Maumere, NTT 15 Juni 2026 – DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka mempertanyakan hasil sidang disiplin terhadap oknum anggota Polri berinisial CR yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi kader GMNI, Stefanus Bura, korban pemukulan dalam kasus tersebut.
Ketua DPC GMNI Cabang Sikka, Wilfridus Iko, menegaskan bahwa perkara ini bukan lagi sekadar dugaan.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Pengaduan (SP2HP) yang diterima pihaknya, oknum CR telah dinyatakan bersalah dalam proses penanganan internal kepolisian.
"Kasus ini bukan lagi dugaan. Dalam SP2HP yang kami terima, oknum CR telah dinyatakan bersalah.
Namun kami sangat kecewa karena sanksi yang dijatuhkan dalam sidang disiplin dinilai terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera," tegas Wilfridus Iko.
Menurutnya, putusan tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen penegakan disiplin di lingkungan kepolisian.
GMNI menilai bahwa ketika pelanggaran telah terbukti dan pelaku telah dinyatakan bersalah, maka sanksi yang dijatuhkan seharusnya mampu mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.
Bagi GMNI, kasus yang menimpa Stefanus Bura tidak hanya menyangkut satu individu, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
Merespons hasil sidang disiplin tersebut, GMNI memastikan akan melakukan konsolidasi dan menyiapkan aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap putusan yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
"Kami akan turun ke jalan dan mengonsolidasikan berbagai elemen mahasiswa serta masyarakat sipil. Kami akan terus mengawal kasus ini karena keadilan bagi Stefanus Bura harus ditegakkan," ujar Wilfridus.
GMNI juga mendesak institusi kepolisian untuk mengambil langkah yang lebih tegas terhadap oknum CR demi menjaga marwah institusi dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil dan profesional.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, media ini telah berupaya mengonfirmasi hasil sidang disiplin tersebut kepada pihak Polres Sikka melalui Kasi Humas, Ipda Leonardus Tunga, melalui pesan WhatsApp. Namun, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait putusan sidang disiplin terhadap oknum anggota Polri berinisial CR.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polres Sikka sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
