Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Mutasi atau Demosi? FOKALIS Desak DPRD Panggil Bupati, Juventus Kago: "Silakan Gugat, Semua Sudah Sesuai Prosedur"

Selasa, 28 Juli 2026 | Juli 28, 2026 WIB Last Updated 2026-07-28T06:01:32Z

 



Maumere, NTT – Polemik mutasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sikka terus bergulir. Kebijakan Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, yang memindahkan Sekda menjadi Staf Ahli menuai kritik dari Forum Rakyat Resah dan Gelisah (FOKALIS). Organisasi tersebut mempertanyakan dasar hukum, mekanisme, hingga hasil evaluasi yang menjadi landasan kebijakan tersebut, bahkan menilai perpindahan jabatan itu berpotensi merupakan bentuk demosi, bukan sekadar mutasi.


Koordinator FOKALIS, Frederich Fransiskus Baba Djoedye atau yang akrab disapa Ifan Parera, mengatakan pihaknya kecewa karena Bupati Sikka dinilai belum menjelaskan secara terbuka dasar hukum yang menjadi landasan mutasi tersebut.


"Kami kecewa karena Bupati tidak menjelaskan dasar-dasar aturan yang menjadi landasan mutasi tersebut. Padahal sejak awal kami sudah menyampaikan bahwa setiap kebijakan mutasi ASN harus mengacu pada Undang-Undang ASN, regulasi Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, serta seluruh peraturan pelaksana yang mengatur manajemen ASN," ujarnya kepada media ini, Selasa (28/7/2026).


Menurut Ifan, jabatan Sekretaris Daerah merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang memiliki posisi strategis sebagai koordinator seluruh perangkat daerah. Meski sama-sama berada dalam rumpun Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Sekda dan Staf Ahli dinilai memiliki perbedaan kelas jabatan, tanggung jawab, serta kedudukan dalam struktur organisasi.


FOKALIS mengaku memperoleh informasi bahwa tim evaluasi yang dibentuk Bupati memberikan penilaian yang baik terhadap kinerja Sekda. Atas dasar itu, FOKALIS berpandangan perpindahan jabatan tersebut berpotensi sebagai demosi karena dinilai berdampak pada penurunan kelas jabatan, tanggung jawab, serta hak-hak administratif ASN, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Penilaian tersebut merupakan pandangan FOKALIS dan belum merupakan kesimpulan hukum.


"Kalau hasil evaluasinya baik, seharusnya itu menjadi pertimbangan untuk mempertahankan atau memperpanjang masa jabatan Sekda agar tetap membantu jalannya roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sikka," kata Ifan.


Meski demikian, FOKALIS menegaskan tidak menolak kebijakan mutasi ASN. Mereka meminta agar setiap mutasi, rotasi, maupun promosi dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Jika pemerintah tidak memberikan penjelasan yang memadai, FOKALIS memastikan akan membawa persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Sikka.


"Kami akan meminta DPRD Kabupaten Sikka memanggil Bupati untuk menjelaskan secara rinci prosedur mutasi Sekda. Kami juga mendesak agar hasil evaluasi dibuka kepada publik sehingga masyarakat mengetahui dasar pengambilan keputusan tersebut.


Kami ingin ada transparansi agar tidak muncul dugaan penyimpangan maupun pembohongan publik," tegas Ifan.


Bupati: Ini Proses Organisasi, Semua Sudah Sesuai Prosedur
Menanggapi kritik tersebut, Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, menegaskan bahwa seluruh proses mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka telah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.


"Silakan kalau mau menggugat. Apa yang kami lakukan sudah benar dan sudah sesuai prosedur serta mekanisme yang berlaku," tegas Juventus kepada media ini.


Bupati menjelaskan bahwa pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi pemerintahan yang harus dijalankan sesuai kebutuhan birokrasi.


"Ini merupakan sesuatu yang saya pahami sebagai bagian dari proses organisasi.


Saya pikir keputusan ini sudah diterima dengan baik. Saya juga telah menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat, sekaligus mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian beliau," ujar Bupati.


Menurut Juventus, penghargaan terhadap pengabdian pejabat yang diganti tetap menjadi perhatian pemerintah.


"Bahkan, hal yang paling penting adalah saya menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian beliau selama puluhan tahun. Menurut saya, ini adalah proses organisasi yang memang harus dijalani," katanya.


Ia juga mengajak seluruh masyarakat menghormati proses tersebut dan memberikan dukungan kepada pejabat yang bersangkutan.


"Sekarang tugas kita adalah mendoakan beliau agar dapat menjalani proses berikutnya dengan baik dan diterima di tempat pengabdian yang baru," tutup Bupati.


Pernyataan Bupati tersebut berbeda dengan pandangan FOKALIS yang tetap mendesak Pemerintah Kabupaten Sikka membuka secara transparan dasar hukum, mekanisme, dan hasil evaluasi yang menjadi pertimbangan dalam mutasi Sekda.


Hingga berita ini diterbitkan, polemik mutasi Sekda Kabupaten Sikka masih menjadi perhatian publik.


FOKALIS memastikan akan membawa persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Sikka untuk meminta pengawasan terhadap proses mutasi, sementara Pemerintah Kabupaten Sikka tetap berpendirian bahwa seluruh kebijakan yang diambil telah sesuai dengan prosedur, mekanisme, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

✒️: Albert Cakramento