Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum WS: Jika Bukti Belum Cukup, Jangan Paksakan Proses Hukum

Rabu, 10 Juni 2026 | Juni 10, 2026 WIB Last Updated 2026-06-10T07:35:27Z

 


KUPANG, NTT – Kuasa hukum WS, Dr. Sam Haning, SH., MH., meminta aparat penegak hukum mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara yang sedang diselidiki. Menurutnya, proses hukum tidak boleh dipaksakan apabila alat bukti yang dimiliki penyidik belum cukup untuk menguatkan dugaan tindak pidana.


Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Sam Haning kepada awak media dalam konferensi pers di Kupang, Rabu (10/6/2026), menyusul pemeriksaan terhadap kliennya, WS, seorang dosen yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda NTT.


Dalam keterangannya, Sam Haning menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap tahapan penyelidikan maupun penyidikan harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berdasarkan alat bukti yang sah.


"Kami mendukung proses hukum. Akan tetapi, apabila masih terdapat keraguan dan alat bukti yang dimiliki belum cukup, maka jangan sampai proses itu dipaksakan. Hukum harus berjalan berdasarkan bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.


Menurut Sam Haning, kliennya telah memenuhi kewajiban hukum dengan menghadiri pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada penyidik. Karena itu, ia berharap proses selanjutnya dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan.


Selain menyoroti substansi perkara, Sam Haning juga menyinggung penyitaan telepon genggam milik kliennya yang dilakukan dalam proses pemeriksaan. Ia mengingatkan bahwa tindakan penyitaan harus dilaksanakan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Menurutnya, penyitaan barang milik seseorang pada prinsipnya harus memperoleh izin pengadilan. Dalam kondisi tertentu yang bersifat mendesak, penyidik memang dapat melakukan tindakan terlebih dahulu, namun tetap wajib melaporkan dan memperoleh persetujuan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


"Kalau data-data yang dibutuhkan penyidik sudah diperoleh, maka kami berharap telepon genggam milik klien kami dapat segera dikembalikan. Di dalam perangkat tersebut terdapat berbagai data pribadi dan kepentingan lain yang sangat dibutuhkan oleh pemiliknya," ujarnya.


Ia juga mengingatkan pentingnya memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam setiap proses hukum yang melibatkan perangkat elektronik maupun data digital milik warga negara.


Lebih lanjut, Sam Haning menilai transparansi menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai proses hukum yang sedang berlangsung tanpa mengorbankan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.


Ia menegaskan bahwa penetapan peran seseorang dalam suatu perkara tidak boleh dilakukan berdasarkan asumsi atau opini yang berkembang di ruang publik, melainkan harus didasarkan pada alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


"Jangan sampai ada kesan bahwa proses hukum dilakukan secara tergesa-gesa atau dipaksakan. Semua harus berdasarkan bukti yang akurat, objektif, dan berkualitas sehingga hasilnya benar-benar memberikan kepastian hukum," katanya.


Sam Haning juga mengingatkan bahwa penanganan perkara yang tidak dilakukan secara cermat berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan dapat mencederai rasa keadilan.


Karena itu, ia berharap penyidik Polda NTT terus mengedepankan profesionalisme dalam mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terjadi serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum.


"Kami memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Yang kami harapkan adalah proses hukum berjalan transparan, objektif, dan berlandaskan bukti yang kuat. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum dan kebenaran yang sesungguhnya dapat terungkap," pungkasnya.


Ia menegaskan kembali bahwa apabila alat bukti yang dimiliki belum memadai, maka langkah yang paling tepat adalah melengkapi dan memperkuat pembuktian terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan hukum lebih lanjut.


Menurutnya, prinsip kehati-hatian tersebut penting untuk menjaga marwah penegakan hukum sekaligus melindungi hak-hak setiap warga negara dalam proses peradilan.

✒️: kl