Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Rp85,2 Juta Honor Guru SMKN 1 Sabu Barat Belum Tuntas, Kadis NTT Buka Jalan Audit

Jumat, 18 September 2026 | September 18, 2026 WIB Last Updated 2026-09-18T09:55:31Z


Kupang, NTT Ke mana mengalir uang iuran pendidikan siswa, mengapa honor guru dipangkas dari Rp1,2 juta menjadi Rp600 ribu, dan di mana dokumen yang menjadi dasar keputusan tersebut?


Pertanyaan-pertanyaan itu kini mengemuka dalam polemik pembayaran honor 11 guru honorer komite SMK Negeri 1 Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).


Para guru mengklaim masih terdapat tunggakan honor sebesar Rp85,2 juta. Sebelumnya, total tunggakan yang mereka laporkan mencapai Rp112,8 juta.


Persoalan tersebut telah sampai ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Ambrosius Kodo, menyatakan jika persoalan tidak menemukan jalan keluar melalui proses penanganan internal, audit dapat dilakukan.


“Manakala penugasan saya terhadap kepala bidang terkait itu misalnya kemudian tidak ditemukan jalan keluar, saya kira audit itu menjadi hal yang baik.” Pernyataan tersebut disampaikan Ambrosius saat ditemui media ini, Jumat (18/9/2026),


Pernyataan ini membuat persoalan SMKN 1 Sabu Barat memasuki babak baru: bukan lagi sekadar soal honor yang belum dibayar, tetapi juga soal transparansi pengelolaan uang pendidikan dan dasar pengambilan keputusan sekolah.


Berdasarkan pengaduan para guru, tunggakan awal disebut mencapai Rp112,8 juta.


Setelah pembayaran dilakukan secara bertahap, jumlah tersebut disebut turun menjadi sekitar Rp108 juta, kemudian kembali berkurang menjadi Rp85,2 juta.


Namun angka terakhir tersebut merupakan angka berdasarkan rincian yang disampaikan para guru dan masih harus dicocokkan dengan dokumen keuangan sekolah.


Berapa sebenarnya uang yang sudah masuk? Berapa yang sudah dibayarkan? Kepada siapa? Untuk bulan apa? Dan berapa sisa kewajiban yang sebenarnya?


Jawabannya semestinya dapat ditemukan dalam buku kas, rekening, kuitansi, daftar pembayaran dan laporan pertanggungjawaban.


Kepala SMK Negeri 1 Sabu Barat, Jevri Y.C. Bolla, S.Pd., M.Si., M.A., mengatakan persoalan tersebut sedang dalam proses penyelesaian.


“Persoalan ini sementara diselesaikan dan sudah terjadi pembayaran sampai bulan Juli untuk tahun 2025 sedangkan 2026 sampai Maret sudah dibayar masih menunggu keputusan orang tua untuk pembuatan di tahun 2026 sebab masih ada guru honorer yang belum setuju penurunan angkanya dari 1200 ke 600.”»


Ia juga mengatakan sekolah berupaya menyelesaikan kewajiban tahun 2025 sesuai kemampuan keuangan.


“Kami sedang berupaya menuntaskan yang 2025 sesuai dengan kekuatan keuangan.”»


Tetapi keterangan tersebut perlu dipertemukan dengan rincian tunggakan yang diajukan para guru.


Sebab, daftar yang mereka sampaikan masih mencantumkan sejumlah bulan pada 2025 sebagai tunggakan.


Artinya, ada perbedaan data yang harus diselesaikan secara terbuka.


Honor Dipangkas, Dasarnya Apa?


Kepala Sekolah menjelaskan bahwa honor guru berubah dari Rp1,2 juta menjadi Rp600 ribu setelah adanya pembahasan dengan orang tua siswa.


Menurut penjelasan pihak sekolah, masih terdapat utang honor tahun 2025. Di sisi lain, guru yang bersangkutan telah menerima TPG sekitar Rp1,8 juta.


Orang tua siswa disebut kemudian menyepakati penurunan IPP dari Rp50 ribu menjadi Rp25 ribu, sekaligus penyesuaian honor guru dari Rp1,2 juta menjadi Rp600 ribu.


Jika TPG sekitar Rp1,8 juta ditambah honor Rp600 ribu, totalnya sekitar Rp2,4 juta.


Tetapi penjelasan tersebut belum menjawab pertanyaan paling mendasar:


  • Kapan keputusan itu dibuat?
  • Siapa yang menyepakatinya?
  • Apakah 11 guru tersebut menyetujuinya?
  • Dan apakah keputusan itu memiliki dokumen resmi?
  • Di Mana Notulen Rapatnya?


Pertanyaan tentang notulen menjadi krusial.


Jika perubahan honor Rp1,2 juta menjadi Rp600 ribu merupakan hasil keputusan rapat orang tua, maka publik berhak mengetahui kapan rapat tersebut dilaksanakan dan apa isi keputusan resminya.


  • Apakah ada notulen?
  • Apakah ada berita acara?
  • Siapa saja yang hadir?
  • Siapa yang menandatangani?


Apakah seluruh guru yang terkena perubahan honor memberikan persetujuan?


Dan yang paling penting:

Jika keputusan dibuat setelah periode tertentu berjalan, atas dasar apa angka Rp600 ribu diterapkan terhadap bulan-bulan sebelumnya?


Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan administrasi. Jawabannya menentukan kapan sebuah keputusan mulai berlaku dan siapa yang memiliki kewenangan menetapkannya.


Hingga berita ini ditulis, Kepala Sekolah belum memberikan jawaban khusus kepada media mengenai tanggal rapat dan keberadaan notulen atau berita acara yang menjadi dasar perubahan tersebut.


Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak sekolah.


