KUPANG, NTT – Pengurus Daerah Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA) Nusa Tenggara Timur menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengan pihak PERBATI ke Polda NTT, Kamis (23/7/2026).
Marthen Dilak, SH. MH, dari unsur hukum Pengurus Daerah PERTINA NTT, mengatakan laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian dan pihaknya telah memperoleh surat tanda penerimaan laporan.
Menurut Marthen, langkah hukum tersebut diambil karena pihaknya mempersoalkan legal standing PERBATI, termasuk dokumen legalitas dan administrasi organisasi seperti Administrasi Hukum Umum (AHU), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta dokumen pendukung lainnya.
Marthen juga mengklaim pihaknya memiliki rekaman video yang berkaitan dengan persoalan legal standing tersebut.
“Apa yang saya sampaikan bahwa mereka tidak punya legal standing, mereka sendiri yang mengungkapnya dan ada videonya,” kata Marthen.
Atas laporan tersebut, Marthen meminta pihak PERBATI menahan diri dan tidak melakukan kegiatan sebelum persoalan legal standing yang dipersoalkan memperoleh kejelasan.
Ia juga meminta pemerintah dan aparat keamanan, termasuk Polda NTT dan jajaran kepolisian, tidak memberikan izin kegiatan maupun penggunaan fasilitas pemerintah apabila persyaratan hukum dan administrasi organisasi belum terpenuhi.
“Tidak boleh melakukan kegiatan apa pun tanpa memiliki legal standing yang memadai. Pemerintah dan pihak keamanan juga sedapat mungkin tidak menerbitkan izin,” tegasnya.
Sementara itu, Simson Lasi, S.H., M.H., dari tim hukum, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah antisipatif dengan menyampaikan surat kepada Polda NTT dan jajaran kepolisian di wilayah Kupang.
Menurut Simson, surat tersebut disampaikan agar aparat kepolisian mencermati persoalan legalitas sebelum memberikan izin terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan pihak yang dipersoalkan.
“Kami sudah mengambil langkah-langkah hukum. Kami sudah memasukkan surat di Polda dan jajaran kepolisian di Kupang untuk mengantisipasi itu,” kata Simson.
Ia berharap aparat kepolisian tidak memberikan izin apabila persyaratan hukum dan administrasi yang diperlukan belum terpenuhi.
Langkah tersebut, kata Simson, dilakukan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi persoalan atau dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kegiatan.
Meski demikian, dugaan tindak pidana serta klaim mengenai legal standing dan kelengkapan dokumen PERBATI merupakan keterangan dari pihak pelapor yang masih memerlukan proses hukum dan verifikasi lebih lanjut.
Hingga berita ini disusun, pihak PERBATI belum memberikan keterangan terkait tudingan tersebut. Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak PERBATI serta pihak terkait lainnya.
✒️: kl
