Kota Kupang, NTT – Pemerintah Kota Kupang terus memperkuat upaya peningkatan pendapatan daerah sebagai fondasi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkot Kupang menggelar Pekan Panutan Pembayaran Pajak Daerah Tahun 2026 di Kecamatan Kelapa Lima pada 9–12 Juni 2026 sebagai bagian dari strategi mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Selasa (9/6/2026)
Kegiatan yang dipusatkan di Kecamatan Kelapa Lima tersebut dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry E. Pelt, SH, serta didukung layanan mobil keliling dan loket pembayaran terintegrasi guna mempermudah masyarakat dan pelaku usaha dalam melakukan pembayaran pajak daerah.
Dalam sambutannya, Sekda Kota Kupang menegaskan bahwa pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Menurutnya, setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada warga dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, program sosial, hingga berbagai kegiatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
"Kami memberikan apresiasi kepada masyarakat Kecamatan Kelapa Lima yang selama ini menunjukkan kesadaran tinggi dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pajak yang dibayarkan masyarakat bukan sekadar penerimaan daerah, tetapi akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, serta program-program yang mendukung kesejahteraan warga," ujar Jeffry Pelt.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Kupang berkomitmen untuk terus menghadirkan program yang berdampak langsung bagi masyarakat, termasuk bantuan sosial dan berbagai kebijakan yang mendukung penguatan ekonomi keluarga.
Menurutnya, pembangunan daerah tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan masyarakat melalui kepatuhan membayar pajak. Karena itu, sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan Kota Kupang yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Pada kesempatan tersebut, Jeffry juga mengingatkan para pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) agar mengelola dana operasional yang diterima secara transparan dan bertanggung jawab. Ia menekankan bahwa seluruh anggaran yang digunakan pemerintah berasal dari kontribusi masyarakat melalui pajak sehingga harus dipertanggungjawabkan dengan baik.
"Kami berharap seluruh pengurus LKK dapat menyampaikan laporan pertanggungjawaban tepat waktu. Transparansi dan akuntabilitas sangat penting karena dana yang digunakan bersumber dari masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang menjelaskan bahwa Pekan Panutan Pajak menjadi salah satu langkah strategis untuk mempercepat realisasi penerimaan daerah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak bagi pembangunan.
Untuk tahun 2026, Pemerintah Kota Kupang menargetkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp21,5 miliar. Sebagai bentuk keseriusan mencapai target tersebut, Bapenda telah melakukan pencetakan dan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sejak awal Januari 2026.
Selain sektor PBB, Pemerintah Kota Kupang juga terus mengoptimalkan penerimaan dari sektor perhubungan. Dinas Perhubungan Kota Kupang menargetkan pendapatan sebesar Rp3 miliar pada tahun 2026 melalui berbagai sumber penerimaan yang menjadi kewenangannya.
Dalam mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak, Pemerintah Kota Kupang juga melaksanakan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berlaku sepanjang tahun 2026.
Melalui Pekan Panutan Pembayaran Pajak Daerah 2026, Pemerintah Kota Kupang berharap partisipasi masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat sehingga target pendapatan daerah dapat tercapai dan berbagai program pembangunan dapat terus berjalan demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Kupang.
✒️: kl
