Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Polemik Izin Pengayaan Bahasa CPNS di Pemprov NTT: BKD dan Sekretaris BPBD Beri Penjelasan, Perda 2/2025 Jadi Sorotan

Senin, 24 Agustus 2026 | Agustus 24, 2026 WIB Last Updated 2026-08-24T08:01:51Z

 



Kupang, NTT, 24 Agustus 2026 — Polemik permohonan izin seorang CPNS berinisial YHD untuk mengikuti program pengayaan bahasa (language training) yang berkaitan dengan proses beasiswa LPDP memasuki babak baru setelah Kepala BKD Provinsi NTT Kanisius H.M. Mau, M.Si. dan Sekretaris BPBD Provinsi NTT memberikan klarifikasi dengan sudut pandang masing-masing.


Keduanya sama-sama menyatakan tidak bermaksud menghambat pendidikan YHD. Namun, penjelasan yang disampaikan menunjukkan bahwa persoalan tersebut berada pada status YHD sebagai CPNS, klasifikasi program pengayaan bahasa, serta prosedur administrasi surat izin.


Persoalan ini menjadi semakin menarik setelah muncul pembahasan mengenai Perda Provinsi NTT Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Bantuan Belajar bagi PNS serta Pergub NTT Nomor 43 Tahun 2024 tentang pengembangan kompetensi.


Kepala BKD NTT Kanisius H.M. Mau menjelaskan bahwa pemerintah tidak menutup kesempatan YHD untuk melanjutkan pendidikan.


Menurut Kanisius, yang menjadi persoalan adalah YHD masih berstatus CPNS dan sedang menjalani tahapan yang harus diselesaikan sebelum diangkat menjadi PNS.


Ia menjelaskan bahwa lebih dari 1.300 CPNS di lingkungan Pemprov NTT sedang didorong untuk menyelesaikan tahapan pelatihan dasar dan proses pengangkatan sesuai ketentuan.


Karena itu, menurut BKD, YHD juga harus diperlakukan dalam kerangka aturan yang sama dengan CPNS lainnya.


“Tidak ada upaya terbang pilih terhadap CPNS. Kita dorong semuanya cepat selesai.”

 

Kanisius juga menekankan bahwa pemerintah ingin memastikan para CPNS menyelesaikan masa percobaan dan memenuhi persyaratan sebelum memperoleh status PNS.


Sementara itu, Sekretaris BPBD Provinsi NTT memberikan penjelasan mengenai posisi instansinya.


Ia mengatakan bahwa sejak YHD menyampaikan dirinya lolos seleksi LPDP, dirinya tidak pernah bermaksud menghalangi keinginan YHD untuk sekolah.


Sebaliknya, ia mengaku mendukung pegawai yang ingin melanjutkan pendidikan.


Namun, karena YHD masih berstatus CPNS, ia meminta agar seluruh proses dilakukan sesuai regulasi.


Menurutnya, apabila BKD memberikan persetujuan, YHD dapat melanjutkan proses. Tetapi jika belum ada persetujuan, YHD diminta tidak berangkat.


“Kalau disetujui BKD, silakan jalan. Kalau belum disetujui, jangan dulu.”

 

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa posisi Sekretaris BPBD bukan memberikan larangan final, melainkan meminta YHD menunggu keputusan instansi yang menangani urusan kepegawaian.


Salah satu bagian penting dari klarifikasi Sekretaris BPBD adalah pengakuannya bahwa BPBD tetap membuat surat permohonan kepada BKD.


Surat tersebut bertanggal 10 Agustus 2026 dan berkaitan dengan permohonan izin YHD mengikuti program pengayaan bahasa.


Menurut Sekretaris BPBD, langkah itu dilakukan setelah dirinya mengonfirmasi kepada Kepala Pelaksana BPBD mengenai surat usulan untuk YHD.


Artinya, secara administratif, BPBD tidak langsung menutup jalan YHD.


BPBD justru membawa persoalan tersebut ke BKD untuk mendapatkan keputusan.


Di titik ini muncul pertanyaan penting: jika YHD memang sama sekali tidak boleh mengikuti program tersebut karena statusnya CPNS, mengapa permohonan izin tetap diajukan kepada BKD untuk diproses?


