MAUMERE, NTT, 17 Juli 2026 – Persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan 13 Ladies Companion (LC) Pub Eltras Maumere memasuki babak baru.
Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan pada sidang Rabu, 15 Juli 2026, para terdakwa bersama tim penasihat hukumnya memilih tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan tersebut.
Informasi tersebut diperoleh media ini berdasarkan hasil konfirmasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armandha Tangdibali, S.H., M.H., yang membenarkan bahwa para terdakwa tidak mengajukan eksepsi sehingga persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Dengan tidak adanya eksepsi, majelis hakim akan mulai memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk menguji seluruh dalil dalam surat dakwaan sekaligus mengungkap fakta-fakta yang menjadi dasar perkara.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Keterangan para saksi diperkirakan akan menjadi bagian penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang tersebut.
Sementara itu, media ini juga telah berupaya mengonfirmasi pihak penasihat hukum para terdakwa terkait alasan tidak diajukannya eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak penasihat hukum para terdakwa belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi atas permintaan konfirmasi tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab apabila di kemudian hari pihak penasihat hukum para terdakwa bersedia memberikan penjelasan atau klarifikasi terkait sikap mereka dalam persidangan.
Kasus yang menyeret dugaan eksploitasi terhadap 13 Ladies Companion (LC) Pub Eltras Maumere sejak awal menjadi perhatian publik, baik di Kabupaten Sikka maupun di tingkat nasional. Kini, publik menanti jalannya tahap pembuktian yang akan dimulai melalui pemeriksaan para saksi pada persidangan berikutnya.
Harapannya, seluruh fakta dapat terungkap secara terbuka di hadapan majelis hakim sehingga putusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar didasarkan pada alat bukti dan fakta persidangan, sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.
