Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Hotman Paris Disorot Usai Konferensi Pers soal Jampidsus Febrie Adriansyah, Dewan Pers Buka Suara

Selasa, 21 Juli 2026 | Juli 21, 2026 WIB Last Updated 2026-07-21T10:24:33Z

 



JAKARTA, 21 Juli 2026Hotman Paris Hutapea menjadi sorotan usai konferensi pers yang membahas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dewan Pers kemudian buka suara dan mengingatkan pentingnya menghormati wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.


Polemik tersebut mencuat setelah interaksi antara Hotman Paris dan seorang wartawan dalam sesi tanya jawab konferensi pers menjadi perhatian publik.


Dalam konferensi pers itu, Hotman Paris menyampaikan pandangannya mengenai sejumlah persoalan penegakan hukum yang dikaitkan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah.


Saat sesi tanya jawab berlangsung, seorang wartawan kemudian mengajukan pertanyaan berkaitan dengan isu dan kritik yang berkembang dalam perkara yang tengah menjadi perhatian publik.


Respons yang disampaikan Hotman Paris terhadap pertanyaan tersebut kemudian memicu polemik karena dinilai oleh sejumlah pihak bernada merendahkan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.


Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan pentingnya menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugas untuk menggali dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.


Menurut Dewan Pers, wartawan yang mengajukan pertanyaan kepada narasumber sedang menjalankan fungsi jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Apabila narasumber merasa tidak berkenan atau tidak sependapat dengan pertanyaan yang diajukan wartawan, respons seharusnya tetap disampaikan secara rasional, santun, dan beretika tanpa merendahkan profesi maupun pribadi wartawan.


Pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian penting dari proses jurnalistik untuk memperoleh klarifikasi, menggali fakta, menguji informasi, serta menghadirkan pemberitaan yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.


Dewan Pers juga menekankan bahwa kerja jurnalistik berkaitan erat dengan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.


Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers, pers memiliki peranan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan umum.


Karena itu, pejabat publik, aparat penegak hukum, advokat, maupun pihak lain yang menjadi narasumber diharapkan dapat menghormati wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.


Hubungan antara narasumber dan wartawan harus dibangun secara profesional. Perbedaan pandangan maupun pertanyaan kritis dalam sebuah konferensi pers seharusnya tidak menghilangkan prinsip saling menghormati.


Di sisi lain, Dewan Pers juga mengingatkan insan pers agar senantiasa bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Wartawan dituntut tetap profesional, independen, melakukan verifikasi informasi, serta mengajukan pertanyaan yang relevan dengan kepentingan publik.


Polemik yang muncul seusai konferensi pers Hotman Paris tersebut sekaligus menjadi pengingat mengenai pentingnya menjaga hubungan profesional antara narasumber dan wartawan.


Kebebasan pers bukan semata-mata kepentingan pekerja media, melainkan bagian penting dalam menjamin hak masyarakat mendapatkan informasi yang benar, akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Karena itu, penghormatan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik juga menjadi bagian dari upaya menjaga kebebasan pers dan kehidupan demokrasi di Indonesia.

✒️: ***