Jawabannya menurut Sekretaris BPBD adalah karena keputusan mengenai izin tersebut berada pada kewenangan instansi kepegawaian.


Namun, klarifikasi Sekretaris BPBD juga membuka persoalan lain.


Ia mengatakan setelah polemik berkembang, dirinya mengecek administrasi surat keluar-masuk di BPBD dan menemukan bahwa surat yang berkaitan dengan YHD tidak tercatat dalam registrasi yang diketahuinya.


Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana surat tersebut diproses.


Ia bahkan mengingatkan YHD bahwa surat dinas yang tidak melalui mekanisme administrasi internal dapat menimbulkan persoalan tersendiri.


Namun, pada saat yang sama, ia mengakui bahwa surat permohonan kepada BKD tetap dibuat sebagai bentuk upaya formal untuk mendapatkan kepastian.


Dengan demikian, terdapat dua persoalan yang perlu dipisahkan: substansi permohonan izin YHD dan tata kelola administrasi surat di internal BPBD.


Dalam klarifikasi BKD, muncul pula rujukan terhadap regulasi pendidikan dan pengembangan kompetensi aparatur.


Salah satu regulasi yang menjadi perhatian adalah Perda NTT Nomor 2 Tahun 2025.


Perda tersebut mengatur Tugas Belajar, Izin Belajar dan Bantuan Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Ini menjadi penting karena YHD masih berstatus CPNS.


Secara substansi, Perda tersebut mengatur pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan bagi PNS, termasuk persyaratan, seleksi, penetapan, hak dan kewajiban, pembiayaan serta ketentuan administratif lainnya.


Karena itu, Perda 2/2025 tidak dapat begitu saja dibaca sebagai sebuah kalimat sederhana bahwa “CPNS dilarang mengikuti pengayaan bahasa.”


Pertanyaan yang harus dijawab justru lebih spesifik:


Apakah program pengayaan bahasa yang dimohonkan YHD merupakan Tugas Belajar, Izin Belajar atau Bantuan Belajar sebagaimana dimaksud dalam Perda 2/2025?


Jika jawabannya bukan, maka perlu dicari aturan lain yang secara spesifik menjadi dasar penolakan atau penundaan izin.


Persoalan semakin menarik karena terdapat Pergub NTT Nomor 43 Tahun 2024 yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi.


Dalam polemik ini, Pergub tersebut menjadi salah satu regulasi yang perlu diperiksa karena pembahasan pengembangan kompetensi tidak semata-mata berkaitan dengan PNS.


Dengan demikian, terdapat dua rezim aturan yang harus dibedakan.


Perda 2/2025 berfokus pada tugas belajar, izin belajar dan bantuan belajar bagi PNS, sementara regulasi pengembangan kompetensi perlu dilihat untuk menentukan apakah program seperti language training dapat ditempatkan sebagai pengembangan kompetensi.


Di sinilah klasifikasi program YHD menjadi sangat penting.


Sekretaris BPBD dalam keterangannya menyampaikan pandangan bahwa pengayaan bahasa dan pendidikan lanjutan YHD merupakan satu rangkaian yang berkaitan dengan proses beasiswa.


Namun, pernyataan tersebut masih membutuhkan pembuktian dari pihak penyelenggara program.


Sebab, program pengayaan bahasa tidak otomatis sama dengan tugas belajar.


Jika LPDP atau lembaga penyelenggara secara resmi menetapkan language training sebagai bagian dari rangkaian pendidikan yang mengharuskan peserta meninggalkan tugas, maka pemerintah memiliki alasan untuk menguji kegiatan tersebut berdasarkan aturan pendidikan.


Namun, apabila program tersebut merupakan tahap persiapan bahasa sebelum pendidikan formal dimulai, maka perlu dilihat apakah ia dapat dikategorikan sebagai pengembangan kompetensi.


Di Sini Letak Pertanyaan Hukumnya


Dari dua klarifikasi pejabat tersebut, persoalan sebenarnya semakin jelas.


BKD menitikberatkan pada status YHD sebagai CPNS dan konsekuensi meninggalkan tugas dalam masa percobaan.