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Ambrosius Kodo, justru mendorong agar persoalan tersebut dibuka melalui data.


“Kalau misalnya Kepala Sekolah perlu sampaikan saja data pendapatan sekolah dari tahun lalu, berkurang begini karena begini, begini.”


Ia juga meminta sekolah menjelaskan jumlah siswa yang membayar dan tidak membayar.


“Dari sekian jumlah siswa itu berapa yang tidak bayar.”


Menurut Ambrosius, jika data tersebut dibuka, maka para guru dapat melihat kondisi keuangan sekolah secara lebih objektif.


“Kalau itu bisa dibuka, tentu saja kemudian saya kira teman-teman guru bisa menerima bahwa memang pendapatan sekolah berkurang. Itu yang penting.”


Pernyataan Kadis tersebut secara tidak langsung menempatkan data keuangan sebagai kunci penyelesaian polemik.


Bukan sekadar klaim bahwa uang tidak cukup.


Bukan pula sekadar klaim bahwa uang sebenarnya tersedia.


Dokumen yang harus berbicara.


Dalam pengaduannya, para guru membuat simulasi berdasarkan jumlah siswa dan besaran IPP.


Pada 2025, dengan asumsi 338 siswa membayar Rp50 ribu per bulan selama 12 bulan, penerimaan teoritis mencapai Rp202,8 juta.


Sementara kebutuhan honor enam guru dengan besaran Rp1,2 juta per bulan selama setahun mencapai Rp86,4 juta.


Untuk Januari–Juni 2026, dengan asumsi 326 siswa membayar Rp50 ribu per bulan, penerimaan teoritis mencapai Rp97,8 juta.


Sedangkan kebutuhan honor 11 guru dengan besaran Rp1,2 juta selama enam bulan mencapai Rp79,2 juta.


Angka tersebut hanyalah simulasi berdasarkan asumsi seluruh siswa membayar penuh. Angka itu tidak dapat langsung dianggap sebagai penerimaan riil sekolah.


Karena itu, yang harus dibuka adalah data pembayaran sebenarnya.


  • Berapa siswa yang membayar?
  • Berapa yang menunggak?
  • Berapa total uang yang masuk?
  • Berapa yang digunakan?
  • Dan berapa yang tersisa?


Persoalan lain yang muncul adalah status kepengurusan komite sekolah.


Dalam pengaduan, para guru mempersoalkan kepengurusan komite yang disebut tidak diperbarui setelah masa kepengurusan sebelumnya berakhir.


Mereka juga meminta adanya laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana.


Kadis Pendidikan NTT meminta persoalan hak guru terlebih dahulu diselesaikan.


“Saya bilang begini, mari kita fokus dulu pada bagaimana hak-hak guru ini.”


Setelah persoalan tersebut selesai, ia mengatakan sekolah perlu melakukan pemilihan kepengurusan komite baru.


“Lalu setelah itu kalau ini beres, baru kita bicara soal komite supaya Kepala Sekolah segera melakukan pemilihan kepengurusan komite yang baru.”


Persoalan juga melebar ke dana Program Indonesia Pintar (PIP).


Dalam pengaduan, para guru menyebut adanya pernyataan pihak sekolah mengenai staf yang pergi ke Kupang untuk mengurus pencairan PIP dan akan pulang membawa uang.


Para guru kemudian mempertanyakan apakah dana PIP memiliki keterkaitan dengan penyelesaian tunggakan honor.


Namun, bagian ini masih berupa dugaan yang harus dibuktikan melalui dokumen pencairan, rekening penerima dan keterangan resmi pihak terkait.


Karena PIP diperuntukkan bagi peserta didik penerima manfaat, setiap dugaan pemotongan atau penggunaan dana tersebut perlu dijelaskan secara transparan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.


Ambrosius Kodo menegaskan dirinya tidak ingin langsung mengambil langkah audit sebelum proses klarifikasi dilakukan.


“Saya tidak sejauh itu karena harus merujuk pada proses, menuju kepada hasil audit dan kemudian rekomendasi.”


Namun, jika proses tersebut tidak menghasilkan jalan keluar, audit terbuka sebagai pilihan.


“Manakala penugasan saya terhadap kepala bidang terkait itu misalnya kemudian tidak ditemukan jalan keluar, saya kira audit itu menjadi hal yang baik.”


Ia menegaskan penegakan aturan akan dilakukan secara bertahap.


“Langkah-langkah penegakan aturan tentu kita akan lakukan secara bertahap.”


Polemik SMKN 1 Sabu Barat kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan pernyataan.


  • Rp85,2 juta itu angka yang benar atau masih berubah?
  • Berapa sebenarnya total penerimaan IPP?
  • Berapa siswa yang membayar dan berapa yang tidak?
  • Ke mana uang yang sudah diterima sekolah digunakan?
  • Kapan honor Rp1,2 juta diputuskan menjadi Rp600 ribu?
  • Siapa yang membuat dan menyetujui keputusan itu?
  • Apakah ada notulen atau berita acara?
  • Apakah 11 guru menyetujuinya?
  • Dan jika keputusan baru dibuat kemudian, apa dasar menerapkannya terhadap bulan sebelumnya?


Semua pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan satu cara paling sederhana: buka dokumen, buka pembukuan, dan cocokkan angka.


Jika data sekolah memang menunjukkan pendapatan tidak mencukupi, publik dapat melihat dasar persoalannya.


Jika terdapat perbedaan antara penerimaan dan pengeluaran yang belum dapat dijelaskan, maka diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.


Dan jika proses klarifikasi tidak menemukan jalan keluar, sebagaimana disampaikan Kadis Pendidikan NTT, audit dapat menjadi langkah berikutnya untuk memastikan fakta dan menghasilkan rekomendasi penyelesaian.

✒️: kl