Maumere, NTT – Kelompok Nelayan Ndete Jaya di Desa Reroroja, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, akhirnya buka suara terkait perjalanan bantuan kapal dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang menurut pengakuan mereka sempat terbengkalai selama bertahun-tahun. Menanggapi pengakuan tersebut, Rudolfus Ali membantah pernah melarang kelompok nelayan memperbaiki maupun memanfaatkan kapal bantuan itu.
Berdasarkan hasil wawancara di Desa Reroroja pada Rabu, 15 Juli 2026, Ketua Kelompok Nelayan Ndete Jaya, Taher, bersama para anggota menceritakan kronologi sejak bantuan kapal diterima hingga akhirnya tidak lagi dimanfaatkan dalam waktu yang cukup lama.
Menurut Taher, bantuan Kemensos yang disalurkan melalui Dinas Perikanan Kabupaten Sikka awalnya diterima secara resmi oleh kelompok nelayan di Kantor Dinas Perikanan. Bantuan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para nelayan melalui usaha penangkapan ikan.
Namun, menurut pengakuan kelompok, tidak lama setelah bantuan diterima mereka didatangi Rudolfus Ali yang saat itu menjabat Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sikka dan kini menjabat Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Sikka, bersama istrinya.
Kelompok mengaku diminta mencatat seluruh pemasukan dan pengeluaran usaha yang dijalankan. Mereka juga mengaku diarahkan agar hasil usaha dibagikan kepada pihak tertentu. Bahkan, menurut pengakuan mereka, sempat beredar informasi bahwa bantuan tersebut dapat ditarik kembali apabila kelompok tidak mengikuti arahan tersebut.
Merasa berada di bawah tekanan, para anggota mengaku memilih menghentikan aktivitas melaut. Keputusan itu membuat kapal bantuan tidak lagi digunakan dalam waktu yang lama hingga mengalami kerusakan.
Menurut mereka, selama bertahun-tahun kapal hanya berada di lokasi tanpa dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Mesin kapal mulai berkarat, beberapa komponen rusak, sementara peralatan penangkapan ikan juga tidak lagi layak digunakan.
Beberapa waktu kemudian, menurut pengakuan kelompok, petugas dari pemerintah pusat datang melakukan pengecekan langsung terhadap bantuan tersebut.
Kepada petugas itu, mereka menyampaikan seluruh persoalan yang dialami sejak menerima bantuan.
Menurut keterangan kelompok, petugas dari pemerintah pusat kemudian menjelaskan bahwa bantuan tersebut merupakan hak kelompok penerima dan tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun. Kelompok juga diminta kembali mengaktifkan usaha agar bantuan negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Berbekal arahan tersebut, para anggota kemudian berinisiatif mengumpulkan dana secara swadaya.
Ada yang menyumbang ratusan ribu rupiah, ada pula yang memberikan jutaan rupiah sesuai kemampuan masing-masing demi memperbaiki kapal yang sudah lama terbengkalai.
Mereka kemudian memperbaiki badan kapal dan mengubahnya menjadi kelong agar dapat kembali dimanfaatkan sebagai sarana mencari nafkah.
Namun, menurut pengakuan kelompok, saat proses perbaikan berlangsung mereka kembali mengalami hambatan.
Salah seorang anggota keluarga, menurut mereka, sempat dicegat di jalan oleh istri Rudolfus Ali dan dipertanyakan mengapa kapal bantuan diperbaiki tanpa terlebih dahulu melapor kepada suaminya.
"Kami hanya ingin bekerja dan mencari nafkah. Kami tidak mengambil milik siapa pun. Kami hanya menjalankan arahan yang pernah disampaikan petugas dari pusat agar bantuan ini bisa dimanfaatkan kembali," ujar salah seorang anggota kelompok.
Kelompok juga menjelaskan bahwa mesin kapal sebenarnya masih ada. Namun karena terlalu lama tidak digunakan, mesin beserta sejumlah komponennya mengalami karat dan kerusakan sehingga tidak lagi dapat difungsikan secara optimal.
Saat ini mereka berharap pemerintah dapat membantu memperbaiki mesin kapal serta menyediakan jaring dan tali agar aktivitas melaut dapat kembali berjalan.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, Rudolfus Ali dihubungi melalui sambungan telepon.
Menanggapi pengakuan Kelompok Nelayan Ndete Jaya, Rudolfus Ali membantah bahwa dirinya pernah melarang kelompok memperbaiki maupun memanfaatkan kapal bantuan Kemensos.
Menurutnya, yang pernah disampaikan kepada kelompok hanyalah apabila terdapat perubahan bentuk atau perubahan pemanfaatan bantuan pemerintah, maka sebaiknya dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dinas Perikanan dan Dinas Sosial.
"Kalau ada perubahan pemanfaatan bantuan memang sebaiknya sepengetahuan Dinas Perikanan dan Dinas Sosial," ujar Rudolfus Ali.
Ia menegaskan tidak pernah bermaksud menghambat usaha kelompok nelayan.
Sebaliknya, ia berharap bantuan pemerintah benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima.
"Yang penting aktivitas kelompok tetap berjalan sehingga mereka bisa memperoleh penghasilan," katanya.
Dalam kesempatan itu, Rudolfus Ali juga menyampaikan keprihatinannya melihat kapal bantuan yang cukup lama tidak dimanfaatkan.
Ia berharap kelompok nelayan dapat kembali mengaktifkan usaha sehingga bantuan pemerintah tersebut benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Sementara itu, Kelompok Nelayan Ndete Jaya berharap pemerintah dapat memberikan perhatian terhadap kondisi kapal yang kini membutuhkan perbaikan mesin, pengadaan jaring, dan tali agar mereka dapat kembali melaut serta meningkatkan pendapatan keluarga.
Perbedaan keterangan antara Kelompok Nelayan Ndete Jaya dan Rudolfus Ali terkait dugaan larangan memperbaiki kapal menjadi bagian dari informasi yang diperoleh dalam peliputan ini.
Pemberitaan ini memuat keterangan kedua belah pihak sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan sesuai kaidah jurnalistik. Redaksi juga tetap membuka ruang hak jawab apabila terdapat pihak lain yang ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan tambahan terkait persoalan tersebut.
