Kupang, NTT — Ikatan Paguyuban Flotirosa (IPF) NTT meminta agar hak-hak anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Swasti Sari tetap dilindungi di tengah persoalan dualisme kepengurusan yang memunculkan ketidakpastian mengenai keabsahan kepemimpinan koperasi tersebut.
Ketua Umum IPF NTT, Joy Sadipun, menegaskan bahwa konflik kepengurusan tidak boleh mengabaikan kepentingan anggota. Menurut dia, anggota merupakan bagian penting dari keberlangsungan koperasi sehingga berhak memperoleh kepastian informasi, transparansi, dan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Joy mengatakan, persoalan mengenai keabsahan kepengurusan harus diselesaikan melalui mekanisme organisasi dan jalur hukum yang berlaku. Namun, proses penyelesaian tersebut tidak boleh membuat anggota berada dalam ketidakpastian mengenai hak-hak mereka.
“Persoalan dualisme kepengurusan bukan alasan untuk membiarkan anggota berada dalam ketidakpastian. Anggota memiliki hak untuk mendapatkan kejelasan, transparansi, dan perlindungan atas kepentingannya,” kata Joy dalam pernyataannya.
Ia mengingatkan agar perbedaan klaim mengenai kepengurusan tidak menghambat pemenuhan hak anggota tanpa dasar hukum yang jelas.
“Jangan sampai pengurus sibuk memperdebatkan siapa yang paling sah, sementara anggota justru dibuat bingung, haknya terhambat, dan tidak mendapatkan kepastian. Kalau memang ada persoalan hukum mengenai keabsahan kepengurusan, selesaikan berdasarkan aturan yang berlaku. Jangan biarkan anggota menjadi korban dari konflik yang tidak mereka ciptakan,” ujarnya.
IPF NTT mendesak pihak-pihak yang berkepentingan dalam KSP Swasti Sari memberikan penjelasan resmi mengenai status kepengurusan dan dampaknya terhadap pelayanan serta pemenuhan hak anggota.
Menurut Joy, keterbukaan informasi diperlukan agar anggota memahami kondisi koperasi dan mengetahui langkah yang dapat ditempuh apabila mengalami hambatan dalam memperoleh haknya.
IPF NTT juga meminta agar informasi mengenai kondisi koperasi disampaikan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, anggota tidak bergantung pada informasi yang simpang siur di tengah persoalan kepengurusan.
Selain itu, pihak-pihak yang bersengketa diminta mengutamakan penyelesaian sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi, ketentuan perkoperasian, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Joy menegaskan bahwa penyelesaian persoalan internal harus mempertimbangkan kepentingan anggota sebagai bagian penting dari koperasi.
Joy mengatakan, IPF NTT siap mengawal aspirasi anggota yang merasa mengalami hambatan dalam memperoleh haknya akibat persoalan kepengurusan KSP Swasti Sari.
Ia menegaskan bahwa organisasi tersebut tidak bermaksud membela kelompok tertentu dalam konflik kepemimpinan, melainkan mendorong kejelasan dan perlindungan terhadap kepentingan anggota.
“Kami tidak sedang membela kepentingan kelompok tertentu. Kami berdiri untuk memperjuangkan hak anggota dan meminta kejelasan atas persoalan yang mereka hadapi,” katanya.
Joy juga meminta agar pihak-pihak yang bersengketa menyelesaikan persoalan secara terbuka dan bertanggung jawab. Menurut dia, anggota perlu mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan penyelesaian persoalan kepengurusan tersebut.
“Kalau ada persoalan kepengurusan, silakan diselesaikan secara terbuka dan berdasarkan hukum. Namun, jangan sampai anggota terus-menerus berada dalam ketidakpastian. Hak anggota harus dihormati, aspirasi mereka harus didengar, dan persoalan yang terjadi harus dijelaskan secara bertanggung jawab,” ujarnya.
Apabila diperlukan, lanjut Joy, IPF NTT akan mendorong anggota menyampaikan pengaduan kepada instansi berwenang agar persoalan yang mereka hadapi memperoleh perhatian dan ditangani sesuai ketentuan hukum.
Persoalan dualisme kepengurusan koperasi membutuhkan kejelasan mengenai dasar pengangkatan pengurus, status hukum masing-masing pihak, serta mekanisme penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di tengah proses tersebut, hak dan kewajiban anggota perlu tetap menjadi perhatian. Informasi mengenai status kepengurusan, pelayanan koperasi, dan mekanisme pengaduan perlu disampaikan secara jelas agar anggota mengetahui posisi serta langkah yang dapat ditempuh.
IPF NTT berharap pihak-pihak yang berkepentingan segera menemukan penyelesaian sesuai aturan yang berlaku sehingga persoalan kepengurusan tidak berlarut-larut.
Hingga berita ini disusun, naskah pernyataan yang diterima belum memuat tanggapan dari pihak pengurus KSP Swasti Sari yang dipersoalkan maupun penjelasan dari instansi berwenang mengenai status dualisme kepengurusan tersebut. Karena itu, konfirmasi dari pihak-pihak terkait diperlukan untuk memastikan duduk persoalan dan memberikan ruang bagi semua pihak menyampaikan keterangan.
✒️: kl
