Kupang, NTT — Akses jalan yang disebut sebagai satu-satunya jalan keluar-masuk keluarga Mesak Lona di RT 02/RW 01, Desa Nitneo, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, ditutup di tengah sengketa tanah yang telah berlangsung sejak lama. Kondisi tersebut membuat Mesak Lona bersama keluarganya kesulitan menjalankan aktivitas sehari-hari.
Mesak mengatakan, salah satu anaknya telah mendatangi Kepala Desa Nitneo untuk melaporkan kondisi tersebut dan meminta pemerintah desa mengambil kebijakan agar akses jalan dapat kembali dibuka.
Menurut Mesak, jalan tersebut merupakan akses penting bagi keluarganya untuk keluar-masuk rumah, mengambil air, menggunakan kendaraan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Mesak, Kepala Desa menjelaskan bahwa pemerintah desa tidak dapat mengambil keputusan sepihak untuk membuka jalan karena persoalan tersebut berkaitan dengan dua pihak yang sedang bersengketa.
Mesak mengatakan Kepala Desa kemudian menyarankan agar persoalan tersebut dilaporkan kepada kepolisian dengan membawa bukti-bukti yang dimiliki.
Menurut Mesak, Kepala Desa juga menyampaikan bahwa apabila salah satu pihak secara sepihak memaksa membuka jalan, tindakan tersebut justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru.
Bagi Mesak, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut sengketa tanah, tetapi juga menyangkut akses kemanusiaan karena jalan tersebut merupakan satu-satunya akses bagi keluarganya.
Mesak menjelaskan, penutupan jalan tersebut tidak terlepas dari persoalan rencana pemasangan papan di lokasi tanah yang menurutnya masih menjadi objek sengketa.
Ia mengatakan pihaknya menggunakan jasa pengacara untuk membantu memasang papan karena sengketa tanah tersebut telah berlangsung sejak 1998 dan belum menemukan titik terang.
“Masalah ini kan sudah dari tahun 1998, tapi tidak pernah ada titik terangnya. Selama ini kami hidup cuma dengan begini-begini saja. Makanya kami minta tolong pengacara kalau bisa pasang papan ini,” ujar Mesak. (16/8/2026)
Menurut Mesak, apabila pihak keluarga Apaut keberatan dengan pemasangan papan tersebut, dirinya berharap persoalan dibawa kembali ke pengadilan agar status tanah dapat ditentukan secara hukum.
“Kalau memang keluarga Apaut tidak terima, berarti mereka ajukan ke pengadilan supaya ini urus, supaya tanah ini benar-benar jelas siapa punya,” katanya.
Mesak juga menyebut pihak Apaut mengklaim telah memenangkan perkara tanah tersebut.
Menurut Mesak, terdapat perkara yang disebut Nomor 73 serta perkara lain Nomor 24 Tahun 2012.
Ia juga menyebut pihak Apaut pernah menunjukkan dokumen yang disebut sebagai bukti kemenangan perkara.
Namun, menurut Mesak, meskipun pihak Apaut mengklaim menang, hingga saat ini belum ada eksekusi pengadilan terhadap tanah yang menjadi objek sengketa.
“Katanya mereka menang dari tahun 2013, tapi tidak ada eksekusi hingga saat ini,” ujar Mesak.
Mesak mempertanyakan kondisi tersebut karena menurutnya status tanah menjadi tidak jelas apabila di satu sisi ada klaim kemenangan perkara, sementara di sisi lain belum ada pelaksanaan eksekusi.
Persoalan semakin dipertanyakan setelah Mesak mengatakan tanah tersebut kemudian bersertifikat pada 2025 melalui proses pengukuran yang menurutnya berkaitan dengan program PRONA.
Mesak mempertanyakan apakah proses pengukuran dan penerbitan sertifikat tersebut telah mempertimbangkan riwayat sengketa serta dokumen pertanahan yang telah ada sebelumnya.
Salah satu dokumen yang ditunjukkan Mesak adalah surat keterangan Leonard Saka, S.H., tertanggal 17 Oktober 1998.
Dokumen tersebut memuat keterangan mengenai proses pengukuran tanah di Desa Nitneo pada 1995 serta adanya keberatan terkait hak adat atas tanah.
Menurut Mesak, persoalan tersebut sudah tercatat sebagai tanah yang bermasalah sejak 1998.
Ia mempertanyakan bagaimana proses sertifikasi dapat dilakukan apabila riwayat persoalan tersebut belum diselesaikan.
Namun, keterangan tersebut masih merupakan versi Mesak dan perlu diverifikasi melalui dokumen resmi pertanahan.
Mesak juga mengatakan Kepala Desa Nitneo pernah datang membawa dokumen putusan perkara Nomor 73 dan Nomor 24 Tahun 2012.
