Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Legitimasi Keputusan RAT dan Kepatuhan AD/ART: Analisis Hukum Bisnis atas Polemik Pemilihan Pengurus Kopdit Swastisari

Selasa, 09 Juni 2026 | Juni 09, 2026 WIB Last Updated 2026-06-09T06:51:52Z


Oleh : Julio Leba, SH, MH (Lawyer & Legal Consultant: Specialist Investment, Banking and Insurance Bussines pada Stara Lawfirm)


A. Fakta yang terjadi dalam masalah Kopdit Swastisari Kupang


Polemik pemilihan pengurus dan pengawas KSP Kopdit Swastisari Kupang periode 2026-2028 dalam beberapa waktu belakangan ini turut menyita perhatian publik. Dampak secara bisnis adalah lembaga koperasi mengalami penurunan jumlah anggota, penarikan saldo tabungan oleh anggota yang cukup masif dan tentunya secara brand image lembaga menjadi terseret. Hal ini yang secara bisnis sangat dihindari oleh pemilik bisnis, permasalahan yang terjadi dalam dunia hukum bisnis baiklah diselesaikan pada meja mediasi tanpa mencuat ke publik, karena dampak secara bisnis jauh lebih merugikan daripada sekadar sengketa kepengurusan.


Fakta terjadi polemik dalam penetapan Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari 2026–2029 karena calon (Willem Geri) mendaftar sebagai Wakil Ketua I, tapi ditetapkan sebagai Ketua. Kemudian yang terjadi mekanisme voting diduga tidak mengikuti hasil suara anggota (pleno). Ada deadlock panitia, tetapi keputusan tetap diambil yang terlihat adalah dipaksakan untuk diambil tanpa persetujuan anggota koperasi. Skema perolehan suara tertinggi diduga tidak dipatuhi.


Intinya dari peristiwa ini adalah proses pemilihan diduga menyimpang dari aturan dan mengabaikan suara anggota.


(Sumber: ntthits.com, victorynews.id, sindontt.com dan masih banyak sejumlah media yang meliput kisruh koperasi ini).


Titik masalah utama, ada tiga isu krusial dalam polemik ini:


a. Perubahan posisi calon ketua dan wakil


Awalnya Yohanes Sason Helan sebagai calon ketua dan Wilem Geri adalah calon wakil. Namun dalam pemilihan akhirnya posisi dibalik dan Wilem ditetapkan sebagai ketua. Inilah yang menjadi problem serius karena dalam koperasi, pencalonan itu berbasis mandat anggota. Perubahan posisi tanpa mekanisme sah adalah cacat prosedural.


b. Hasil voting dianulir/diubah


Yohanes Sason Helan klaim menang dengan selisih >2.000 suara tetapi hasilnya “dibalik” atau tidak diakui. Kalau sampai benar, maka ini masuk manipulasi hasil pemilihan (melampaui kewenangan forum/panitia).


c. Dilakukan voting ulang setelah hasil keluar


Ini yang paling fatal dari sisi hukum organisasi, dalam prinsip koperasi RAT adalah pemegang kekuasaan tertinggi. Voting ulang hanya sah jika ada cacat serius (fraud, intimidasi, atau cacat prosedural) dan disetujui forum secara sah. Kalau tidak maka voting ulang sama saja dengan melanggar AD/ART.


B. Dugaan Pelanggaran Hukum


Dalam kasus ini kita coba perdalam situasi dan kejadian yang ada kemudian kita akan cocokkan dengan kaidah hukum yang ada untuk memastikan pelanggaran hukum mana yang terjadi, sehingga peristiwa tersebut bukan hanya sekadar fakta namun lebih dari itu akan menjadi peristiwa hukum.


Dari kejadian ini kita pasti bertanya di bagian mana letak pelanggaran hukumnya? Berikut ini kita coba lihat lebih mendalam satu persatu dari sisi perdata maupun pidana.


1. Penyimpangan dari AD/ART (Pelanggaran Internal)


Jika benar hal ini terjadi maka posisi calon berubah, mekanisme voting diubah juga untuk menguntungkan pihak tertentu, skema suara tidak diikuti sebagaimana seharusnya maka yang terjadi adalah melanggar AD/ART koperasi.


a. Mekanisme Pemilihan Pengurus


Pasal 10 ayat (7) ART. Intinya adalah pemilihan dilakukan dalam RAT, dipilih langsung oleh anggota dan penentuan berdasarkan suara terbanyak. Ini krusial dalam sebuah organisasi yaitu:

 “Pengurus terpilih ditentukan berdasarkan urutan suara terbanyak.”


b. Prinsip Keputusan RAT


Pasal 38 AD (2025), keputusan diambil berdasarkan musyawarah, jika tidak tercapai suara terbanyak maka akan dilakukan voting. Di sini artinya voting itu adalah langkah terakhir untuk mencapai keputusan (kecuali ada cacat hukum serius).


c. RAT sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi


Pasal 31 AD (2025), RAT adalah pemegang kekuasaan tertinggi untuk mengangkat pengurus. Hal ini berarti tidak ada organ lain yang bisa “membalik hasil RAT”.


