Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Ada yang Janggal di PBG Tower Bongancina? Kuasa Hukum Minta Pemkab Buleleng Buka Data

Selasa, 22 September 2026 | September 22, 2026 WIB Last Updated 2026-09-22T09:29:47Z

 



Buleleng, Bali  — Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pembangunan menara telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali, menjadi sorotan.


Kuasa hukum I Dewa Made Mertayasa, Dr. Ir. Ketut Agus Karmadi, S.H., M.T., M.B.A., I.P.U., A.Eng., menemukan sejumlah hal yang menurutnya perlu diklarifikasi oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng.


Pencermatan tersebut dilakukan terhadap dokumen PBG Nomor SK-PBG-510803-18092026-001 yang diterbitkan pada 18 September 2026.


Agus mengatakan, terdapat sejumlah perbedaan data dalam dokumen tersebut, mulai dari identitas pemohon, alamat, lokasi pembangunan hingga proses verifikasi melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).


“Ini dokumen negara. Setiap data di dalamnya harus akurat karena menyangkut legalitas pembangunan,” tegas Agus.


Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah identitas pemilik bangunan yang tercantum sebagai PT Tower Bersama.


Menurut Agus, dalam dokumen terdapat alamat perusahaan di The Convergence Indonesia Lantai 11, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.


Namun, pada bagian yang sama juga tercantum alamat Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.


Agus menilai munculnya dua lokasi berbeda dalam identitas pemohon perlu mendapatkan penjelasan dari instansi penerbit PBG.


Menurut dia, perbedaan tersebut tidak seharusnya dibiarkan tanpa klarifikasi karena menyangkut data administratif dalam dokumen perizinan.


Sorotan lainnya terdapat pada penulisan lokasi objek pembangunan.


Pada halaman utama PBG disebutkan pembangunan berada di Kecamatan Busungbiu. Sementara dalam Lampiran A, menurut Agus, tertulis “Busungbius”.


“Locus pembangunan harus sama di seluruh dokumen. Perbedaan sekecil apa pun wajib diverifikasi,” ujarnya.


Ia meminta instansi terkait memastikan apakah perbedaan penulisan tersebut hanya kesalahan administratif atau terdapat hal lain yang perlu diperbaiki dalam dokumen PBG.


Agus juga menyoroti bagian klasifikasi kepemilikan bangunan.


Menurutnya, dokumen tersebut mencantumkan pilihan “Badan Hukum/Badan Usaha Non Badan Hukum” secara bersamaan, sementara pemilik bangunan disebut sebagai perseroan terbatas.


Hal tersebut, kata dia, perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan multitafsir mengenai status pemilik bangunan dalam dokumen PBG.


Tidak hanya isi dokumen, Agus juga mempertanyakan proses verifikasi secara elektronik.


Ia mengaku telah mencoba melakukan pengecekan menggunakan QR Code maupun nomor SK PBG melalui SIMBG.


Namun, menurutnya, nomor SK yang dimasukkan tidak dapat diakses.


“Kami sudah mencoba berkali-kali, tetapi datanya tidak muncul. Ini perlu dipastikan apakah karena gangguan sistem atau persoalan administrasi,” katanya.


Karena itu, Agus meminta pihak berwenang memberikan penjelasan mengenai status dokumen tersebut dalam sistem elektronik.


Hal lain yang turut menjadi perhatian adalah Lampiran E PBG.


Agus menyebut lampiran tersebut memuat ketentuan mengenai pembekuan izin apabila surat peringatan tidak ditindaklanjuti.


Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterimanya, Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 disebut telah diterbitkan oleh pemerintah daerah.


Menurut Agus, kondisi tersebut perlu diperjelas karena berkaitan dengan keberlanjutan status administrasi pembangunan menara telekomunikasi tersebut.


Sebagai langkah lanjutan, pihak kuasa hukum menyatakan tengah menyiapkan somasi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng serta Dinas PUPR sebagai instansi yang berkaitan dengan rekomendasi teknis.


Agus menegaskan, pihaknya belum menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana.


Ia mengatakan temuan tersebut merupakan persoalan administratif yang menurutnya perlu diperiksa dan diklarifikasi secara resmi.


“Kami tidak menggiring opini. Kami hanya meminta seluruh data dibuka dan diverifikasi agar ada kepastian hukum,” tandasnya.


Dalam dokumen PBG yang menjadi sorotan tersebut tercantum pembangunan menara telekomunikasi setinggi 62 meter dengan luas bangunan 100 meter persegi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.


Dokumen tersebut juga mencantumkan nilai retribusi sebesar Rp8.902.500.


Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi dari instansi penerbit PBG maupun pihak perusahaan terkait sejumlah persoalan yang disampaikan kuasa hukum tersebut masih dinantikan.


Keterangan dari pihak Pemkab Buleleng, DPMPTSP, Dinas PUPR, maupun PT Tower Bersama penting untuk memastikan apakah perbedaan data tersebut merupakan kesalahan administratif yang dapat diperbaiki atau terdapat persoalan lain dalam proses penerbitan PBG.


NEWS-DARING.COM akan memperbarui informasi ini setelah memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

✒️: ***