Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Hampir 4 Tahun Tanpa Kepastian, GMNI Sikka Gebrak Tiga Institusi Hukum

Selasa, 01 September 2026 | September 01, 2026 WIB Last Updated 2026-09-01T08:58:02Z

 



Maumere, NTT Hampir empat tahun menanti kepastian hukum, kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Sikka kembali menjadi sorotan. Perkara yang dilaporkan sejak 13 Desember 2022 tersebut menjadi salah satu tuntutan utama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sikka dalam aksi evaluasi aparat penegak hukum (APH), Selasa (1/9/2026).


GMNI Sikka bersama korban dan keluarga korban mendatangi tiga institusi penegak hukum, yakni Polres Sikka, Kejaksaan Negeri Sikka dan Pengadilan Negeri Maumere.


Aksi tersebut merupakan bentuk kontrol mahasiswa terhadap kinerja APH, khususnya dalam penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak.


GMNI menilai penanganan perkara yang menyangkut perempuan dan anak harus dilakukan secara profesional, transparan dan progresif, serta dikawal hingga memperoleh kepastian hukum melalui putusan pengadilan.


GMNI Tuntut Pasal yang Disangkakan
Dalam aksi tersebut, GMNI Sikka menyampaikan tuntutan agar pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut sesuai dengan substansi dugaan tindak pidana yang mereka soroti.


GMNI meminta agar perkara tersebut dikenakan pasal pemerkosaan sebagaimana yang mereka rujuk dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b.
Menurut GMNI, penerapan pasal harus benar-benar mencerminkan fakta dan konstruksi perkara sehingga proses hukum dapat berjalan secara tepat dan memberikan rasa keadilan bagi korban.


Penetapan dan penerapan pasal sendiri merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Tidak hanya mempersoalkan pasal, GMNI juga menuntut agar penanganan perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak dilakukan secara khusus, serius dan berkelanjutan.


GMNI menegaskan, dalam setiap penanganan perkara khusus, APH harus bekerja secara progresif dan profesional, tidak berhenti pada satu tahapan, tetapi memastikan proses hukum berjalan hingga memperoleh putusan pengadilan.


“Dalam penanganan khusus apa pun, APH harus progresif dan profesional dan sampai pada putusan,” menjadi salah satu tuntutan GMNI Sikka dalam aksi tersebut.


Mahasiswa juga mengingatkan agar tidak ada praktik lobi maupun negosiasi di belakang layar yang dapat memengaruhi proses hukum.


“Kami mendesak agar ke depan tidak ada main-main, tidak ada lobi dan negosiasi di belakang oleh para APH. Proses hukum harus berjalan secara terbuka dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” tegas GMNI Sikka.


Kapolres: Pelaku Ditangkap pada 2026
Menanggapi tuntutan GMNI, Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno memberikan penjelasan kepada media ini mengenai perkembangan perkara tersebut.


Kapolres menjelaskan bahwa perkara tersebut telah dilaporkan sejak 2022. Proses pencarian terduga pelaku membutuhkan waktu karena yang bersangkutan sempat meninggalkan wilayah Sikka.


“Kasusnya dari tahun 2022 dan baru kita tangkap pelakunya tahun 2026. Itu memang membutuhkan waktu,” jelas AKBP Bambang Supeno.


Menurut Kapolres, terduga pelaku sempat berpindah ke sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan dan Papua. Kepolisian kemudian melakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah tersebut untuk melacak keberadaannya.


“Kita berkoordinasi dengan Polda tersebut untuk mengecek pelaku. Kita tidak tinggal diam,” ungkapnya.


Berkas Perkara Sudah P-21
Kapolres Sikka juga menyampaikan perkembangan terbaru perkara tersebut. Menurutnya, setelah terduga pelaku berhasil ditangkap, proses hukum terus berjalan.


AKBP Bambang Supeno menjelaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan P-21 dan telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Sikka untuk tahapan hukum selanjutnya.


Dengan demikian, perkara tersebut telah bergerak dari tahap penyidikan kepolisian menuju proses penanganan di kejaksaan.


GMNI Lanjutkan Aksi hingga Pengadilan
Setelah mendatangi Polres Sikka, GMNI bersama korban dan keluarga korban melanjutkan aksi ke Kejaksaan Negeri Sikka dan Pengadilan Negeri Maumere.


GMNI ingin memastikan proses hukum tidak berhenti setelah berkas perkara dinyatakan P-21.
Bagi mahasiswa, pengawalan harus dilakukan sampai perkara memperoleh kepastian hukum melalui proses persidangan dan putusan pengadilan.


GMNI Sikka memastikan akan terus mengawal perkara tersebut dan berbagai kasus lain yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak.


Mereka berharap seluruh institusi penegak hukum menjalankan tugas secara profesional, transparan, independen dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Perkara ini masih dalam proses hukum. Status bersalah terhadap pihak yang diduga terlibat hanya dapat ditentukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Tegaskan Pasal Pemerkosaan sebagai Tuntutan
Perkuat Desakan APH hingga Putusan
Selaraskan Istilah Dugaan Persetubuhan

✒️: Albert Cakramento