Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Kepala Dinas Nakertrans: PMI Kota Kupang Dominasi Malaysia, Pulang Bangun Rumah dan Angkat Ekonomi Keluarga

Selasa, 07 Juli 2026 | Juli 07, 2026 WIB Last Updated 2026-07-07T05:56:31Z

 


Kota Kupang, NTT– Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang, Thomas Dagang, menegaskan bahwa program penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur resmi tidak hanya membuka lapangan kerja, tetapi juga menjadi salah satu motor penggerak ekonomi keluarga di Kota Kupang. Banyak pekerja migran yang pulang dengan kondisi ekonomi lebih baik setelah menyelesaikan kontrak kerja di luar negeri.


Kepada awak media, Selasa (7/7/2026), Thomas menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 sebanyak 37 warga Kota Kupang berhasil diberangkatkan sebagai PMI melalui prosedur resmi. Sementara hingga pertengahan tahun 2026, jumlah tersebut telah mencapai sekitar 20 orang.


Menurutnya, Malaysia masih menjadi negara tujuan utama penempatan PMI asal Kota Kupang, disusul Singapura, Hong Kong, Taiwan, dan Brunei Darussalam. Sebagian besar bekerja sebagai pekerja rumah tangga, sedangkan lainnya bekerja di sektor formal.


Thomas menjelaskan, dampak ekonomi dari penempatan tenaga kerja ke luar negeri sangat nyata. Dengan penghasilan yang jauh lebih tinggi dibandingkan di dalam negeri serta kebutuhan makan dan tempat tinggal yang umumnya ditanggung pemberi kerja, para PMI memiliki kesempatan menabung dalam jumlah besar.


"Ketika mereka pulang, kondisi ekonominya berubah. Banyak yang sudah mampu membangun rumah, membeli tanah, bahkan memiliki kendaraan. Inilah manfaat nyata bekerja melalui jalur resmi," ujarnya.


Ia menyebutkan rata-rata gaji PMI dapat mencapai sekitar Rp7 juta per bulan, sehingga sebagian besar penghasilan dapat disimpan sebagai modal usaha maupun investasi bagi keluarga di kampung halaman.


Meski memberikan manfaat ekonomi yang besar, Thomas mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal. Menurutnya, masih ditemukan kasus pekerja migran yang menjadi korban penipuan, bahkan dilakukan oleh orang-orang terdekat.


Karena itu, masyarakat diminta memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui perusahaan penempatan resmi yang telah memiliki izin pemerintah.


Saat ini terdapat sekitar 58 perusahaan penempatan PMI resmi yang bekerja sama dengan pemerintah dalam proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri.


"Tugas kami memastikan masyarakat memperoleh pekerjaan melalui jalur resmi sehingga hak-haknya terlindungi dan mereka bekerja dengan aman," tegas Thomas.


Selain pelayanan penempatan tenaga kerja ke luar negeri, Dinas Nakertrans Kota Kupang juga aktif menangani persoalan hubungan industrial di daerah. Hingga saat ini sekitar 24 kasus perselisihan ketenagakerjaan berhasil difasilitasi penyelesaiannya, sebagian besar melalui mediasi sehingga tidak berlanjut ke proses hukum.


Thomas berharap semakin banyak masyarakat Kota Kupang memanfaatkan peluang kerja di luar negeri secara legal. Menurutnya, selain meningkatkan pendapatan keluarga, keberhasilan para PMI juga memberikan efek berganda terhadap pertumbuhan ekonomi daerah melalui pembangunan rumah, pembelian aset, hingga peningkatan daya beli masyarakat.


"Yang paling penting adalah bekerja melalui jalur resmi agar terlindungi secara hukum dan hasil kerja benar-benar dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga," pungkasnya.

✒️; kl