Maumere, NTT — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sikka Ramah Hak Asasi Manusia (HAM) mulai memasuki tahapan penting. Perkumpulan Bantuan Hukum Nusa Tenggara (PBH-Nusra) menggelar forum “Laporan Hasil Asistensi Draft Ranperda Kabupaten Sikka Ramah HAM”, dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, komunitas, akademisi, organisasi masyarakat serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Sikka.
Kegiatan berlangsung di Aula Homestay Rindu Lokaria, Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, NTT, Sabtu (19/9/2026).
Forum tersebut menjadi ruang untuk menyampaikan hasil asistensi sekaligus membuka pembahasan mengenai penguatan perlindungan, penghormatan dan pemenuhan HAM di Kabupaten Sikka.
Bagi PBH-Nusra, penyusunan regulasi Ramah HAM tidak cukup hanya menghasilkan dokumen hukum.
Regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab persoalan nyata masyarakat, terutama kelompok-kelompok rentan.
Usai kegiatan, media ini mewawancarai Koordinator Program PBH-Nusra, Pieter Embu Gusi, terkait latar belakang dan tujuan penyusunan Ranperda Kabupaten Sikka Ramah HAM.
Dalam wawancara tersebut, Pieter menjelaskan bahwa inisiatif penyusunan Ranperda tersebut berangkat dari hasil survei dan riset mengenai kondisi perlindungan HAM, khususnya terhadap kelompok-kelompok rentan di Kabupaten Sikka.
Menurut Pieter, dukungan kebijakan terhadap kelompok rentan masih perlu diperkuat. Karena itu, PBH-Nusra mendorong adanya perhatian dan kemauan politik pemerintah daerah untuk menghadirkan regulasi yang memberikan landasan hukum bagi perlindungan dan penghormatan HAM.
Pieter berharap pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Sikka dapat menerima dan menindaklanjuti gagasan tersebut, sehingga nantinya terdapat landasan hukum yang jelas dan dapat diterapkan bagi kelompok rentan maupun masyarakat Kabupaten Sikka secara luas.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir perwakilan dari sejumlah kelompok yang menjadi bagian penting dalam pembahasan perlindungan HAM, yakni transpuan, penyandang disabilitas, perempuan dan anak, masyarakat adat, serta perwakilan organisasi masyarakat.
Keterlibatan kelompok-kelompok tersebut menjadi ruang untuk menyampaikan pengalaman, kebutuhan dan persoalan yang berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat.
Selain unsur komunitas, forum juga dihadiri unsur pemerintah daerah, akademisi dan organisasi masyarakat sipil.
Dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Sikka, hadir Yosef Nong, S.H., M.H.; YN Dwytha Malywanni Woga, S.H.; dan Adrianus Bisara Riwurua, S.H.
Sementara dari tim akademisi hadir Dicky Armando, S.H., M.H., Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H., M.H., dan Isaac Rahman G. Beni, S.H.
Turut hadir Fajar Sikka, Hendrikus Kelan (Bunda Mayora), serta Yayasan PAPHA Indonesia yang diwakili Emilianus Esek Soge, S.Pd.
Dari PBH-Nusra hadir Koordinator Program Pieter Embu Gusi, sedangkan dari GMNI hadir Michelson Moa Popi.
Dalam wawancara dengan media ini pada 19 September 2026, Kabag Hukum Pemda Sikka, Yosef Nong, S.H., M.H., turut menjelaskan perkembangan rencana penyusunan Ranperda tentang Disabilitas yang didorong berbagai elemen masyarakat.
Menurut Yosef Nong, masyarakat Kabupaten Sikka telah menunjukkan perhatian terhadap pemenuhan hak dan kebutuhan penyandang disabilitas, meskipun dorongan tersebut dilakukan secara mandiri dan dengan keterbatasan pendanaan.
Ia menjelaskan bahwa apabila Ranperda tersebut nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), pemerintah daerah diharapkan dapat menyusun rencana aksi dan menyiapkan dukungan anggaran melalui perangkat daerah terkait.
Hal tersebut mencakup penyediaan fasilitas publik yang ramah dan mudah diakses penyandang disabilitas, seperti trotoar, toilet, ruang publik serta berbagai fasilitas pendukung lainnya.
Yosef Nong juga menyampaikan bahwa perhatian terhadap kelompok rentan mencakup kelompok dengan kondisi tertentu, termasuk Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Orang dengan Disabilitas Psikososial (ODDP).
Menurut keterangannya, Kabupaten Sikka hingga saat ini belum memiliki rumah singgah yang dapat menjadi salah satu fasilitas pendukung bagi kelompok tersebut.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya kebutuhan fasilitas yang menurut Bagian Hukum perlu mendapat perhatian dalam kebijakan daerah.
Untuk tahapan selanjutnya, Bagian Hukum Pemda Sikka akan melakukan pembahasan bersama Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah.
Pembahasan tersebut diperlukan untuk memperoleh arahan teknis, termasuk menentukan OPD yang akan menjadi pengampu atau instansi pengusul Ranperda.
Menurut Yosef Nong, kejelasan OPD pengusul penting karena berkaitan dengan proses pengajuan Ranperda ke tingkat provinsi sekaligus kebutuhan penganggaran untuk proses pembahasan.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan Bagian Hukum, Ranperda Disabilitas masih berada dalam tahapan koordinasi dan menunggu arahan pimpinan daerah.
Yosef Nong juga menyampaikan bahwa Bagian Hukum Pemda Sikka telah menerima kunjungan dari tim Kanwil Kementerian Hukum tingkat provinsi.
Menurut keterangannya, tim tersebut memberikan dukungan dan mendorong agar proses Ranperda dapat segera diajukan untuk masuk ke tahapan pembahasan dan penetapan.
Rangkaian kegiatan dan hasil wawancara media ini memperlihatkan bahwa pembahasan perlindungan HAM di Kabupaten Sikka mulai diarahkan pada penguatan kebijakan daerah.
Namun, proses tersebut masih membutuhkan sejumlah tahapan.
Hasil asistensi perlu ditindaklanjuti.
Masukan masyarakat perlu diperhatikan.
Sementara untuk Ranperda Disabilitas, pemerintah daerah masih harus menentukan OPD yang akan menjadi pengampu maupun pengusul.
Faktanya, proses pembahasan sudah berlangsung.
Tantangan berikutnya adalah memastikan gagasan tersebut bergerak dari forum dan dokumen menuju proses regulasi yang jelas.
Bagi kelompok rentan, regulasi bukan sekadar dokumen. Di dalamnya terdapat persoalan akses terhadap fasilitas publik, pelayanan, kesempatan yang setara dan perlindungan terhadap hak-hak mereka.
Karena itu, Ranperda Sikka Ramah HAM pada akhirnya akan diuji melalui substansi, proses pembentukan, keterlibatan masyarakat, serta implementasinya apabila regulasi tersebut nantinya berlaku.
Ramah HAM jangan berhenti di atas kertas. Tantangannya adalah bagaimana komitmen tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan yang benar-benar dapat dirasakan masyarakat Kabupaten Sikka.
✒️: Albert Cakramento
