Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Polres Sikka Beri Klarifikasi! SPKT Tegaskan Korban Tak Ditolak, Laporan Dugaan Penganiayaan Sudah Diterima

Senin, 27 Juli 2026 | Juli 27, 2026 WIB Last Updated 2026-07-27T06:15:38Z


MAUMERE, NTT, 27 Juli 2026Polres Sikka memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan penolakan laporan penganiayaan di Polsek Alok, Kabupaten Sikka.


Melalui Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, kepolisian menegaskan bahwa korban maupun keluarganya tidak ditolak saat hendak membuat laporan.


Klarifikasi tersebut disampaikan setelah media ini meminta konfirmasi atas pengakuan pihak keluarga korban yang menyebut sempat mengalami kendala saat hendak melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi di Hewuli, Kecamatan Alok Barat.


Korban didampingi Tim Penasihat Hukum (PH) yang terdiri dari Tobias Tola, S.H., Afrianus Ada, S.H., dan Michael M. A. Sada, S.H. saat membuat laporan resmi di Polsek Alok.


Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/18/VII/2026/SPKT/POLSEK ALOK/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 25 Juli 2026 pukul 23.45 WITA. Pelapor tercatat atas nama Hendtiqu Eqlecio Yuan Sanda Yuven Koa (20), seorang pelajar/mahasiswa asal Hewuli, Kecamatan Alok Barat.


Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Dalam laporan polisi dijelaskan, peristiwa diduga terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di wilayah Hewuli. Terlapor diduga menjemput para korban secara bergantian dari lokasi pesta, kemudian menanyakan persoalan dugaan pelemparan rumah. Meski para korban membantah tuduhan tersebut, terlapor diduga tetap melakukan penganiayaan menggunakan tangan dan kaki hingga menyebabkan para korban mengalami luka.


Keluarga Mengaku Sempat Mengalami Kendala
Pihak keluarga korban mengaku sempat mengalami kendala ketika pertama kali datang ke Polsek Alok pada 25 Juli 2026 sore untuk membuat laporan polisi. Menurut pengakuan mereka, laporan belum diproses saat itu.


Mereka mengaku diarahkan membawa korban berobat terlebih dahulu, sementara pemeriksaan visum diinformasikan baru dapat dilakukan pada hari Selasa.


Merasa belum memperoleh kepastian hukum, keluarga bersama tim penasihat hukum kembali mendatangi Polsek Alok pada malam harinya. Laporan akhirnya diterima secara resmi dan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) diterbitkan pada pukul 23.45 WITA.


Tim Penasihat Hukum yang terdiri dari Tobias Tola, S.H., Afrianus Ada, S.H., dan Michael M. A. Sada, S.H. mendesak Polsek Alok agar segera mengambil langkah cepat dengan mengamankan terduga pelaku.


Menurut mereka, situasi di lapangan mulai memanas sehingga diperlukan tindakan cepat aparat kepolisian guna mencegah potensi konflik yang lebih luas.


Tim penasihat hukum juga menyampaikan kekhawatiran bahwa terduga pelaku berpotensi melarikan diri. Berdasarkan informasi yang mereka peroleh dari masyarakat, terduga pelaku diduga kerap meninggalkan wilayah ketika menghadapi persoalan dan kembali setelah situasi mereda.


Selain itu, masyarakat disebut telah mendatangi rumah terduga pelaku sejak sore hari. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu konflik apabila tidak segera diantisipasi oleh aparat kepolisian.


Usai membuat laporan polisi, para korban bersama tim penasihat hukum langsung menuju rumah sakit untuk menjalani Visum et Repertum sebagai alat bukti tambahan guna melengkapi proses penyidikan.


Tim penasihat hukum berharap Polsek Alok tetap menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, serta segera menindaklanjuti laporan tersebut.


Polres Sikka Berikan Klarifikasi
Menanggapi konfirmasi media ini, Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil konfirmasi dengan petugas piket SPKT Polsek Alok, tidak benar jika korban disuruh pulang atau ditolak membuat laporan.


"Saya konfirmasi dengan piket SPKT Polsek bahwa bukan disuruh pulang, tetapi piket mengarahkan untuk datang kembali ke Polsek untuk membuat laporan. Laporan sudah diterima," jelas Ipda Leonardus Tunga kepada media ini melalui pesan WhatsApp.


Dengan adanya klarifikasi tersebut, Polres Sikka menegaskan bahwa laporan dugaan penganiayaan telah diterima secara resmi dan saat ini sedang diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Media ini memuat penjelasan dari Polres Sikka sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides dan keberimbangan dalam pemberitaan, serta tetap membuka ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan keterangan sesuai perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

✒️: Albert Cakramento