Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

AHP Dorong Masyarakat Berani Kawal HAM, Pater Otto Tegaskan Kekuasaan Negara Bukan Cek Kosong

Senin, 14 September 2026 | September 14, 2026 WIB Last Updated 2026-09-14T07:26:19Z

 



Maumere, NTT — Hak Asasi Manusia (HAM) tidak cukup hanya diketahui. Masyarakat harus memahami haknya, menghormati hak orang lain, sekaligus memiliki keberanian untuk menyuarakan dan mengawal hak tersebut ketika berhadapan dengan berbagai persoalan dalam kehidupan sehari-hari.


Pesan itu mengemuka dalam kegiatan “Masyarakat Sadar HAM” yang digelar di Aula SMAK Yohanes XXIII Maumere, Jalan Kesehatan, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, 14 September 2026.


Kegiatan yang diikuti ratusan peserta tersebut mengangkat implementasi P5HAM, yakni penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.


Dua tokoh menjadi pemateri utama, yakni Dr. Andreas Hugo Pareira (AHP), Anggota DPR RI Komisi XIII, dan Pater Prof. Dr. Otto Gusti Madung, SVD, Guru Besar sekaligus Rektor IFTK Ledalero.


Sementara itu, kegiatan tersebut turut dihadiri Supardan, Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM pada Kanwil Kementerian HAM NTT, Bali, NTB, Kepala Yayasan Yapentom, serta empat kepala sekolah yang berada di bawah naungan Yayasan Yapentom.


Kehadiran unsur pemerintah, lembaga pendidikan, dan ratusan peserta tersebut menunjukkan bahwa upaya membangun kesadaran HAM membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, tidak hanya lembaga negara, tetapi juga dunia pendidikan dan masyarakat.


Dalam penyampaian materinya di hadapan ratusan peserta, AHP menekankan bahwa pembahasan HAM tidak boleh berhenti pada teori maupun kegiatan seremonial.


HAM harus memiliki hubungan langsung dengan apa yang dirasakan dan dibutuhkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.


Masyarakat membutuhkan ruang untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka alami. Karena itu, penyadaran HAM harus dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan berbagai elemen masyarakat.


Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga negara, lembaga pendidikan maupun lembaga lainnya diharapkan tidak sekadar hadir secara administratif, tetapi mampu melihat persoalan masyarakat secara nyata.


Kehadiran negara dan berbagai lembaga tersebut menjadi penting, terutama ketika masyarakat menghadapi persoalan yang berkaitan dengan hak-hak dasar.


AHP juga mendorong adanya kader atau penggerak penyadaran HAM di Kabupaten Sikka.


Para penggerak tersebut diharapkan dapat membantu memperluas pemahaman masyarakat mengenai HAM sekaligus mendorong warga mengetahui mekanisme yang tepat ketika menghadapi persoalan.


Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penerima sosialisasi, tetapi ikut menjadi bagian dalam membangun budaya penghormatan dan penegakan HAM.


Sementara itu, Pater Prof. Dr. Otto Gusti Madung, SVD mengajak masyarakat melihat lebih jauh hubungan antara kekuasaan negara dan HAM.


Dalam materi bertajuk “Kekuasaan, Legitimasi dan Hak Asasi Manusia: Dasar dan Batas Kewenangan Negara”, Pater Otto mengajukan pertanyaan mendasar: mengapa negara berkuasa dan sampai di mana kekuasaan tersebut boleh digunakan?


Menurutnya, manusia membutuhkan tata kehidupan bersama yang damai, tertib, dan adil. Karena itu, kekuasaan politik diperlukan untuk membuat serta menegakkan aturan yang berlaku bagi semua.


Namun, kekuasaan selalu memiliki potensi untuk disalahgunakan.


Karena itu, legitimasi kekuasaan harus selalu berjalan bersama pembatasan kekuasaan.


Pater Otto menjelaskan bahwa dalam demokrasi konstitusional, kedaulatan tidak berarti negara bebas menggunakan kekuasaan tanpa kontrol.


Konstitusi, hukum, pemisahan kekuasaan, mekanisme pengawasan, dan HAM menjadi instrumen penting untuk mencegah kekuasaan berubah menjadi kesewenang-wenangan.


Negara harus menjadi sarana agar manusia dapat hidup aman, bebas, dan bermartabat.


Lebih jauh, Pater Otto menegaskan bahwa HAM bukan hadiah dari negara.


HAM melekat pada manusia karena martabat kemanusiaannya. Karena itu, negara memiliki kewajiban untuk mengakui, menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM.


Pembahasan tersebut dikaitkan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948.


Dalam menggunakan kekuasaan, negara perlu terus diuji dengan pertanyaan sederhana:


Apakah kekuasaan tersebut menghormati martabat dan hak dasar manusia?


Menurut perspektif yang disampaikan Pater Otto, legitimasi kekuasaan tidak cukup hanya dilihat dari siapa yang memperoleh kekuasaan, tetapi juga bagaimana kekuasaan tersebut digunakan.


Kekuasaan yang diperoleh melalui proses demokratis sekalipun tetap harus tunduk pada hukum, konstitusi, dan prinsip HAM.


Mandat elektoral bukan cek kosong.

Artinya, kekuasaan yang diperoleh melalui pilihan rakyat bukanlah kewenangan tanpa batas. Kekuasaan tetap harus dipertanggungjawabkan dan dijalankan dalam koridor hukum serta penghormatan terhadap HAM.


Pater Otto juga mengingatkan adanya dua risiko yang sama-sama berbahaya.


Negara yang terlalu lemah dapat gagal memberikan keamanan, menegakkan hukum, melindungi kelompok rentan, serta menyediakan pelayanan publik.


Namun, negara yang terlalu kuat juga berbahaya ketika hukum berubah menjadi alat kontrol, kebebasan warga dikorbankan, bahkan negara berusaha mengatur pikiran, keyakinan, pilihan hidup, dan ekspresi masyarakat.


Karena itu, negara harus kuat dalam menjalankan tanggung jawabnya, tetapi terbatas dalam menggunakan kekuasaannya.


Dalam bagian akhir materinya, Pater Otto merangkum legitimasi kekuasaan negara melalui tiga pertanyaan mendasar.


Dari mana kekuasaan berasal?


Dari demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Untuk apa kekuasaan digunakan?


Untuk kepentingan umum, keadilan, keamanan, dan kesejahteraan manusia.


Apa batas kekuasaan tersebut?

Konstitusi, negara hukum, dan terutama HAM.


Pesan tersebut menjadi penting di tengah kehidupan demokrasi. Kekuasaan bukan sekadar soal siapa yang memegangnya, tetapi bagaimana kekuasaan digunakan dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.


Dari Aula SMAK Yohanes XXIII Maumere, kegiatan “Masyarakat Sadar HAM” membawa pesan kuat bahwa masyarakat tidak cukup hanya mengetahui haknya.


Masyarakat harus berani menyuarakan dan mengawal haknya.


Sementara negara dituntut menggunakan kekuasaan dalam batas hukum, konstitusi, dan HAM.

Sebab pada akhirnya, negara ada untuk manusia, bukan manusia untuk negara.

✒️: Albert Cakramento