KUPANG, NTT – Sidang lokasi digelar dalam perkara sengketa tanah seluas 174 hektare di Desa Kuanheun, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang. Dalam perkara tersebut, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Kelas I Kupang bersama tiga perusahaan, yakni PT Lopo Indah, PT Batu Besi, dan PT Dwi Mukti Graha Elektrindo, turut menjadi pihak tergugat dalam gugatan perdata yang diajukan terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan sertifikat tanah.
Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Penggugat, Biyante, S.H., kepada awak media usai agenda pemeriksaan setempat atau sidang lokasi yang dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2026.
Menurut Biyante, perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari perkara perdata Nomor 43/PDT/2026/PT KPG juncto perkara perdata Nomor 68/PDT.G/2025/PN Oelamasi yang saat ini kembali diperiksa berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang.
Ia menjelaskan, objek sengketa terdiri dari empat bidang tanah yang berlokasi di Desa Kuanheun, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
"Objek sengketa dalam perkara ini terdiri dari empat bidang tanah, yakni bidang satu, bidang dua, bidang tiga, dan bidang empat yang seluruhnya berada di wilayah Desa Kuanheun," jelas Biyante.
Menurutnya, gugatan yang diajukan merupakan gugatan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) maupun Sertifikat Hak Guna Pakai (HGP).
Dalam perkara tersebut, tergugat satu hingga tergugat enam merupakan ahli waris Daniel Timuli alias Daniel Amtiran.
Sementara tergugat tujuh adalah PT Lopo Indah, tergugat delapan PT Batu Besi, tergugat sembilan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Kelas I Kupang, tergugat sepuluh PT Dwi Mukti Graha Elektrindo, tergugat sebelas notaris/PPAT, dan tergugat dua belas Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kupang.
Biyante mengungkapkan, dasar gugatan berawal dari dugaan adanya pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan status ahli waris.
Menurutnya, Daniel Timuli alias Daniel Amtiran diduga mengaku sebagai anak dari almarhum Esau Amtiran dan kemudian memperoleh status ahli waris yang menjadi dasar penguasaan serta transaksi atas tanah yang kini disengketakan.
"Dugaan kami terdapat pemalsuan dokumen maupun surat-surat yang digunakan untuk mengklaim status ahli waris sehingga tanah objek sengketa kemudian diperjualbelikan kepada beberapa pihak," katanya.
Ia menjelaskan, sebagian tanah yang disengketakan kemudian dialihkan kepada PT Batu Besi dan PT Lopo Indah.
Dalam perkembangannya, sekitar tahun 2006, sebagian bidang tanah kembali diperjualbelikan kepada PT Dwi Mukti Graha Elektrindo.
Bidang tanah yang dialihkan tersebut terdiri dari bidang satu seluas sekitar delapan hektare, bidang tiga seluas sekitar 53 hektare, dan bidang empat seluas sekitar 80 hektare.
Selain itu, PT Batu Besi juga disebut menjual sebagian lahan seluas kurang lebih 33 hektare kepada Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Kupang.
Biyante menegaskan bahwa kliennya belum pernah mengajukan gugatan sebelumnya maupun pernah ditarik sebagai pihak dalam berbagai perkara yang pernah bergulir terkait tanah tersebut.
"Kami perlu meluruskan bahwa prinsipal kami belum pernah mengajukan gugatan dan belum pernah menjadi pihak dalam perkara-perkara sebelumnya yang berkaitan dengan objek tanah ini," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya Pengadilan Negeri Oelamasi sempat menolak gugatan setelah mengabulkan eksepsi yang diajukan tergugat sembilan dan tergugat dua belas terkait kompetensi absolut.
Namun putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang melalui upaya hukum banding.
"Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi Kupang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi dan memerintahkan pemeriksaan kembali terhadap perkara ini," jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat lainnya, Jupiter Jamiga, S.H., mengatakan pihaknya berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
Menurut Jupiter, total lahan milik kliennya yang diklaim mencapai sekitar 300 hektare. Namun dalam gugatan saat ini, pihaknya hanya mempersoalkan sekitar 174 hektare yang terbagi dalam empat bidang objek sengketa.
"Yang kami gugat saat ini hanya sekitar 174 hektare yang terdiri dari empat bidang tanah. Hari ini telah dilakukan sidang lokasi terhadap tiga bidang dan akan dilanjutkan kembali besok untuk satu bidang lainnya," ujarnya.
Ia mengaku menemukan sejumlah fakta lapangan saat sidang lokasi berlangsung.
Menurutnya, pada area yang disengketakan saat ini telah berdiri berbagai bangunan, rumah warga, sumur, hingga area pemakaman.
"Kami menemukan banyak bangunan, rumah, sumur bahkan kuburan di atas objek sengketa. Fakta-fakta ini akan menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan," kata Jupiter.
Pihak penggugat berharap hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi dapat dituangkan secara objektif dalam berita acara dan menjadi bahan pertimbangan dalam putusan akhir perkara.
"Kami berharap fakta yang ditemukan di lapangan dapat dicatat secara utuh sehingga masyarakat kecil yang mencari keadilan benar-benar mendapatkan kepastian hukum," tutupnya.
✒️: kl
