Kota Kupang, NTT– Ketua DPRD Kota Kupang Richard Odja menegaskan seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Kupang wajib ditindaklanjuti hingga tuntas. DPRD Kota Kupang berkomitmen mengawal pelaksanaan seluruh rekomendasi tersebut selama 60 hari sesuai ketentuan yang berlaku, guna memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan secara transparan dan akuntabel.
Pernyataan tersebut disampaikan Richard Odja kepada awak media usai pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Pemerintah Kota Kupang, Selasa (7/7/2026).
Menurut Richard, pemerintah telah menyampaikan komitmen resmi di hadapan DPRD untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK. Bahkan, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) telah memulai tahapan penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.
"Yang paling utama sesuai rekomendasi BPK harus diselesaikan. Pemerintah sudah menjawab akan menyelesaikannya dan ada yang sudah mulai diselesaikan," ujar Richard.
Ia menegaskan apabila rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan, maka terdapat konsekuensi sesuai aturan perundang-undangan. Namun, DPRD optimistis pemerintah akan memenuhi komitmennya karena janji tersebut disampaikan secara resmi di hadapan lembaga legislatif.
"Itu jaminannya bukan dari kami, tetapi dari pemerintah sendiri karena mereka sudah berjanji di hadapan DPR," katanya.
Richard menjelaskan DPRD akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap progres penyelesaian rekomendasi BPK, terutama dalam kurun waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam mekanisme tindak lanjut hasil pemeriksaan.
"Kami akan terus mengawal apakah dalam 60 hari ke depan proses pelaksanaannya berjalan atau tidak. Pelaksanaannya juga memiliki beberapa tahapan sesuai aturan. Beberapa dinas sudah menyampaikan bahwa tahapan penyelesaian telah dimulai," jelasnya.
Selain membahas tindak lanjut rekomendasi BPK, Richard juga menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) dalam APBD Kota Kupang. Menurutnya, Silpa bukan berarti anggaran tidak dimanfaatkan, melainkan dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya pekerjaan yang belum dapat dilaksanakan, fluktuasi harga, serta kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Ia mengatakan sebagian anggaran sengaja dipertahankan sebagai dana cadangan (saving) untuk mengantisipasi ketidakpastian ekonomi, termasuk belum optimalnya penyaluran transfer ke daerah dari pemerintah pusat.
"Bukan berarti Silpa sebesar itu seluruhnya tidak produktif. Dana tersebut juga menjadi saving untuk menjaga ketidakpastian ekonomi yang sedang berlangsung," ungkapnya.
Richard menambahkan, DPRD memahami bahwa kondisi ekonomi nasional masih menghadapi berbagai tantangan sehingga pemerintah daerah perlu menjaga stabilitas fiskal tanpa mengabaikan pelaksanaan program-program prioritas yang telah direncanakan.
Di sisi lain, DPRD tetap meminta seluruh perangkat daerah mempercepat penyelesaian seluruh rekomendasi BPK agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Ia mengungkapkan terdapat sekitar tujuh dinas yang masih berkaitan dengan temuan BPK. Seluruhnya akan menjadi perhatian DPRD hingga proses penyelesaiannya benar-benar tuntas sesuai ketentuan.
"Kami berharap semua OPD serius menindaklanjuti rekomendasi BPK sehingga tata kelola keuangan Pemerintah Kota Kupang semakin baik, transparan, dan akuntabel," pungkas Richard Odja.
✒️: kl
