Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

RUU Perampasan Aset: Mengapa Indonesia Tidak Boleh Terus Menunda?

Rabu, 22 Juli 2026 | Juli 22, 2026 WIB Last Updated 2026-07-22T09:13:04Z

 


Oleh: Julio Leba, SH., MH. (Lawyer & Legal Consultant pada Stara Lawfirm


Maraknya kasus korupsi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) semakin memperburuk wajah daerah yang masih bergulat dengan kemiskinan, ketertinggalan pendidikan, keterbatasan air bersih, stunting, dan berbagai persoalan sosial lainnya. Di tengah kondisi tersebut, korupsi justru menggerus anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Korupsi bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, tetapi telah menjadi hambatan utama pembangunan. Survei Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2023 menempatkan NTT pada skor 62,64 atau kategori rentan korupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mencatat kerugian negara akibat korupsi di NTT pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp60 miliar.


Berbagai perkara yang mencuat dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa korupsi telah menyentuh berbagai sektor pemerintahan, mulai dari dugaan korupsi proyek pabrik garam, dugaan pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum kepada masyarakat, proyek infrastruktur, pengelolaan cadangan beras pemerintah, hingga dugaan korupsi di sejumlah BUMD. Salah satu yang paling menyita perhatian publik adalah berbagai dugaan kasus di Bank NTT, seperti kredit fiktif, pembelian Medium Term Notes (MTN) yang diduga tanpa kajian memadai, hingga kredit bermasalah di Cabang Surabaya yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Terlepas dari proses hukumnya yang masih berjalan, kasus-kasus tersebut memperlihatkan betapa seriusnya ancaman korupsi terhadap stabilitas keuangan daerah.


Ironisnya, hingga hari ini Indonesia masih belum memiliki Undang-Undang Perampasan Aset. Padahal rancangan undang-undang tersebut telah disusun sejak tahun 2012 dan bahkan pernah menjadi salah satu prioritas pemerintah melalui Surat Presiden Nomor R-22/Pres/05/2023 kepada DPR. Selama ini negara memang dapat menghukum pelaku korupsi melalui Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun persoalan besarnya bukan hanya memenjarakan koruptor, melainkan bagaimana mengembalikan seluruh hasil kejahatan kepada negara. Inilah kelemahan yang selama ini sering menjadi kritik publik. Tidak sedikit pelaku korupsi yang telah menjalani hukuman pidana, tetapi aset hasil kejahatannya tidak seluruhnya berhasil dipulihkan. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi efek jera dan menimbulkan persepsi bahwa hasil korupsi masih dapat dinikmati setelah menjalani hukuman.


RUU Perampasan Aset hadir untuk menutup kekosongan hukum tersebut. Fokus utamanya bukan semata-mata menghukum pelaku, melainkan memastikan bahwa seluruh kekayaan yang berasal dari tindak pidana dapat dirampas kembali oleh negara. Pendekatan yang digunakan juga berbeda. Jika selama ini penegakan hukum lebih menitikberatkan pada pembuktian kesalahan pelaku, maka RUU Perampasan Aset memberikan perhatian besar terhadap asal-usul kekayaan yang dimiliki. Setiap aset yang tidak sebanding dengan penghasilan atau tidak dapat dibuktikan berasal dari sumber yang sah dapat menjadi objek penyelidikan dan perampasan sesuai mekanisme hukum.


Prinsip tersebut telah diterapkan di berbagai negara melalui konsep unexplained wealth, yaitu pendekatan yang mengharuskan seseorang menjelaskan asal-usul kekayaannya apabila terdapat ketidakwajaran antara penghasilan dengan aset yang dimiliki. Beberapa ketentuan dalam RUU Perampasan Aset memiliki arti penting bagi pemberantasan korupsi.


Pertama, Pasal 5 ayat (2), misalnya, membuka ruang bagi negara untuk merampas aset yang tidak sebanding dengan penghasilan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah.


Kedua, Pasal 6 ayat (1) mengatur batasan nilai aset yang dapat menjadi objek perampasan serta keterkaitannya dengan tindak pidana tertentu.


Ketiga, Sementara Pasal 7 ayat (1) menjadi salah satu ketentuan yang paling penting karena memungkinkan perampasan aset tetap dilakukan meskipun tersangka meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. Ketentuan ini mengisi kekosongan hukum yang selama ini menyebabkan banyak aset hasil tindak pidana akhirnya tidak dapat dipulihkan.


Melalui mekanisme tersebut, negara tidak lagi hanya mengejar pelaku, tetapi juga mengejar hasil kejahatan. Dengan demikian, pemulihan kerugian negara dapat berjalan lebih efektif. Sayangnya, hingga kini pembahasan RUU Perampasan Aset masih belum menunjukkan kepastian. Dari sisi politik dan legislasi, tanggung jawab besar berada pada pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang. Berbagai alasan seperti harmonisasi regulasi maupun penentuan lembaga pengelola aset sitaan terus menjadi kendala penyelesaiannya.


Akibatnya, negara kehilangan peluang untuk memulihkan kerugian yang nilainya mencapai triliunan rupiah dari berbagai tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi. Sistem hukum kita masih sangat bergantung pada putusan pidana, padahal dalam banyak perkara pelaku telah meninggal dunia, melarikan diri, atau menyembunyikan asetnya di luar negeri. Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman penjara. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang tetap dapat menikmati hasil kejahatannya. Karena itu, pengesahan RUU Perampasan Aset bukan hanya menjadi kebutuhan hukum, tetapi juga kebutuhan moral dan politik. Negara harus memiliki instrumen yang efektif untuk mengambil kembali uang rakyat yang telah dirampas oleh koruptor.


Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap pemerintahan yang bersih dan akuntabel, sudah saatnya pemerintah dan DPR menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas legislasi nasional. Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang dipenjara, tetapi juga dari seberapa besar aset hasil korupsi berhasil dikembalikan kepada negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.