Maumere, NTT, 7 Agustus 2026 — Semangat membangun kebijakan daerah yang berpihak pada kemanusiaan menguat di Kabupaten Sikka. Koalisi Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) Sikka mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia sebagai pijakan utama.
Dorongan tersebut mengemuka dalam diskusi terfokus terkait Naskah Akademik dan penyusunan Ranperda Kabupaten Sikka yang ramah HAM, yang digelar pada Jumat, 7 Agustus 2026, di Homestay Lokaria Indah.
Diskusi menghadirkan narasumber utama Robertus Dicky Armando, S.H., M.H., bersama tim, serta melibatkan akademisi, pemerintah daerah, kelompok masyarakat, penyandang disabilitas, lembaga bantuan hukum, aktivis HAM, dan berbagai organisasi kemasyarakatan.
Hadir dalam kegiatan tersebut tim akademisi Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H., M.H., Michael Josviranto, S.H., M.H., dan Beny Sabon Nama, S.H.
Selain itu, hadir pula perwakilan kelompok Fajar Sikka, Bunda Mayora; perwakilan komunitas penyandang disabilitas, Pak Yos; Bu Sofi dari Yayasan Papa yang mendampingi ODGJ; Bapak Herta dari masyarakat adat Tanah Bu; Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka, Yosef Nong, S.H., M.H., beserta tim; Perkumpulan Bantuan Hukum Nusra (PBH NUSRA), Laurensius Weling, S.H., serta berbagai organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat, termasuk perwakilan aktivis HAM Piter Embu Gusi.
Dalam paparannya, Robertus Dicky Armando menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ramah HAM tidak boleh dipandang sebatas kewajiban administratif atau formalitas hukum.
Menurutnya, kebijakan daerah harus benar-benar menjamin setiap warga memperoleh haknya secara adil dan bermartabat.
“Peraturan daerah adalah cerminan wajah keadilan di Kabupaten Sikka. Setiap pasal yang disusun harus lahir dari kesadaran bahwa setiap manusia berhak diperlakukan sama, dihargai harkat dan martabatnya, tanpa memandang siapa dirinya, dari mana asalnya, dan apa keadaannya.”
Pandangan tersebut mendapat respons dari para peserta. Diskusi berlangsung terbuka dengan berbagai masukan dan gagasan terkait substansi kebijakan yang dinilai perlu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.
Perwakilan kelompok penyandang disabilitas menekankan pentingnya jaminan aksesibilitas dan kesempatan yang setara dalam setiap kebijakan pemerintah daerah.
Sementara itu, tim akademisi menyoroti pentingnya membangun landasan berpikir yang kuat dan sistematis, serta memastikan Ranperda memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan nasional maupun prinsip-prinsip HAM.
Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapan untuk bersinergi agar rancangan peraturan yang disusun memiliki dasar hukum yang kokoh, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat.
Di sisi lain, lembaga bantuan hukum dan berbagai organisasi masyarakat sipil menegaskan pentingnya pengawasan serta partisipasi publik dalam seluruh proses penyusunan hingga implementasi kebijakan.
Hal ini dinilai penting agar Ranperda yang lahir nantinya tidak hanya kuat secara normatif, tetapi benar-benar memberikan manfaat dan perlindungan kepada masyarakat.
Koalisi Peduli HAM Sikka menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ramah HAM bukan semata-mata urusan pemerintah daerah maupun kelompok tertentu.
Kebijakan tersebut harus menjadi bagian dari perjuangan bersama seluruh masyarakat Sikka untuk membangun tata kelola pemerintahan yang adil, inklusif, transparan, dan menghormati martabat setiap manusia.
Kolaborasi antara akademisi, pemerintah daerah, kelompok masyarakat, penyandang disabilitas, masyarakat adat, lembaga bantuan hukum, aktivis HAM, serta organisasi masyarakat sipil dinilai menjadi kekuatan penting dalam merumuskan kebijakan yang benar-benar berpihak kepada rakyat.
Pertemuan di Homestay Lokaria Indah menjadi langkah awal menuju proses yang lebih besar.
Harapannya, dari diskusi dan kolaborasi tersebut lahir sebuah Peraturan Daerah yang tidak hanya indah di atas kertas, tetapi benar-benar menghadirkan keadilan dalam kehidupan masyarakat.
Sebuah kebijakan yang mampu menjadikan Kabupaten Sikka sebagai daerah yang aman, inklusif, bermartabat, dan menghormati hak setiap warga tanpa terkecuali.
✒️: Albert Cakramento
