Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Ketua IPF Kritik Pergub 13 NTT: BBM Subsidi Jangan Dijadikan Alat Tekan Warga Bayar Pajak

Kamis, 09 Juli 2026 | Juli 09, 2026 WIB Last Updated 2026-07-08T23:09:30Z

 



KUPANG, NTT – Ketua Ikatan Paguyuban Flotirosa (IPF), Joi Sadipun, mengkritik Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.


Kepada News-Daring.com, Rabu (8/7/2026), Joi mengatakan bahwa niat Pemerintah Provinsi NTT untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi penerimaan pajak merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun, menurutnya, cara yang ditempuh melalui pembatasan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun kendaraan berpelat luar NTT justru berpotensi membebani masyarakat yang saat ini sedang menghadapi tekanan ekonomi.


"Keinginan pemerintah untuk menambah pundi-pundi PAD tentu merupakan tujuan yang baik. Akan tetapi, penerapan larangan membeli BBM bersubsidi bagi masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan merupakan kebijakan yang perlu dikaji kembali. Saat ini kondisi ekonomi masyarakat sedang tidak baik-baik saja. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja banyak yang mengalami kesulitan, apalagi harus dibebani dengan tekanan tambahan melalui pembatasan akses BBM," ujar Joi.


Ia mempertanyakan alasan pemerintah daerah mengaitkan pembayaran pajak kendaraan dengan hak masyarakat memperoleh BBM bersubsidi.


"Pertanyaannya, penggunaan Pergub untuk menekan masyarakat agar segera membayar pajak ini sebenarnya untuk kepentingan siapa? Bukankah pembatasan pembelian BBM bersubsidi sudah diatur oleh pemerintah pusat? Mengapa pemerintah daerah kembali membuat aturan tersendiri sehingga menimbulkan kesan seolah-olah ada negara di dalam negara?" tegasnya.


Joi menegaskan, IPF tetap mendukung setiap upaya pemerintah meningkatkan PAD. Namun, kebijakan yang diterapkan harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat serta tidak menimbulkan dampak yang justru memperberat kehidupan warga. Menurutnya, pendekatan persuasif, sosialisasi yang masif, serta pemberian kemudahan atau insentif kepada wajib pajak akan lebih efektif dibandingkan membatasi akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi.


Lebih lanjut, Joi berpandangan bahwa Pergub Nomor 13 Tahun 2025 berpotensi diuji melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Agung apabila terdapat masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan.


Menurutnya, pengaturan mengenai kriteria penerima BBM bersubsidi pada prinsipnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, apabila pemerintah daerah menambahkan persyaratan baru, seperti kewajiban melunasi PKB sebagai syarat membeli BBM bersubsidi maupun pembatasan terhadap kendaraan berpelat luar daerah, maka kebijakan tersebut patut dipertanyakan dari aspek kewenangan pembentukannya.


"Kalau memang pembatasan pembelian BBM bersubsidi sudah diatur oleh negara, mengapa daerah kembali membuat aturan tersendiri? Jangan sampai muncul kesan seolah-olah ada negara di dalam negara," kata Joi.


Ia menambahkan, apabila materi muatan Pergub tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau melampaui kewenangan pemerintah daerah, maka masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pengujian ke Mahkamah Agung sesuai mekanisme yang berlaku.


Joi berharap Pemerintah Provinsi NTT membuka ruang dialog dengan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, akademisi, serta pelaku usaha sebelum menerapkan kebijakan yang berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.


"IPF mendukung peningkatan PAD, tetapi kebijakan yang diambil harus berpihak kepada rakyat dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Jangan sampai tujuan meningkatkan pendapatan daerah justru mengorbankan akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar," pungkasnya.

✒️: kl