Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

23 Wajib Pajak Setor ke Oknum Petugas, Dugaan Penyelewengan Pajak Reklame Kota Kupang Capai Rp4,3 Miliar

Kamis, 09 Juli 2026 | Juli 09, 2026 WIB Last Updated 2026-07-09T08:12:02Z

 



Kota Kupang, NTT – Sebanyak 23 wajib pajak diketahui menyetorkan pembayaran pajak reklame kepada oknum petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang. Praktik tersebut diduga menjadi bagian dari penyelewengan penerimaan pajak reklame yang mengakibatkan potensi kerugian daerah diperkirakan mencapai Rp4,3 miliar.


Kepala Bapenda Kota Kupang, Semmy Mesakh, menjelaskan kasus tersebut pertama kali terungkap melalui pengawasan internal yang dilakukan Bidang Pengawasan Bapenda sejak Desember 2025.


"Kami melakukan penelusuran melalui sistem administrasi perpajakan dan pengecekan langsung ke lapangan. Saat itu ditemukan salah satu badan usaha yang tercatat menunggak pajak reklame," kata Semmy kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).


Namun ketika petugas melakukan penindakan terhadap wajib pajak tersebut, pihak perusahaan justru mengaku telah melunasi kewajiban pajaknya dengan menitipkan pembayaran kepada salah seorang petugas pajak.


Pengakuan itu kemudian menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan penyelewengan penerimaan pajak reklame.


"Dari situ kami telusuri dan diketahui bahwa oknum petugas atas nama Wisni Kale telah menerima uang dari wajib pajak tetapi tidak menyetorkannya ke kas daerah," ungkap Semmy.


Setelah dipanggil dan diperiksa secara internal, oknum tersebut mengakui perbuatannya. Hasil pemeriksaan kemudian dilaporkan kepada Inspektorat Kota Kupang untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.


Tidak berhenti pada satu kasus, Bapenda kemudian memperluas pemeriksaan terhadap objek pajak lainnya.


Hasilnya, ditemukan dugaan praktik serupa di sejumlah wajib pajak lain.


"Dari hasil pemeriksaan sementara terdapat lima orang oknum petugas yang diduga terlibat dalam praktik ini," jelas Semmy.


Menurutnya, salah satu oknum merupakan operator sistem administrasi perpajakan sehingga memiliki akses penuh terhadap data wajib pajak.


Kondisi itu diduga dimanfaatkan untuk memanipulasi data di dalam sistem.


"Bahkan ada wajib pajak yang sebenarnya sudah mendaftar dan membayar, tetapi statusnya dimatikan atau dibuat menunggu verifikasi sehingga seolah-olah belum pernah menjadi wajib pajak. Hal itu tidak diketahui oleh wajib pajak karena hanya bisa diakses dari dalam sistem," katanya.


Selain tidak menyetorkan uang pajak ke kas daerah, para oknum juga diduga memalsukan berbagai dokumen perpajakan.


Dokumen yang dipalsukan antara lain Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).


Menurut Semmy, dokumen palsu tersebut diberikan kepada wajib pajak sebagai bukti bahwa pembayaran telah disetor ke kas daerah.


"Dalam pemeriksaan mereka sendiri mengakui telah memalsukan dokumen-dokumen tersebut agar wajib pajak percaya bahwa kewajibannya sudah diselesaikan," ujarnya.


Hasil penelusuran sementara menunjukkan terdapat sekitar 23 wajib pajak yang selama ini menitipkan pembayaran pajak kepada oknum petugas.


Semmy menilai praktik tersebut terjadi karena hubungan saling percaya antara wajib pajak dengan petugas lapangan.


Selain itu, masih minimnya pemahaman mengenai kewajiban transaksi non-tunai sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota juga menjadi salah satu faktor.


"Karena kurangnya sosialisasi dan adanya hubungan saling percaya, praktik penitipan pembayaran ini berlangsung cukup lama," katanya.


Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan praktik tersebut telah berlangsung sejak 2019 hingga 2025, bahkan masih ditemukan indikasi pada awal 2026.


Dalam sejumlah kasus, oknum menerima seluruh uang pajak dari wajib pajak tetapi hanya menyetorkan sebagian kecil ke kas daerah.


"Ada wajib pajak yang kewajiban pajaknya Rp10 juta, tetapi yang disetor ke kas daerah hanya Rp1 juta atau Rp2 juta. Sisanya tidak disetorkan," ungkap Semmy.


Objek pajak yang diduga menjadi sasaran praktik tersebut antara lain reklame perusahaan besar, reklame produk rokok, hingga videotron.


Semmy mengatakan hasil penelusuran sementara menunjukkan potensi kerugian daerah mencapai sekitar Rp4,3 miliar.


Namun angka tersebut masih bersifat sementara karena proses pemeriksaan masih terus berlangsung dan dimungkinkan bertambah apabila ditemukan objek pajak lain yang mengalami praktik serupa.


Sementara itu, hasil pemeriksaan internal telah diteruskan kepada Inspektorat Kota Kupang. Selanjutnya, sesuai mekanisme yang berlaku, penanganan dugaan tindak pidana telah dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum.


Selain proses hukum, lima oknum yang diduga terlibat juga tengah menjalani proses pemeriksaan disiplin kepegawaian oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kupang


Pemerintah Kota Kupang menegaskan akan terus memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan digitalisasi pembayaran pajak, serta memperketat pengendalian internal agar praktik serupa tidak kembali terjadi dan penerimaan pajak daerah dapat berjalan secara transparan serta akuntabel.

✒️: kl