Maumere, NTT, 21 Juli 2026 – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial MS (22), warga Dusun Wolonbekor, Desa Wogalirit, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, kembali menjadi sorotan. Hingga kini, terduga pelaku yang dilaporkan melarikan diri ke Pulau Kalimantan belum berhasil diamankan, sementara korban dan keluarganya masih hidup dalam bayang-bayang trauma dan ketakutan.
Kuasa hukum korban, Advokat Rikardus Trofinus Tola, SH, dari Kantor Hukum Rikardus Tola, SH & Rekan, mendesak Polres Sikka agar segera mengambil langkah cepat dan terukur dengan berkoordinasi bersama jajaran kepolisian di Kalimantan untuk melacak, menangkap, dan membawa terduga pelaku kembali ke Kabupaten Sikka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Menurut Rikardus, lamanya proses penanganan perkara telah menimbulkan keresahan mendalam bagi korban. Ia menegaskan, pelarian terduga pelaku ke luar daerah tidak boleh menjadi alasan terhambatnya proses penegakan hukum karena koordinasi antarwilayah kepolisian merupakan prosedur yang dapat ditempuh demi menghadirkan kepastian hukum.
Kasus ini bermula ketika korban mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual saat masih tinggal serumah dengan terduga pelaku yang merupakan paman kandungnya.
Berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku diduga memanfaatkan situasi ketika penghuni rumah lainnya sedang tidak berada di tempat.
Korban mengaku telah berulang kali menolak dan mengingatkan hubungan keluarga mereka, namun dugaan pemaksaan tetap terjadi disertai ancaman menggunakan senjata tajam. Korban juga mengaku diancam agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun. Akibat dugaan peristiwa itu, korban kemudian hamil dan melahirkan seorang anak.
Rikardus menyatakan, hingga saat ini korban masih mengalami trauma psikologis yang mendalam. Selama terduga pelaku belum ditangkap, rasa takut disebut masih menghantui kehidupan korban dan keluarganya.
Senada dengan itu, ibu korban, Inessensia Ledo, berharap aparat kepolisian segera menuntaskan perkara tersebut. Ia mengaku keluarganya telah lama hidup dalam kecemasan akibat ancaman yang pernah disampaikan terduga pelaku. Menurutnya, keluarga hanya menginginkan kepastian hukum agar korban memperoleh keadilan dan dapat menjalani hidup dengan rasa aman.
Kuasa hukum korban kembali meminta Polres Sikka segera mempercepat koordinasi lintas wilayah apabila keberadaan terduga pelaku telah diketahui.
Ia menegaskan bahwa penangkapan terduga pelaku merupakan langkah penting untuk memberikan keadilan bagi korban sekaligus menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual di Kabupaten Sikka.
"Korban sudah terlalu lama menunggu. Kini saatnya hukum bekerja cepat agar keadilan tidak hanya menjadi harapan, tetapi benar-benar dirasakan oleh korban dan keluarganya."
✒️: Albert Cakramento
