Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Aset Desa Dipertanyakan! BPKB Mobil Bumdes Diduga Digadaikan, Kantor Desa Reroroja Disegel

Selasa, 22 September 2026 | September 22, 2026 WIB Last Updated 2026-09-22T12:27:19Z

 



Maumere, NTT Polemik pengelolaan aset desa di Desa Reroroja, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, memasuki babak baru. 


Selasa (22/9/2026), sejumlah warga menyegel Kantor Desa Reroroja. Bilah bambu dan kayu digunakan untuk memaku pintu masuk kantor desa. Bahkan, pintu ruangan Kepala Desa Reroroja turut disegel.


Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes warga terhadap persoalan aset BUMDes Reroroja Mandiri, khususnya satu unit mobil operasional yang BPKB-nya diduga dijadikan jaminan pinjaman sebesar Rp50 juta.


Persoalan ini kini menjadi perhatian karena aset yang disebut dibeli melalui penyertaan modal Dana Desa tersebut justru terseret dalam dugaan penggadaian.


Mobil yang menjadi sorotan adalah Suzuki Carry Pick Up EB 8647 BK.

Kendaraan tersebut disebut merupakan aset BUMDes Reroroja Mandiri.


Berdasarkan hasil investigasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sikka, BPKB kendaraan tersebut diduga digadaikan kepada Bank Sinarmas untuk memperoleh pinjaman sebesar Rp50 juta.


Plt. Kepala DPMD Sikka, Ferdinandus Florianus, menyatakan pihaknya telah melakukan investigasi langsung di Desa Reroroja bersama sejumlah staf.


Investigasi dilakukan dengan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.


Dalam dokumen hasil investigasi yang menjadi bahan pemberitaan ini, Kepala Desa Reroroja, Floridа Yosefina Ndena, disebut sebagai pihak yang menggadaikan BPKB kendaraan tersebut.


Keterangan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan penjelasan dari pihak Kepala Desa.


Hasil investigasi DPMD juga memuat informasi mengenai pembayaran pinjaman tersebut.


Pinjaman disebut sempat diangsur selama enam bulan.


Namun, pembayaran kemudian mengalami tunggakan selama tiga bulan berturut-turut.


Akibat tunggakan itu, kendaraan disebut sempat ditahan pihak bank sebagai jaminan hingga tunggakan diselesaikan.


Setelah kewajiban tersebut dilunasi, mobil kemudian diserahkan kembali kepada Pemerintah Desa Reroroja.


Rangkaian peristiwa inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan warga mengenai status aset dan dasar penggunaan BPKB kendaraan tersebut sebagai jaminan pinjaman.


Mobil tersebut disebut dibeli pada 2019 melalui penyertaan modal Dana Desa ketika Desa Reroroja dipimpin Kepala Desa Bernard Kelan.


Sejak awal, kendaraan digunakan untuk menunjang kegiatan usaha BUMDes Reroroja Mandiri.


Beberapa unit usaha yang disebut memanfaatkan kendaraan tersebut antara lain penyewaan tenda, air galon, dan jasa fotokopi.


Pada saat BUMDes belum berbadan hukum, BPKB kendaraan disebut tercatat atas nama Direktur BUMDes ketika itu, Marianus Thomas Effrol.


Namun, aktivitas BUMDes kemudian terhenti akibat pandemi COVID-19 pada 2020–2021.


Pasca-pandemi, kendaraan tersebut disebut diambil alih Pemerintah Desa Reroroja dan digunakan untuk kebutuhan operasional pemerintahan desa.


Persoalan kembali mencuat ketika BUMDes Reroroja Mandiri direvitalisasi pada 2025 untuk menjalankan program ketahanan pangan.


Saat itu, mobil tersebut disebut belum dikembalikan kepada pengurus BUMDes.


Polemik tersebut kemudian mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Sikka.


Setelah Bupati Sikka memberikan disposisi pada 13 Agustus 2026, DPMD Sikka menindaklanjutinya melalui surat tertanggal 4 September 2026.


Dalam dokumen tersebut, tindakan penggadaian aset BUMDes dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang dicantumkan DPMD.


DPMD juga menyatakan tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap aset BUMDes Reroroja Mandiri.


Karena itu, DPMD meminta adanya langkah penyelesaian yang jelas.


Salah satu langkah yang diperintahkan adalah BPD Desa Reroroja menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus).


Forum tersebut diminta menjadi ruang bagi Kepala Desa untuk memberikan keterangan sekaligus mempertanggungjawabkan persoalan penggadaian aset BUMDes di hadapan pemerintah desa dan masyarakat.


DPMD juga meminta Kepala Desa Reroroja segera menebus dan menarik kembali BPKB kendaraan yang diduga digadaikan.


Proses tersebut harus dibuktikan melalui berita acara dan dilakukan paling lambat 14 hari sejak surat instruksi diterima.


Tidak hanya itu, biaya yang timbul dari proses penebusan serta dampak kerugian lainnya diperintahkan untuk diganti menggunakan dana pribadi Kepala Desa, sebagaimana tercantum dalam instruksi DPMD.


Setelah BPKB kembali, mobil tersebut juga diminta diserahkan kepada pengurus BUMDes Reroroja Mandiri agar dapat dikelola sesuai peruntukannya.


Namun, persoalan tersebut belum sepenuhnya mereda.


Pada Selasa (22/9/2026), warga memilih menyampaikan protes dengan menyegel Kantor Desa Reroroja.


Aksi tersebut menunjukkan adanya tuntutan agar pengelolaan aset desa dibuka secara transparan kepada masyarakat.


Warga mempertanyakan bagaimana aset BUMDes yang disebut berasal dari penyertaan modal Dana Desa dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman.


Mereka juga meminta kejelasan mengenai status BPKB, penggunaan dana pinjaman, proses penebusan, hingga pengembalian kendaraan kepada BUMDes.


Bagi warga, persoalan tersebut bukan semata-mata tentang satu unit mobil.


Ada persoalan mengenai transparansi dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan aset BUMDes yang perlu dijelaskan secara terbuka.


Dalam instruksi DPMD, Camat Magepanda juga diminta mengawal seluruh proses penyelesaian persoalan tersebut.


Hasil tindak lanjut selanjutnya dilaporkan kepada Bupati Sikka melalui DPMD dalam batas waktu yang telah ditentukan.


Kini, setelah kantor desa disegel warga, perhatian masyarakat tertuju pada langkah penyelesaian yang akan dilakukan pemerintah desa dan pihak-pihak terkait.


Apakah Musdessus akan menjadi ruang untuk membuka seluruh persoalan?


Apakah BPKB kendaraan benar-benar akan dikembalikan dan mobil diserahkan kepada pengurus BUMDes?


Jawaban atas pertanyaan tersebut masih dinantikan masyarakat.


Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Desa Reroroja Floridа Yosefina Ndena maupun pihak Bank Sinarmas terkait dugaan penggadaian BPKB dan aksi penyegelan Kantor Desa Reroroja.


Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Reroroja, pihak Bank Sinarmas, pengurus BUMDes Reroroja Mandiri, maupun pihak terkait lainnya.

✒️: Albert Cakramento