Menurut Mesak, dalam kesempatan tersebut Kepala Desa mempertanyakan rencana pemasangan papan.
“Pasang papan di mana? Soalnya setahu beta tanah di belakang sudah bersertifikat,” kata Mesak, menirukan pernyataan Kepala Desa.
Pernyataan tersebut, menurut Mesak, semakin memperkuat pertanyaan mengenai status tanah, batas-batas lahan dan proses penerbitan sertifikat.
Sebelum rencana pemasangan papan, Mesak mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat kepada Pemerintah Desa Nitneo sebanyak tiga kali.
Surat pertama disampaikan pada 20 Juli 2026 untuk rencana pemasangan papan pada 24 Juli 2026.
Namun, menurut Mesak, Sekretaris Desa menyampaikan bahwa administrasi surat tersebut masih bermasalah sehingga pemasangan papan tidak diizinkan.
Menurut Mesak, seorang Kaur juga menyampaikan kekhawatiran terjadinya bentrokan jika pemasangan papan dilakukan.
Surat kedua kemudian kembali disampaikan. Namun, menurut Mesak, surat tersebut ditolak Sekretaris Desa dengan alasan sedang ada kedukaan.
Selanjutnya, surat ketiga diantar pada 11 Agustus 2026.
Mesak mengatakan aparat desa meminta surat tersebut disampaikan langsung kepada Kepala Desa. Surat tersebut kemudian, menurut keterangannya, diterima oleh istri Kepala Desa.
Mesak juga menjelaskan batas-batas tanah yang menurutnya berkaitan dengan objek sengketa.
Menurut Mesak:
- Sebelah utara: berbatasan dengan tanah adat Marga Minfini;
- Sebelah selatan: berbatasan dengan tanah adat Marga Laiskodat dan Laikopan;
- Sebelah timur: berbatasan dengan tanah adat Marga Nai Iba;
- Sebelah barat: berbatasan dengan tanah adat Marga Laiskodat.
Batas-batas tersebut tetap perlu diverifikasi dengan dokumen pertanahan resmi, termasuk sertifikat, surat ukur dan peta bidang.
Mesak menegaskan bahwa dirinya tidak hanya mempersoalkan status tanah, tetapi juga dampak penutupan jalan terhadap keluarganya.
Menurutnya, apabila sengketa tanah masih berlangsung, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum. Namun, akses dasar masyarakat juga perlu diperhatikan.
Ia meminta agar tidak terjadi tindakan yang membuat keluarganya kehilangan akses untuk keluar-masuk rumah.
Menurut Mesak, apabila jalan tersebut memang merupakan satu-satunya akses bagi keluarganya, maka penyelesaiannya perlu memperhatikan aspek kemanusiaan sambil menunggu kepastian hukum mengenai status tanah dan jalan.
Persoalan ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan resmi.
Di antaranya, apakah objek tanah dalam perkara Nomor 73 dan Nomor 24 Tahun 2012 sama dengan tanah yang kemudian bersertifikat pada 2025, apakah putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, apakah pernah diajukan permohonan eksekusi, serta apa dasar penerbitan sertifikat tersebut.
Kantor Pertanahan juga perlu menjelaskan apakah riwayat sengketa dan surat keterangan Leonard Saka, S.H., tahun 1998 menjadi bagian dari dokumen yang diperiksa dalam proses pengukuran dan penerbitan sertifikat.
Dalam berita ini, seluruh keterangan mengenai riwayat sengketa, klaim kemenangan perkara, penutupan jalan dan proses sertifikasi disampaikan berdasarkan keterangan Mesak Lona.
Yakob Apaut belum memberikan pernyataan kepada media ini, demikian pula Zefanya Apaut, yang oleh Mesak disebut berkaitan dengan penutupan jalan.
Karena itu, media ini tidak menyimpulkan bahwa pihak Apaut terbukti melakukan pelanggaran atau bahwa sertifikat yang terbit pada 2005 bermasalah.
Status kepemilikan tanah maupun legalitas sertifikat harus ditentukan berdasarkan dokumen resmi dan kewenangan lembaga yang berwenang.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi keluarga Apaut, Pemerintah Desa Nitneo, Kantor Pertanahan/BPN, pengadilan yang menangani perkara, serta pihak-pihak lain yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut.
Di tengah sengketa tanah yang telah berlangsung puluhan tahun, satu persoalan yang kini mendesak adalah akses jalan bagi keluarga Mesak Lona. Penyelesaian hukum tetap diperlukan, tetapi kebutuhan dasar masyarakat untuk dapat keluar-masuk rumah juga tidak boleh diabaikan.
✒️: kl
