MAUMERE, NTT, 25 Juli 2026 – Laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Hewuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, akhirnya resmi diterima Polsek Alok setelah sebelumnya pihak keluarga korban mengaku sempat mengalami penolakan saat hendak membuat laporan.
Korban didampingi Tim Penasihat Hukum (PH) yang terdiri dari Tobias Tola, S.H., Afrianus Ada, S.H., dan Michael M. A. Sada, S.H. saat membuat laporan resmi di Polsek Alok.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/18/VII/2026/SPKT/POLSEK ALOK/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 25 Juli 2026 pukul 23.45 WITA. Pelapor tercatat atas nama Hendtiqu Eqlecio Yuan Sanda Yuven Koa (20), seorang pelajar/mahasiswa asal Hewuli, Kecamatan Alok Barat.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam laporan polisi dijelaskan, peristiwa diduga terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di wilayah Hewuli. Terlapor diduga menjemput para korban secara bergantian dari lokasi pesta, kemudian menanyakan persoalan dugaan pelemparan rumah. Meski para korban membantah tuduhan tersebut, terlapor diduga tetap melakukan penganiayaan menggunakan tangan dan kaki hingga menyebabkan para korban mengalami luka.
Pihak keluarga korban mengaku kecewa terhadap pelayanan awal yang mereka terima. Menurut pengakuan keluarga, pada sore hari mereka telah mendatangi Polsek Alok untuk melaporkan dugaan penganiayaan tersebut, namun laporan belum diterima.
Mereka mengaku diminta terlebih dahulu membawa korban berobat, sementara pemeriksaan visum disebut baru dapat dilakukan pada hari Selasa.
"Kami sangat kecewa. Kami datang untuk melapor, tetapi laporan kami belum diterima.
Kami diminta membawa korban berobat terlebih dahulu dan diberi tahu bahwa visum baru dilakukan hari Selasa," ungkap pihak keluarga.
Karena merasa belum memperoleh kepastian hukum, keluarga bersama tim penasihat hukum kembali mendatangi Polsek Alok pada malam hari hingga laporan akhirnya resmi diterima dan STPL diterbitkan.
Tim Penasihat Hukum yang terdiri dari Tobias Tola, S.H., Afrianus Ada, S.H., dan Michael M. A. Sada, S.H. mendesak Polsek Alok agar segera mengamankan terduga pelaku dalam waktu 1x24 jam.
Menurut mereka, situasi di lapangan mulai memanas sehingga diperlukan langkah cepat aparat kepolisian guna mencegah potensi konflik yang lebih luas.
"Kami tidak ingin laporan ini berlarut-larut. Situasi di lapangan sudah tidak memungkinkan.
Karena itu kami meminta agar terduga pelaku segera diamankan dalam waktu 1x24 jam," tegas tim penasihat hukum.
Saat permintaan tersebut disampaikan, petugas kepolisian menyatakan akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kapolsek Alok.
Tim penasihat hukum juga menyampaikan kekhawatiran bahwa terduga pelaku berpotensi melarikan diri. Berdasarkan informasi yang mereka peroleh dari masyarakat, terduga pelaku diduga kerap meninggalkan wilayah ketika menghadapi persoalan dan kembali setelah situasi mereda.
Selain itu, masyarakat disebut telah mendatangi rumah terduga pelaku sejak sore hari. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu konflik apabila tidak segera diantisipasi oleh aparat kepolisian.
Usai membuat laporan polisi, para korban bersama tim penasihat hukum langsung menuju rumah sakit untuk menjalani visum et repertum sebagai alat bukti tambahan guna melengkapi proses penyidikan.
Tim penasihat hukum berharap Polsek Alok tetap menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, serta segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami berharap kepolisian memberikan rasa keadilan kepada para korban dengan merespons cepat laporan ini. Harapan kami, terduga pelaku segera diamankan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat maupun mengulangi perbuatannya," tegas tim penasihat hukum.
Sebagai bentuk upaya memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan, media ini juga telah meminta konfirmasi kepada pihak Polres Sikka.
Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, telah dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk dimintai tanggapan terkait pengakuan keluarga korban yang menyebut laporan mereka sempat tidak diterima pada sore hari serta desakan Tim Penasihat Hukum agar terduga pelaku segera diamankan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Ipda Leonardus Tunga belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi atas konfirmasi yang disampaikan media ini.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak kepolisian apabila telah diterima.
✒️: Albert Cakramento
