Maumere, NTT – Pakar kemaritiman Indonesia, Dr. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, S.Si.T., S.H., M.H., M.Mar., membongkar berbagai persoalan dalam polemik rencana investasi di kawasan konservasi perairan Teluk Maumere dengan menyoroti aspek legalitas, ancaman ekologis, serta dampaknya terhadap masa depan nelayan. Pandangan tersebut disampaikannya dalam Diskusi Publik bertajuk "Dampak dan Legalitas Investasi di Kawasan Konservasi Teluk Maumere (Desa Wairterang)" yang digelar Aliansi Masyarakat Pemerhati TWAL Teluk Maumere Desa Wairterang di Pusat Penelitian (Puslit) Candraditya, Maumere, Sabtu (4/7/2026).
Dalam forum tersebut, Dr. Capt. Marcellus tampil sebagai narasumber bersama Dr. Ir. Angelinus Vincentius, M.Si., dan Gres Gracelia dari WALHI NTT.
Melalui materi berjudul "Pengembangan Potensi Maritim Wilayah Pesisir TWAL Teluk Maumere – Desa Wairterang", ia memaparkan analisis komprehensif mengenai potensi maritim Indonesia, perlindungan kawasan konservasi, hak-hak nelayan, aspek legalitas investasi, hingga konsep blue economy sebagai arah pembangunan pesisir yang berkelanjutan.
"Pembangunan tidak boleh menjadi ancaman bagi kedaulatan ekologis," tegas Dr. Capt. Marcellus.
Menurutnya, Indonesia sebagai negara kepulauan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 25A Undang-Undang Dasar 1945 memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola kekayaan laut secara berkelanjutan.
Dengan luas wilayah laut sekitar 5,8 juta kilometer persegi, garis pantai lebih dari 90 ribu kilometer, dan lebih dari 17.500 pulau, pembangunan maritim harus mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Dalam kajiannya, ia menilai Teluk Maumere, khususnya kawasan TWAL Wairterang, memiliki nilai ekologis yang sangat tinggi karena menjadi habitat terumbu karang, padang lamun, hutan mangrove, berbagai biota laut, serta kawasan pembesaran ikan (nursery ground) yang menopang kehidupan masyarakat pesisir.
Dr. Capt. Marcellus mengingatkan bahwa pembangunan industri berat, termasuk galangan kapal, berpotensi menimbulkan pencemaran limbah minyak dan logam berat, sedimentasi yang merusak terumbu karang, meningkatnya kekeruhan air laut, hingga terganggunya habitat biota laut dan wilayah penangkapan ikan nelayan tradisional.
Ia juga menekankan pentingnya melindungi hak-hak nelayan lokal agar tidak kehilangan ruang hidup akibat pembangunan.
Menurutnya, investasi seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, bukan justru mengurangi akses mereka terhadap sumber daya laut.
Selain aspek lingkungan dan sosial, Dr. Capt. Marcellus turut menyoroti keberadaan situs kapal karam peninggalan Perang Dunia II di kawasan Wairterang yang memiliki nilai sejarah sekaligus potensi wisata bawah laut sehingga perlu dilindungi dari aktivitas pembangunan yang berisiko merusak.
Dari sisi hukum, ia menegaskan bahwa setiap investasi wajib mematuhi ketentuan tata ruang, zonasi kawasan pesisir, regulasi konservasi, serta seluruh mekanisme perizinan yang berlaku. Transparansi, menurutnya, menjadi syarat utama agar investasi memperoleh legitimasi hukum sekaligus kepercayaan masyarakat.
Sebagai solusi, Dr. Capt. Marcellus merekomendasikan agar pemerintah mempertimbangkan relokasi pembangunan galangan kapal ke lokasi yang memiliki risiko ekologis lebih rendah.
Menurutnya, relokasi bukan berarti menolak investasi, melainkan memastikan pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan kawasan konservasi.
Ia juga mendorong penerapan konsep ekonomi biru (blue economy) melalui pengembangan wisata bahari, perikanan berkelanjutan, ekonomi kreatif masyarakat pesisir, serta pemberdayaan nelayan sebagai aktor utama pembangunan.
Menutup paparannya, Dr. Capt. Marcellus menyampaikan pesan yang menjadi inti kajiannya.
"Laut adalah warisan, bukan komoditas sekali pakai."
Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa setiap investasi di Teluk Maumere harus berlandaskan kajian ilmiah, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta keberpihakan kepada masyarakat pesisir demi menjaga keberlanjutan sumber daya laut Indonesia.
✒️: Albert Cakramento
