BALI – Advokat sekaligus Aktivis Perempuan dan Anak Bali, Endang Hastuty Bunga, S.H., mengecam keras aksi main hakim sendiri yang menewaskan seorang pria yang diduga mencuri ayam di Baturiti, Bali. Menurutnya, mencuri ayam bukan hukuman mati, karena setiap dugaan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme hukum, bukan diakhiri dengan kekerasan yang merenggut nyawa.
Endang menegaskan bahwa apa pun bentuk pelanggaran hukum yang diduga dilakukan seseorang, penyelesaiannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tindakan kekerasan oleh massa, terlebih hingga menghilangkan nyawa, justru merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan.
"Mencuri adalah perbuatan melawan hukum dan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, menghakimi seseorang hingga meninggal dunia bukanlah keadilan, melainkan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan," tegas Endang, Senin (27/7/2026).
Menurut Endang, tragedi tersebut menyisakan luka yang jauh lebih besar daripada sekadar hilangnya satu nyawa. Ia menyoroti kondisi seorang anak korban yang masih kecil dan harus menyaksikan langsung ayahnya meninggal dunia akibat amukan massa.
Baginya, peristiwa itu bukan hanya persoalan penegakan hukum, tetapi juga tragedi kemanusiaan yang meninggalkan trauma mendalam bagi seorang anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan.
"Tangisan seorang anak yang menyaksikan ayahnya meninggal dunia adalah luka yang mungkin tidak akan pernah hilang. Trauma seperti ini bisa membekas sepanjang hidupnya," ujarnya.
Endang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjamin setiap orang memperoleh proses hukum yang adil (due process of law). Karena itu, tidak seorang pun berhak mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum maupun menjatuhkan hukuman kepada seseorang berdasarkan kemarahan massa.
"Tidak ada seorang pun yang berhak mengambil alih fungsi hakim dan menjatuhkan hukuman mati di tengah kerumunan massa. Negara hukum harus dijaga dengan menghormati proses hukum," katanya.
Ia juga menyoroti ironi yang kerap dirasakan masyarakat dalam penegakan hukum. Di satu sisi, seseorang yang diduga melakukan pencurian kecil dapat menjadi korban amukan massa. Di sisi lain, masih banyak pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat dalam jumlah besar menjalani proses hukum yang panjang.
Namun demikian, menurut Endang, kondisi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan main hakim sendiri.
"Perbedaan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan. Justru hal itu harus menjadi pengingat bahwa hukum harus ditegakkan secara adil, setara, dan tanpa pandang bulu," tegasnya.
Sebagai aktivis perempuan dan anak, Endang menilai korban terbesar dari tragedi tersebut bukan hanya pria yang kehilangan nyawa, tetapi juga anak yang kini harus tumbuh tanpa kehadiran seorang ayah.
Ia menegaskan bahwa seorang anak tidak boleh menanggung konsekuensi dari kesalahan yang diduga dilakukan orang tuanya.
"Apa pun kesalahan orang tuanya, seorang anak tidak boleh menjadi korban dari tindakan brutal orang lain. Ia berhak tumbuh dengan kasih sayang, perlindungan, dan masa depan yang lebih baik," katanya.
Di akhir pernyataannya, Endang mengajak seluruh masyarakat untuk menghentikan budaya main hakim sendiri dan menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, penghormatan terhadap hukum merupakan fondasi utama dalam menjaga rasa keadilan dan kemanusiaan di tengah masyarakat.
"Keadilan tidak pernah lahir dari amarah massa. Hentikan main hakim sendiri. Tegakkan hukum. Jaga kemanusiaan," tutup Endang Hastuty Bunga, S.H., Advokat dan Aktivis Perempuan dan Anak Bali.
✒️: Albert Cakramento/***