Secara hukum, AD/ART itu bukan sekadar aturan internal, tapi dipandang sebagai perjanjian yang mengikat seluruh anggota. Dasarnya bisa memakai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam Pasal 1338 ayat (1) yang berbunyi bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.


Poin ini berarti bahwa AD/ART adalah undang-undang internal koperasi yang wajib dipatuhi oleh pengurus, panitia dan juga anggota. Secara hukum dalam hal ini AD/ART sama seperti aturan yang mengikat (kontrak internal).


AD/ART adalah hukum internal yang mengikat, dan setiap keputusan yang bertentangan dengannya dapat dibatalkan oleh pengadilan. Karena AD/ART bersifat internal dan mengikat, maka setiap penyimpangan terhadapnya merupakan pelanggaran hukum dalam hubungan keperdataan sehingga akan ada kaitan ke Pasal 1338 KUHPerdata (perjanjian mengikat sebagai undang-undang).


2. Pelanggaran Prinsip Kedaulatan Anggota


Sekarang kita cocokkan dengan kasus Yohanes Sason Helan, secara hasil RAT sudah menang dengan suara terbanyak namun tidak ditetapkan sebagai pemenang. Poin pelanggaran ada dalam Pasal 10 ayat (7) ART dan Pasal 38 AD.


Mengapa demikian? Kalau benar Yohanes Sason menang suara terbanyak tapi tidak ditetapkan maka keputusan tidak mengikuti hasil voting. Ini bukan sekadar prosedural, tapi pelanggaran langsung terhadap norma inti pemilihan.


Selain itu dasar argumentasi ini ada pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dalam Pasal 22 tentang rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi. Selain itu ada juga dalam Pasal 32 bahwa pengurus dipilih oleh anggota, hal ini berarti bahwa suara anggota tidak boleh diubah atau diabaikan.


Pada poin ini kita bisa gunakan rumusan yurisprudensi MA bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 39 P/HUM/2021, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan norma internal yang mengikat seluruh anggota organisasi, sehingga setiap tindakan yang bertentangan dengannya merupakan pelanggaran hukum dalam hubungan keperdataan.


3. Cacat Prosedural (Deadlock tapi Diputus)


Dari sisi prosedur jika panitia tidak sepakat tetapi keputusan tetap diambil maka ini masuk dalam kategori cacat prosedur dan juga berpotensi membuat keputusan tidak sah secara hukum.


4. Perbuatan Melawan Hukum (PMH)


Gabungan pelanggaran di atas bisa masuk sebagai kategori Perbuatan Melawan Hukum. Dasar poin ini bisa gunakan Pasal 1365 KUHPerdata.


Unsur-unsur dalam pasal ini meliputi:

  • Melanggar aturan;
  • Merugikan hak anggota;
  • Adanya tindakan menyimpang.


Kalau kita pasang ke kasus Koperasi Swastisari Kupang maka bisa dibilang AD/ART menentukan mekanisme voting, syarat pencalonan dan prosedur pemilihan. Setelah itu perlu dibuktikan bahwa ada mekanisme yang dilanggar oleh panitia dan hasil tidak sesuai sehingga menghasilkan pelanggaran AD/ART dan PMH.


C. Jalur Hukum yang Bisa Ditempuh


1. Jalur Internal (Wajib Diutamakan sebagai Upaya Mediasi Internal)


Anggota bisa mengajukan Rapat Anggota Luar Biasa (RAT LB) dengan tujuan untuk membatalkan hasil pemilihan lalu meminta pemilihan ulang. Hal ini mutlak untuk memulihkan legitimasi organisasi koperasi.


Para pihak yang bersengketa perlu bersurat kepada pemerintah dalam hal ini Dinas Koperasi untuk memediasi dan mencarikan solusi permasalahan ini. Jika belum menemukan titik temu maka bisa didorong kepada Kementerian Koperasi sebagai lembaga tertinggi yang menaungi Koperasi Swastisari Kupang.


