Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Kasus Dugaan Guru Disebut "Monyet" Menggema, PMKRI Maumere Tuntut Evaluasi Total Pelayanan Kemenag Sikka

Rabu, 05 Agustus 2026 | Agustus 05, 2026 WIB Last Updated 2026-08-05T03:22:30Z

 



Maumere,NTT– Kasus dugaan penghinaan terhadap seorang guru agama yang disebut "monyet" saat mengurus pengaktifan status mengajar semester ganjil Tahun Pelajaran 2026/2027 melalui aplikasi SIMPATIKA (Formulir S28A) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka terus menjadi sorotan. Menyikapi peristiwa tersebut, PMKRI Cabang Maumere melalui Presidium Gerakan Kemasyarakatan (GERMAS) mendesak dilakukan evaluasi total terhadap kualitas pelayanan di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Sikka, sekaligus meminta investigasi yang transparan dan pemberian sanksi tegas apabila dugaan pelanggaran etika aparatur terbukti.


Pernyataan sikap yang diterima media ini pada Rabu (5/8/2026) menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele, melainkan menjadi ujian terhadap integritas pelayanan publik dan penghormatan terhadap martabat profesi guru.


Presidium GERMAS PMKRI Cabang Maumere, Melki Bata, menegaskan bahwa apabila informasi yang beredar terbukti benar melalui pemeriksaan yang objektif, maka tindakan tersebut merupakan bentuk penyimpangan dari nilai-nilai pelayanan publik dan bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.


"Guru datang ke kantor pemerintah bukan untuk meminta belas kasihan. Guru datang untuk memperoleh pelayanan yang menjadi haknya sebagai warga negara. Karena itu, tidak boleh ada seorang guru yang dipermalukan atau diperlakukan secara tidak layak dalam proses pelayanan publik," tegas Melki Bata.


Menurutnya, lembaga yang membawa nama Kementerian Agama seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi etika, kesantunan, serta penghormatan terhadap sesama.


"Sangat disayangkan apabila masih ada dugaan perilaku aparatur yang justru mencederai nilai kemanusiaan. Kementerian Agama harus menjadi contoh pelayanan yang beradab, bukan ruang yang menimbulkan rasa takut atau rasa terhina bagi masyarakat," ujarnya.


Melki Bata mendesak Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka agar tidak berhenti pada klarifikasi semata, tetapi segera melakukan pemeriksaan internal yang independen, transparan, dan akuntabel. Apabila dugaan penghinaan, termasuk penyebutan kata "monyet" terhadap seorang guru, terbukti benar, maka sanksi harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan kesan bahwa pelanggaran etika aparatur dapat ditoleransi.


Lebih lanjut, ia menilai kasus ini harus dijadikan momentum untuk membenahi budaya birokrasi.


"Masyarakat hari ini tidak hanya menuntut pelayanan yang cepat, tetapi juga pelayanan yang manusiawi. Integritas aparatur bukan hanya diukur dari kemampuan menyelesaikan administrasi, melainkan juga dari cara mereka memperlakukan setiap warga dengan hormat dan bermartabat," katanya.


PMKRI Cabang Maumere juga mengingatkan bahwa pelayanan publik merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menghendaki pelayanan profesional, tidak diskriminatif, serta menghormati hak setiap warga negara. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran etika harus ditangani secara serius demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.


Sebagai bentuk tanggung jawab moral, PMKRI Cabang Maumere menyampaikan lima tuntutan, yakni mendesak investigasi internal yang independen dan transparan, meminta perlindungan bagi pelapor agar terbebas dari tekanan maupun intimidasi, menuntut pemberian sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran etika maupun disiplin ASN, mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Sikka, serta mengajak seluruh aparatur negara menjadikan pelayanan publik sebagai wujud pengabdian, bukan sebagai ruang untuk menunjukkan kekuasaan.


Menutup pernyataannya, Melki Bata menegaskan bahwa PMKRI akan terus mengawal persoalan tersebut secara objektif dan bertanggung jawab.


"Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya ingin memastikan bahwa setiap warga negara, terlebih seorang guru yang mengabdi bagi pendidikan, memperoleh pelayanan yang bermartabat. Tidak boleh ada seorang pun yang merasa dipermalukan ketika berhadapan dengan negara. Kepercayaan publik hanya dapat dijaga apabila setiap dugaan pelanggaran ditangani secara terbuka, adil, dan tanpa pandang bulu," tegasnya.

✒️: Albert Cakramento