Maumere, NTT— Dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dikaitkan dengan pemberitaan media daring mendapat tanggapan dari Penasihat Hukum (PH) AW.
Media ini menerima rilis pers dari PH AW pada 25 September 2026. Rilis tersebut berasal dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Ngari & Partners, yang berisi klarifikasi sekaligus argumentasi hukum terkait perkara yang tengah dihadapi AW.
Dalam rilis tersebut disebutkan, kuasa hukum menerima surat kuasa khusus dari AW pada 19 September 2026 untuk mendampingi kliennya menghadapi pengaduan yang disebut dilakukan oleh Mayela Da Cunha, terkait pemberitaan yang dimuat NTT Express pada 6 September 2026.
Dugaan yang dipersoalkan dikaitkan dengan Pasal 27A UU ITE, mengenai serangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik. Rilis tersebut juga menyebut ketentuan pidana sebagaimana Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Salah satu poin paling disoroti PH AW adalah mengenai siapa yang sebenarnya membuat, menyusun, hingga mendistribusikan materi pemberitaan yang dipersoalkan.
Menurut kuasa hukum, pemberitaan tersebut berkaitan dengan kegiatan konferensi pers yang dilakukan oleh pihak kuasa hukum bersama sejumlah pihak lainnya.
Karena itu, PH AW mempertanyakan dasar untuk mengaitkan pertanggungjawaban pidana atas pemberitaan tersebut secara langsung kepada AW.
“Pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi yang menganut asas tiada pidana tanpa kesalahan,” demikian pokok argumentasi yang disampaikan dalam rilis tersebut.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa apabila materi pemberitaan disusun dan disampaikan kepada media oleh pihak lain, AW disebut tidak memiliki kewenangan untuk menentukan isi maupun cara penyebaran berita tersebut.
Menurut PH AW, perlu dilihat secara jelas siapa yang membuat materi, siapa yang menyampaikan, siapa yang menyusun pemberitaan, serta siapa yang mendistribusikan informasi yang kemudian dipersoalkan.
Dengan kata lain, kuasa hukum meminta agar pertanggungjawaban pidana tidak diarahkan kepada pihak yang menurut mereka bukan pembuat maupun pengendali materi pemberitaan.
Tidak hanya soal pertanggungjawaban pidana, PH AW juga menyoroti mekanisme penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan pers.
Dalam rilisnya, kuasa hukum mengacu pada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
PH AW berpandangan bahwa apabila persoalan yang muncul berkaitan dengan produk jurnalistik, maka mekanisme penyelesaian sengketa pers perlu menjadi perhatian dan ditempuh sesuai ketentuan serta prosedur yang berlaku.
Sorotan ini menjadi bagian dari argumentasi hukum PH AW dalam melihat persoalan yang kini sedang berjalan.
Meski menyampaikan sejumlah argumentasi hukum, PH AW menegaskan bahwa AW tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam rilis tersebut dijelaskan bahwa AW disebut telah menerima undangan penyidik untuk hadir pada 15 September 2026. Dalam agenda tersebut, kuasa hukum hadir mewakili AW.
PH AW menyatakan pihaknya akan memberikan keterangan maupun bukti-bukti yang diperlukan kepada penyidik.
Mereka juga mengutip prinsip actori incumbit probatio, yakni pihak yang mendalilkan suatu perbuatan pada prinsipnya berkewajiban membuktikan dalil tersebut.
Menurut PH AW, dugaan yang diarahkan kepada AW tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
PH AW menyatakan tetap menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.
Apabila setelah seluruh proses pemeriksaan dugaan tindak pidana yang disangkakan tidak terbukti, pihaknya akan berkoordinasi dengan AW untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Di bagian akhir rilis, PH AW juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Sikka, khususnya pihak penyidik, atas penerimaan dan penanganan perkara tersebut.
Kuasa hukum berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, dapat memproses perkara ini secara objektif, transparan, dan sesuai prinsip keadilan,” demikian pernyataan PH AW dalam rilis tersebut.
Hingga kini, substansi dugaan pelanggaran tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan. Ada atau tidaknya unsur tindak pidana tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.
Catatan: Media ini menerima rilis pers dari PH AW pada 25 September 2026.
Seluruh uraian mengenai dugaan pelanggaran, pihak yang dilaporkan/diadukan, serta argumentasi hukum dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dan posisi hukum yang disampaikan oleh PH AW. Status dugaan tersebut tetap mengikuti proses pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.
✒️:Albert Cakramento
