Maumere, NTT – Keluarga korban penyandang disabilitas intelektual di Desa Wolonwalu, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka, mempertanyakan alasan belum ditahannya terduga pelaku dugaan kekerasan seksual yang hingga kini masih tinggal berdampingan dengan korban. Padahal, menurut keluarga, laporan polisi telah diterima sejak 4 Juli 2026 dan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi serta visum et repertum, telah berlangsung.
Penanganan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas intelektual berusia 19 tahun itu menjadi sorotan publik. Hingga lebih dari sepekan sejak laporan resmi diterima Polres Sikka, terduga pelaku yang merupakan sepupu korban berusia 74 tahun belum juga ditahan.
Kondisi tersebut memicu keresahan keluarga korban. Pasalnya, rumah terduga pelaku diketahui berdampingan dengan rumah korban sehingga selama proses hukum berlangsung, korban masih berpotensi bertemu dengan orang yang diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadapnya.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/97/VII/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda Nusa Tenggara Timur, laporan resmi diterima pada 4 Juli 2026 atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WITA di Desa Wolonwalu, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka.
Kasus ini terungkap setelah adik kandung korban melihat korban keluar dari rumah terduga pelaku dalam kondisi mencurigakan. Korban kemudian dibawa pulang. Saat dimintai keterangan oleh keluarga, korban diduga memberikan isyarat sambil menunjuk ke arah alat kelaminnya. Berdasarkan informasi tersebut, keluarga segera melaporkan dugaan tindak pidana itu ke SPKT Polres Sikka.
Setelah menerima laporan, penyidik membawa korban menjalani pemeriksaan visum et repertum. Menurut keterangan keluarga kepada media ini, hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya bekas luka yang diperkirakan telah terjadi sekitar tiga minggu sebelumnya serta ditemukan robekan pada tubuh korban. Hasil resmi visum kini menjadi bagian dari proses pembuktian penyidikan.
Korban, meski telah berusia 19 tahun, merupakan penyandang disabilitas intelektual. Menurut keluarga, kemampuan berpikir korban setara dengan anak berusia sekitar tiga tahun sehingga membutuhkan perlindungan dan pendampingan khusus selama proses hukum berlangsung.
Keluarga juga mengaku telah mengeluarkan biaya sekitar Rp900 ribu untuk pemeriksaan visum demi mempercepat proses penyidikan.
Selain hasil visum, keluarga menyebut penyidik telah memeriksa seorang saksi anak di bawah umur. Namun, menurut pengakuan keluarga, pemeriksaan dilakukan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka tanpa didampingi orang tua maupun keluarga. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pemeriksaan saksi anak sesuai ketentuan yang berlaku.
Yang paling menjadi perhatian keluarga adalah belum dilakukannya penahanan terhadap terduga pelaku. Menurut mereka, penyidik telah memiliki sedikitnya dua alat bukti berupa keterangan saksi dan hasil visum.
"Satu saksi anak sudah diperiksa, hasil visum juga sudah ada. Kami bahkan sudah membayar biaya visum sekitar Rp900 ribu. Kalau dua alat bukti sudah ada, mengapa sampai sekarang terduga pelaku belum ditahan?" ujar keluarga korban kepada News Daring, Sabtu (11/7/2026).
Keluarga mengaku memperoleh penjelasan bahwa usia lanjut terduga pelaku menjadi salah satu pertimbangan belum dilakukannya penahanan. Namun, mereka berharap usia tidak menjadi alasan yang menghambat penegakan hukum apabila syarat penahanan telah terpenuhi.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tersangka atau terdakwa yang telah berusia 70 tahun atau lebih memang sedapat mungkin tidak dikenakan penahanan. Namun, ketentuan tersebut bukan merupakan larangan mutlak.
Penahanan tetap dapat dilakukan apabila terdapat alasan hukum yang kuat, seperti adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, atau demi kepentingan proses peradilan serta perlindungan terhadap korban.
Dalam perkara ini, penyidik tetap memiliki kewenangan untuk menentukan perlu atau tidaknya penahanan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kekhawatiran keluarga semakin besar karena rumah terduga pelaku berada tepat berdampingan dengan rumah korban. Menurut mereka, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan trauma, rasa takut, dan tekanan psikologis bagi korban yang setiap hari masih berada di lingkungan yang sama dengan terduga pelaku.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (11/7/2026), menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan.
"Perkembangan hasil penyidikan biasanya penyidik mengirimkan SP2HP kepada keluarga korban atau kuasa hukum. Terkait pertanyaan tersebut, penyidik sementara bekerja," tulis Ipda Leonardus Tunga.
Pernyataan tersebut menunjukkan perkara masih berada pada tahap penyidikan. Sementara itu, keluarga korban berharap Polres Sikka memberikan perlindungan maksimal kepada korban, menjelaskan dasar hukum belum dilakukannya penahanan terhadap terduga pelaku, serta memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Mengingat korban merupakan penyandang disabilitas intelektual, keluarga juga berharap penanganan perkara mengedepankan perlindungan terhadap korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
