Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Pengaduan Ishak Edward Rihi terhadap BT Advokat KAI NTT Masuk Dewan Kehormatan, Proses Etik Segera Berjalan

Senin, 10 Agustus 2026 | Agustus 10, 2026 WIB Last Updated 2026-08-10T10:31:24Z

 



KUPANG, NTT, 10 Agustus 2026 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Nusa Tenggara Timur menerima dan meneruskan berkas pengaduan yang diajukan Ishak Edward Rihi terhadap BT anggota advokat KAI di NTT.


Berkas pengaduan tersebut diserahkan oleh Ketua DPD KAI NTT Eryc Mamo kepada Ketua Dewan Kehormatan DPD KAI NTT Dr. Sam Haning, S.H., M.H. untuk dilakukan pemeriksaan administrasi dan proses etik sesuai kewenangan Dewan Kehormatan.


Eryc Mamo mengatakan, pihaknya telah menerima serta memeriksa kelengkapan awal berkas pengaduan sebelum menyerahkannya kepada Dewan Kehormatan.


“Hari ini kami dari DPD akan menyerahkan pengaduan dan berkas pengaduan dari saudara Ishak Edward Rihi terhadap BT anggota advokat Kongres Advokat Indonesia. Berkas ini sudah lengkap dan akan kami serahkan kepada Dewan Kehormatan untuk dinotifikasi dan dilakukan tahapan selanjutnya,” ujarnya.


Menurut Eryc, penyerahan berkas tersebut merupakan bagian dari mekanisme organisasi dalam menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk terhadap anggota.


Ketua Dewan Kehormatan DPD KAI NTT, Dr. Sam Haning, S.H., M.H., menegaskan bahwa setelah menerima berkas dari DPD, pihaknya akan menjalankan tugas dan kewenangan sesuai ketentuan organisasi.


Ia menyebut pemeriksaan akan dilakukan secara profesional dan tanpa tendensi terhadap pihak mana pun.


“Dewan Kehormatan akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana kewenangan yang diberikan kepada Dewan Kehormatan,” kata Sam Haning.


Ia menjelaskan, tahapan berikutnya akan dilakukan setelah berkas diperiksa kembali. Dewan Kehormatan kemudian akan membentuk Majelis atau Dewan Etik untuk menangani perkara tersebut.


Pihak pengadu maupun pihak yang diadukan nantinya akan dipanggil untuk memberikan keterangan.


Dalam proses tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan jawaban, bukti-bukti serta menghadirkan saksi yang dianggap relevan.


“Nanti kita panggil pengadu dan teradu. Ada kesempatan untuk memberikan jawaban, replik dan duplik. Nanti ada bukti-bukti, surat pendukung dan juga keterangan saksi dari kedua pihak,” jelasnya.


Setelah seluruh proses pemeriksaan dilakukan, Dewan Kehormatan akan mengambil kesimpulan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama persidangan atau pemeriksaan etik.


Sam Haning menegaskan, pemeriksaan tidak hanya berpedoman pada dokumen administrasi, tetapi juga akan melihat substansi pengaduan, keterangan para pihak, bukti-bukti serta saksi.


Menurut dia, langkah tersebut penting agar keputusan yang nantinya diambil benar-benar berdasarkan fakta.


“Kita akan mencari sesungguhnya kebenaran berdasarkan fakta-fakta yang kami terima, baik administrasi, bukti maupun keterangan saksi dan keterangan-keterangan lain yang diperlukan,” ujarnya.


Ia menambahkan, berkas yang diserahkan DPD telah melalui pemeriksaan awal sehingga dinyatakan layak untuk diteruskan kepada Dewan Kehormatan.


Namun, kelayakan administrasi tersebut tidak serta-merta menentukan terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan.


“Kalau DPD sudah menyerahkan dan menyatakan layak, kami terima sebagai awal pemeriksaan dari DPD. Sedangkan untuk etik, itu menjadi kewenangan Dewan Kehormatan,” jelas Sam Haning.


Mengenai lama proses pemeriksaan, Sam Haning mengatakan pihaknya berupaya menyelesaikan perkara tersebut secepat mungkin.


Ia menyebut terdapat tahapan-tahapan yang harus dilalui, termasuk pemanggilan pengadu dan teradu serta pemeriksaan bukti dan saksi.


“Kita upayakan jangan sampai lebih dari dua bulan. Lebih cepat lebih bagus,” katanya.

Ia juga menyebut terdapat kesempatan waktu dalam setiap tahapan pemeriksaan yang perlu dipenuhi sebelum proses dilanjutkan ke tahapan berikutnya.


Sam Haning juga menegaskan bahwa apabila dalam perjalanan pemeriksaan terdapat persoalan hukum pidana, hal tersebut merupakan ranah yang berbeda dengan proses etik organisasi advokat.


“Kalau pidana, itu urusan lain. Kalau etik, itu yang perlu disesuaikan,” ujarnya.


Dengan demikian, Dewan Kehormatan akan tetap menjalankan proses berdasarkan kewenangan etik organisasi tanpa mencampuradukkan dengan proses hukum pidana.


Mengenai kemungkinan adanya upaya damai atau pencabutan pengaduan, Sam Haning mengatakan hal tersebut merupakan hak para pihak.


Jika pengadu memilih mencabut pengaduannya, hal tersebut dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun selama pengaduan belum dicabut, Dewan Kehormatan memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses pemeriksaan.


“Selama pengaduan ini belum ditarik, kita punya kewenangan untuk memulai proses,” tegasnya.


Terkait kemungkinan sanksi terhadap teradu, Sam Haning belum memberikan kesimpulan karena proses pemeriksaan baru akan dimulai.


Menurutnya, bentuk sanksi, apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran etik, akan ditentukan berdasarkan materi pelanggaran dan hasil pemeriksaan Dewan Kehormatan.


“Belum ada. Kita lihat dulu apakah cukup diberikan sanksi, bentuk sanksinya apa, nanti sesuai dengan materi dan keseluruhan pemeriksaan,” katanya.


Ia menegaskan Dewan Kehormatan akan menjalankan proses secara hati-hati, profesional dan berdasarkan fakta yang diperoleh selama pemeriksaan.


Dengan diserahkannya berkas pengaduan tersebut, proses penanganan perkara Ishak Edward Rihi terhadap BT Advokat KAI yang diadukan kini memasuki tahapan Dewan Kehormatan DPD KAI NTT. Keputusan akhir nantinya akan ditentukan setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan pembuktian selesai dilakukan.

✒️: kl