Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Visum Korban Penganiayaan Tertunda, Kuasa Hukum Khawatir Bukti Luka Memudar

Minggu, 26 Juli 2026 | Juli 26, 2026 WIB Last Updated 2026-07-26T09:38:47Z

 



MAUMERE, NTT, 26 Juli 2026 – Proses Visum et Repertum terhadap korban dugaan penganiayaan di RSUD TC Hillers Maumere menuai sorotan. Korban yang datang didampingi tim kuasa hukum dan penyidik kepolisian tidak dapat langsung menjalani visum karena harus melalui prosedur administrasi rumah sakit sebelum diperiksa oleh dokter ahli forensik.


Peristiwa tersebut diungkapkan dalam rilis pers resmi Tim Kuasa Hukum Korban.


Setibanya di loket informasi, pihak rumah sakit menjelaskan bahwa pemeriksaan Visum et Repertum hanya dapat dilakukan setelah proses pendaftaran melalui manajemen rumah sakit, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh dokter forensik di Poli Forensik.


Kondisi itu memicu kekhawatiran dari pihak korban. Tim kuasa hukum menilai penundaan pemeriksaan berpotensi menyebabkan luka memar maupun sobekan pada tubuh korban berangsur pulih, sehingga dikhawatirkan dapat memengaruhi proses pembuktian dalam penyidikan.


Bersama penyidik, kuasa hukum sempat meminta agar dokter umum melakukan pemeriksaan medis awal guna mendokumentasikan kondisi luka korban.


Menurut mereka, rekam medis awal sangat penting sebagai dokumen pendukung sembari menunggu pelaksanaan Visum et Repertum resmi.


Suasana di rumah sakit pun sempat berlangsung cukup alot. Pihak korban, kuasa hukum, dan penyidik beberapa kali meminta agar pemeriksaan segera dilakukan demi mengamankan kondisi luka sebagai bagian dari alat bukti. Namun, pemeriksaan tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku di RSUD TC Hillers.


Dua dokter umum yang bertugas menyatakan bersedia melakukan pemeriksaan medis.

Namun, mereka menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan tersebut bukan merupakan Visum et Repertum yang memiliki kekuatan pembuktian di persidangan. Mereka juga menyampaikan bahwa pemeriksaan oleh dokter umum dapat menjadi bahan pertimbangan bagi dokter forensik, sementara biaya pemeriksaan medis biasa dan Visum et Repertum berpotensi dikenakan secara terpisah.


Pihak dokter turut menjelaskan bahwa pemeriksaan oleh dokter forensik dilakukan secara lebih komprehensif karena mampu mengidentifikasi luka luar maupun luka yang tidak tampak secara kasat mata, sehingga hasilnya lebih memenuhi kebutuhan pembuktian dalam proses hukum.


Setelah melakukan musyawarah, keluarga korban bersama tim kuasa hukum akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan oleh dokter umum. Mereka memilih menunggu pelaksanaan Visum et Repertum oleh dokter forensik agar hasil pemeriksaan memiliki kekuatan hukum yang optimal dalam proses penyidikan maupun persidangan.


Dalam rilis pers tersebut, Tim Kuasa Hukum Korban, yang terdiri dari Tobias Tola, S.H., Afrianus Ada, S.H., Michael M. A. Sada, S.H., dan Marfel Radita, berharap proses visum dapat segera dilaksanakan tanpa penundaan lebih lanjut sehingga seluruh kondisi luka korban dapat terdokumentasi secara utuh sebagai alat bukti. Mereka juga berharap setiap prosedur administrasi tidak menghambat upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak korban.

✒️: Albert Cakramento