Sekretaris BPBD menegaskan bahwa dirinya mendukung pendidikan YHD, tetapi meminta agar keberangkatan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan BKD.


Sementara itu, YHD meminta surat izin untuk mengikuti program pengayaan bahasa, bukan semata-mata meminta surat tugas belajar untuk menjalani pendidikan formal.


Maka pertanyaan hukumnya bukan hanya:

“Bolehkah CPNS sekolah?”

 

Melainkan:

“Apa status hukum program pengayaan bahasa yang hendak diikuti YHD, dan aturan apa yang secara spesifik mengatur atau membatasi keikutsertaan CPNS dalam program tersebut?”


Dalam rangkaian persoalan tersebut, Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma juga disebut meminta jajaran terkait menginventarisasi regulasi yang berkaitan dengan persoalan YHD.


BKD kemudian menyebut perlunya melihat persoalan bersama sejumlah pihak, antara lain Inspektorat, Biro Hukum dan BPSDMD.


Langkah ini sebenarnya penting.


Sebab apabila terdapat perbedaan tafsir antara BPBD dan BKD, maka persoalan tersebut seharusnya tidak diselesaikan berdasarkan pendapat masing-masing pejabat.


Yang diperlukan adalah pendapat hukum dan keputusan administratif tertulis.


Status CPNS memang menjadi fakta penting dalam kasus YHD.


Namun status tersebut tidak otomatis menjawab semua pertanyaan mengenai setiap bentuk pelatihan atau pengembangan kompetensi yang mungkin diikuti CPNS.


Sebaliknya, keberadaan Pergub mengenai pengembangan kompetensi juga tidak otomatis berarti setiap CPNS bebas meninggalkan tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan.


Keduanya harus dibaca berdasarkan jenis kegiatan, lama kegiatan, tujuan kegiatan, sumber pembiayaan, hubungan kegiatan dengan beasiswa, serta kewajiban pegawai selama mengikuti program.


Karena itu, pemerintah daerah perlu membuka dasar keputusan secara terang.


Jika YHD tidak dapat diberikan izin, pasal yang menjadi dasar harus disebutkan.


Jika program tersebut dikategorikan sebagai tugas belajar atau izin belajar, dasar klasifikasinya harus dijelaskan.


Jika dianggap sebagai pengembangan kompetensi, maka mekanisme yang dapat digunakan CPNS juga perlu dijelaskan.


Bukan Perang Pernyataan, tetapi Uji Dasar Hukum


Klarifikasi BKD dan Sekretaris BPBD memperlihatkan bahwa kedua pihak sebenarnya memiliki titik temu: keduanya mengaku tidak ingin menghambat pendidikan YHD.


Perbedaannya terletak pada bagaimana aturan tersebut diterapkan.


BKD melihat status CPNS dan masa percobaan sebagai faktor utama.


BPBD melihat dukungan terhadap pendidikan, tetapi tetap meminta adanya persetujuan BKD.


Sementara persoalan YHD berada di tengahnya, dengan waktu program dan proses LPDP yang terus berjalan.


Karena itu, penyelesaian terbaik bukan memperpanjang polemik melalui pernyataan lisan.


Pemprov NTT perlu memberikan keputusan tertulis yang menjawab secara spesifik:


  1. Apakah language training YHD termasuk Tugas Belajar/Izin Belajar?
  2. Jika tidak, apakah termasuk pengembangan kompetensi?
  3. Regulasi apa yang menjadi dasar pemberian atau penolakan izin?
  4. Apakah Perda 2/2025 yang mengatur PNS dapat dijadikan dasar terhadap YHD yang masih CPNS?
  5. Bagaimana Pergub 43/2024 diterapkan terhadap CPNS dalam kasus ini?
  6. Apakah ada aturan nasional yang secara khusus melarang CPNS mengikuti language training tersebut?


Selama pertanyaan-pertanyaan itu belum dijawab secara tertulis, polemik ini masih menyisakan ruang tafsir.


Dan justru di situlah publik perlu berhati-hati: jangan menyebut Perda NTT Nomor 2 Tahun 2025 sebagai larangan bagi CPNS mengikuti pengayaan bahasa sebelum ada pasal yang secara eksplisit membuktikannya.

✒️: kl