2. Gugatan Perdata (Pengadilan Negeri)


Jika internal gagal maka dapat diajukan gugatan PMH (Pasal 1365 KUHPerdata). Tuntutan tertuju pada pembatalan hasil pemilihan dan menyatakan pengurus tidak sah sehingga wajib dilakukan pemilihan pengurus ulang yang transparan dan bersih.


3. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)


Hal ini opsional jika pemerintah melalui Dinas Koperasi mengeluarkan keputusan yang mengesahkan pengurus tersebut. Jika ada SK pengesahan dari Dinas Koperasi maka yang digugat adalah Surat Keputusan tersebut.


4. Jalur Hukum Pidana


Kalau ada indikasi manipulasi suara dan pemalsuan dokumen yang memiliki bukti kuat maka bisa masuk ke ranah pidana (KUHP).


Pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 KUHP. Contohnya:


  1. Berita acara voting diubah;
  2. Daftar perolehan suara dimanipulasi;
  3. Tanda tangan dipalsukan.


Selain itu bisa juga menggunakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan apabila terbukti ada skema pemilihan yang sengaja dibuat untuk mengelabui anggota dan mengarahkan hasil sejak awal.


Penting untuk kita siapkan bukti dan saksi di tahap ini secara akurat.


Poin penting dari kasus ini adalah permasalahan ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan seperti AD/ART Koperasi Swastisari, UU Perkoperasian No. 25 Tahun 1992 dan juga prinsip suara anggota yang dimanipulasi dan dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum secara pidana.


Jika proses pemilihan tidak sesuai AD/ART dan tidak mencerminkan suara anggota, maka hasilnya dapat dinyatakan tidak sah dan digugat secara perdata. Dengan Putusan MA 39 P/HUM/2021 kita bisa bangun logika seperti ini bahwa AD/ART adalah aturan internal (putusan MA), oleh karena itu AD/ART mengikat anggota (Pasal 1338 KUHPerdata) yang jika dilanggar masuk ranah perdata (PMH/wanprestasi). Karena AD/ART adalah hukum internal yang mengikat, maka setiap pelanggaran terhadapnya merupakan sengketa perdata yang dapat membatalkan seluruh proses pemilihan.


Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai norma internal yang mengikat sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 39 P/HUM/2021 dan Pasal 1338 KUHPerdata, wajib dipatuhi oleh para tergugat. Kemudian jika ada penyimpangan terhadap mekanisme yang diatur dalam AD/ART serta pengabaian terhadap kehendak anggota sebagaimana prinsip dalam Undang-Undang Perkoperasian merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang berakibat pada tidak sahnya proses dan hasil pemilihan pengurus.


Mengapa argumentasi kita ini cukup kuat untuk para anggota koperasi yang dirugikan bisa maju secara hukum karena ada 4 dasar aturan yang dapat diangkat nanti pada tuntutan:


1. Ada yurisprudensi Mahkamah Agung No. 39 P/HUM/2021.

2. Ada dasar perjanjian Pasal 1338 KUHPerdata.

3. Ada delik perdata Pasal 1365 KUHPerdata.

4. Ada UU Koperasi No. 25 Tahun 1992.


Dari perspektif hukum bisnis dan tata kelola kelembagaan, penyelesaian polemik ini tidak semata-mata menyangkut siapa yang menjadi pengurus, melainkan menyangkut perlindungan terhadap aset yang paling berharga bagi koperasi, yaitu kepercayaan anggota dan masyarakat. Kepercayaan merupakan modal sosial sekaligus modal bisnis utama yang menopang keberlangsungan usaha koperasi.


Semakin lama konflik berlangsung, semakin besar potensi terjadinya penurunan kepercayaan publik yang pada akhirnya dapat berdampak pada pertumbuhan anggota, penghimpunan simpanan, penyaluran pinjaman, dan reputasi kelembagaan secara keseluruhan.


Terlepas dari semua sengketa dan masalah internal koperasi, harus kembali diingat bahwa dasar utama berdirinya sebuah koperasi adalah semangat gotong royong dan tolong-menolong di antara anggota. Spirit inilah yang harus diangkat kembali agar dalam perjalanan masalah seperti ini tetap harus berpatokan pada spirit tadi, termasuk di tahap penyelesaian masalah antar anggota.


Penulis lebih mengedepankan untuk masalah ini diselesaikan secara internal, mengundang pihak pengawas dan lembaga terkait termasuk dari Kementerian Koperasi untuk segera dilakukan mediasi. Semangat koperasi tentunya untuk kesejahteraan semua anggota di dalamnya, oleh karena itu mari kedepankan mediasi untuk mufakat yang nanti tujuan akhir mediasi adalah solusi bagi semua pihak.