Maumere, NTT — Rosidya Wanti Aritonang alias Rosi mengaku belum pernah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sejak menyampaikan pengaduan ke Polres Sikka pada 10 September 2026. Hingga Senin (12/10/2026), pengaduan yang berkaitan dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dugaan perselingkuhan, dan persoalan status perkawinan itu telah berjalan selama 32 hari.
Rosi mempertanyakan perkembangan pengaduan tersebut. Sementara itu, Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, meminta waktu untuk berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) guna memperoleh informasi terbaru mengenai penanganannya.
Perkembangan ini menjadi perhatian setelah pada 30 September 2026, Leonardus menyampaikan bahwa Reskrim Polres Sikka sedang berupaya menghadirkan para pihak untuk dimintai keterangan.
Saat dikonfirmasi pada 30 September 2026, Leonardus menjelaskan bahwa penanganan pengaduan tersebut berada dalam tahap menghadirkan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Terkait laporan pengaduan ini, pihak Reskrim Polres Sikka sedang dalam tahap menghadirkan para pihak untuk dimintai keterangan,” kata Leonardus saat itu.
Namun, ketika media ini kembali meminta keterangan pada Senin (12/10/2026), Rosi mengaku belum menerima panggilan dari penyidik untuk memberikan keterangan.
Kondisi tersebut mendorong media ini meminta penjelasan lanjutan kepada pihak kepolisian mengenai tahapan penanganan pengaduan sejak disampaikan pada 10 September 2026.
Dalam konfirmasi terbaru, Leonardus meminta waktu untuk berkoordinasi dengan Reskrim Polres Sikka.
Hingga berita ini disusun, media ini masih menunggu hasil koordinasi tersebut. Belum ada penjelasan terbaru yang diperoleh mengenai tahapan penanganan, status pengaduan, maupun rencana tindak lanjutnya.
Pengaduan Rosi berkaitan dengan sejumlah persoalan rumah tangga, termasuk dugaan KDRT, dugaan perselingkuhan, serta persoalan status perkawinan.
Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pengaduan yang disampaikan seseorang tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dugaan tersebut telah terjadi.
Karena itu, penjelasan dari pihak kepolisian diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai perkembangan pengaduan tersebut.
Belum adanya pemanggilan terhadap Rosi berdasarkan pengakuannya juga tidak serta-merta membuktikan adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur oleh penyidik. Kepastian mengenai proses yang telah dilakukan perlu diperoleh dari pihak berwenang.
Setelah pengaduan berjalan lebih dari satu bulan, Rosi mengaku belum dipanggil untuk memberikan keterangan. Di sisi lain, penjelasan Humas Polres Sikka pada 30 September 2026 menyebutkan bahwa Reskrim sedang dalam tahap menghadirkan para pihak.
Perbedaan informasi tersebut perlu diperjelas melalui keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan pengaduan.
Informasi itu penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang akurat mengenai proses yang sedang berjalan, tanpa mendahului kewenangan penyidik atau menarik kesimpulan sebelum ada penjelasan yang memadai.
Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Polres Sikka maupun pihak-pihak terkait untuk melengkapi informasi sesuai fakta.
Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan lanjutan dari Humas Polres Sikka setelah berkoordinasi dengan Reskrim masih ditunggu. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pengaduan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
