Kota Kupang, NTT — Dinas Kesehatan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, memberikan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku pelayanan kesehatan tradisional, mulai dari pemijat, peramu jamu, hingga praktisi akupunktur. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kesehatan tradisional berjalan sesuai ketentuan dan memperhatikan keselamatan masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, M.Kes., mengatakan, pemerintah daerah perlu mengakomodasi keberadaan pelayanan kesehatan tradisional yang masih dimanfaatkan sebagian masyarakat. Namun, setiap praktik harus memenuhi ketentuan dan tata laksana sesuai jenis pelayanannya.
"Bagaimana kita mengakomodasi dan memberi ruang kepada mereka supaya mereka juga bisa membantu, yang penting sesuai dengan aturan dan tata laksana yang benar," kata Retnowati saat diwawancarai di Kupang, Rabu (28/10/2026).
Menurut Retnowati, pembinaan dilakukan melalui pendampingan, pemberian petunjuk pelaksanaan, serta bantuan pengurusan rekomendasi perizinan. Dengan demikian, pelaku kesehatan tradisional dapat menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan, Dinas Kesehatan Kota Kupang juga memfasilitasi proses pengurusan rekomendasi melalui sistem aplikasi. Pelaku yang membutuhkan pendampingan dapat mendatangi bidang pelayanan kesehatan atau Yankes pada Dinas Kesehatan Kota Kupang.
"Rekomendasi dari Dinas Kesehatan selalu gratis. Tidak ada yang bayar," ujarnya.
Retnowati menyebut sejumlah jenis pelayanan kesehatan tradisional yang mendapat perhatian dari Dinas Kesehatan Kota Kupang, antara lain pijat atau urut tradisional, pemanfaatan jamu, terapi manipulasi sendi yang dikenal masyarakat setempat sebagai kretak-kretak, akupunktur, hipnoterapi, dan pijat bayi.
Dalam wawancara tersebut, ia menyebut sekitar tujuh pelaku pijat atau urut tradisional, satu pelaku layanan kretak-kretak, dan tiga praktisi akupunktur telah terdata dalam pembinaan dinas.
Jumlah tersebut merupakan data untuk beberapa jenis layanan yang disebutkan dalam wawancara, bukan keseluruhan pelaku kesehatan tradisional di Kota Kupang.
Menurut Retnowati, pembinaan juga mencakup aspek pelaksanaan pelayanan dan bahan yang digunakan. Pelaku yang menggunakan ramuan herbal, misalnya, perlu memperhatikan bahan yang digunakan agar sesuai dengan ketentuan.
Dinas Kesehatan, lanjut dia, perlu melakukan pendampingan untuk memastikan praktik kesehatan tradisional tidak hanya memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga dijalankan dengan tata laksana yang benar.
Pelayanan kesehatan tradisional mencakup berbagai praktik yang berkembang di masyarakat, baik berdasarkan pengetahuan turun-temurun maupun metode yang dipelajari melalui pendidikan atau pelatihan.
Retnowati mengatakan, pengembangan layanan tersebut perlu disertai pembinaan dan pengawasan. Pemerintah daerah ingin memberikan ruang kepada pelaku kesehatan tradisional, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang sesuai dengan ketentuan.
Sejumlah metode, seperti akupunktur, juga dapat dijalankan oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi khusus. Namun, setiap jenis pelayanan harus mengikuti persyaratan dan standar yang berlaku.
Pelayanan kesehatan tradisional tidak serta-merta menggantikan pelayanan medis konvensional. Masyarakat tetap perlu mendapatkan pemeriksaan tenaga kesehatan apabila mengalami kondisi yang membutuhkan diagnosis atau penanganan medis.
Retnowati mengatakan, perhatian terhadap pelaku kesehatan tradisional menjadi bagian dari upaya Dinas Kesehatan Kota Kupang dalam mengelola pelayanan kesehatan yang berkembang di masyarakat.
Dinas Kesehatan Kota Kupang sebelumnya menerima penghargaan dari Kementerian Kesehatan pada 2026 terkait pengelolaan layanan kesehatan tradisional. Penghargaan tersebut diharapkan mendorong pemerintah daerah melanjutkan pembinaan dan pendampingan kepada para pelaku layanan.
✒️: kl
