Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Wali Kota Kupang Dorong Tata Ruang Berbasis Data dan Keadilan

Jumat, 02 Oktober 2026 | Oktober 02, 2026 WIB Last Updated 2026-10-02T05:44:08Z

 



Kota Kupang, NTT– Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, meminta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Kupang dilakukan secara transparan, berbasis data, dan mengutamakan kebutuhan masyarakat, bukan kepentingan kelompok tertentu. RDTR dinilai menjadi instrumen penting untuk mengendalikan perkembangan kota, menjamin keadilan pemanfaatan ruang, serta menentukan arah pembangunan bagi generasi mendatang.


Penegasan tersebut disampaikan Christian saat membuka kegiatan Penyusunan Materi Teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) RDTR Kota Kupang di Aston Kupang Hotel, Kamis (1/10/2026).


Menurut Christian, RDTR bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pedoman strategis yang menentukan pemanfaatan ruang, arah pertumbuhan kawasan, dan kualitas hidup masyarakat. Karena itu, setiap keputusan dalam penyusunannya harus melalui kajian yang matang dengan mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, infrastruktur, serta daya dukung lingkungan.


"Saya mohon untuk masukannya secara terbuka, dikaji dengan baik, berdasarkan data, berdasarkan kebutuhan. Jangan berdasarkan kepentingan kelompok tertentu," tegas Christian.


Ia menjelaskan, setiap penetapan zona, batas wilayah, dan peruntukan ruang memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Hal itu mencakup pengembangan kawasan permukiman, sekolah, pasar, ruang publik, ruang terbuka hijau, hingga kawasan yang dapat mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).


Christian menekankan, perencanaan tata ruang harus mampu mewujudkan keadilan sosial dengan memberikan kesempatan yang proporsional bagi setiap wilayah untuk berkembang. Kebijakan yang disusun juga harus mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.


"Hari ini kita tidak hanya sekadar menyusun RDTR. Sesungguhnya kita sedang duduk bersama untuk memikirkan tentang mau dibawa ke mana Kota Kupang yang akan kita wariskan kepada generasi berikut," ujarnya.


Ia berharap RDTR yang dihasilkan tidak hanya menjadi dokumen di atas kertas, tetapi benar-benar digunakan sebagai acuan dalam perencanaan pembangunan dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Kupang.


"Kalau kita gagal merencanakan, sama saja kita merencanakan kegagalan," ungkapnya.


Lebih lanjut, Christian menegaskan bahwa penyusunan RDTR membutuhkan kolaborasi seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat. Sinergi antara perangkat daerah, pemerintah kecamatan, kelurahan, RT, RW, hingga keluarga dan masyarakat diperlukan agar perencanaan yang disusun mampu menggambarkan kondisi kota secara menyeluruh.


"Ini kerja kolaborasi, kerja bersama. Tidak ada superman, yang ada super team," katanya.


Melalui penyusunan RDTR yang berbasis data dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, Pemerintah Kota Kupang berharap pemanfaatan ruang dapat lebih terarah, perkembangan kawasan dapat dikendalikan sesuai peruntukannya, serta pembangunan berjalan selaras dengan kebutuhan masyarakat dan daya dukung lingkungan.


Christian mengingatkan bahwa Kota Kupang merupakan rumah bersama. Oleh karena itu, setiap kebijakan tata ruang harus menciptakan lingkungan yang memberikan penghargaan, penerimaan, dan kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat.


Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Susanto, S.T., M.Sc., secara daring, Ketua Tim Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Penyusunan Materi Teknis dan Ranperkada RDTR, Dr. Ir. Firmansyah, M.T., IAP, Tenaga Ahli Lingkungan Dr. Hary Pradiko, S.T., M.T., serta Tenaga Ahli Perencanaan Kota Tito Budiarto, S.T., M.I.L., IAP.


Hadir pula Kepala Dinas PUPR Kota Kupang, anggota DPRD Kota Kupang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, perwakilan Kantor Wilayah ATR/BPN, serta para camat se-Kota Kupang.


Penyusunan materi teknis dan Ranperkada RDTR Kota Kupang diharapkan menjadi landasan bagi terwujudnya tata ruang yang tertib, terarah, berkeadilan, dan berkelanjutan demi memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini maupun generasi mendatang.

✒️: kl