Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Marthen Bunganawa Meminta Pemkot Kupang Bayar 3 Juta per Meter

Selasa, 10 Januari 2023 | Januari 10, 2023 WIB Last Updated 2023-01-11T08:45:51Z


NEWSDARING-Kota Kupang, RDP antara DPR Pemkot dan pemilik lahan spam kalidendeng di Kelurahan fountain yang dilaksanakan pada  tanggal, 27 Desember 2022. Dinilai keluarga Bunga Nawa hanya sebuah pembohongan publik. Sebab menurut Martin Bunga Nawa bahwa, pemerintah hanya mengulur- ulur waktu dan semakin mempersulit mereka. Padahal harapannya bahwa, melalui RDP itu seharusnya ada titik terang, tetapi bukannya masuk dalam dana perubahan. Namun mereka menginginkan agar pemerintah kota Kupang segera membayar lahan tersebut dalam waktu dekat.


Demikian Martin Bunga Nawa ketika dikonfirmasi tim media melalui video call pada beberapa hari yang lalu Dalam acara jumpa pers yang digelar keluarga Bunga Nawa di  RT 13 RW 3 Kelurahan Fountain.


"Terkesan pemerintah kota itu berupaya menipu menipu kami, padahal bangunan spam sudah jadi dan sudah sekian tahun dan sudah dinikmati masyarakat. Kami diminta untuk menyiapkan sertifikat, dan sertifikat sudah ada, tapi kenapa kok belum bisa membayar ganti untung lahan kami. Kami kesal dengan perbuatan mereka itu, dan apa yang kami harapkan pada rapat dengar pendapat bersama ternyata rapat itu berupaya untuk mengulur-ulur waktu pembayar ganti untung lahan kami. Ini bagaimana ini? yang benar saja pemerintah kota Kupang masa kok kami harus dibuat demikian? Kan proyek itu dibangun tentu sudah ada dana atau biaya pembebasan lahannya, yang persoalannya kan hanya kami belum punya sertifikat pada waktu itu. Sehingga kami diminta untuk mempersiapkan sertifikat bahkan dengan surat pernyataan dari tahun 2020 sampai dengan adanya sertifikat di bulan Desember 2022, namun  kenyataannya kok kami ditipu terus," ungkap Martin bunganawa.


Pemilik lahan kalidendeng ini pun mengatakan andaikan saja pemerintah masih berlarut-larut belum membayar dalam waktu dekat maka di bulan Februari mereka akan menyegel aliran air spam kali dendeng. Mereka siap bertanggung jawab karena ini adalah perbuatan pemerintah yang tidak menyelesaikan haknya. 


"Kami akan melihat apakah pemerintah mau bersedia menyelesaikan hak kami tidak dalam bulan ini. Saya dengar dari keponakan saya yang sekarang saya kasih kuasa Yohanes Lara waktu RDP dengan DPR dan pemerintah kota bahwa, Benyamin mengatakan setelah RDP ini dia akan bertemu dengan Yohanes Lawa tapi realitanya sampai sekarang juga tidak, apa maksudnya ini. Kalau memang ini tidak jelas ya mohon maaf,  kami punya lahan Walaupun anda ( Pemkot,red) sudah membangun instalasi sistem pengairan untuk masyarakat, bulan Februari saya akan meminta keluarga untuk melakukan segel terhadap distribusi air ke publik," ucapnya tegas.


Martin Bunga Nawa sebagai ahli waris lahan kalidendeng yang masih satu-satunya hidup mengutarakan bahwa, pemerintah terlalu berlarut-larut sehingga harga tanahnya pun akan berbeda sesuai dengan apa yang ditawarkan.


" Sekalipun di NJOP harga tanah sebagai standarnya dengan angka 700.000 tapi karena ini sudah dari 2020 sampai 2022 bahkan 2023 maka berhak menentukan harga tanah dengan angka 3 juta per meter. Bila pemerintah tidak bersedia seperti angka yang saya tentukan maka air tetap kami akan segel," katanya bersikukuh.


Masalah ganti untung lahan spam kali dendeng di Kelurahan Fountain Jalan Cakmadala itu berdasarkan RDP telah disepakati bahwa, pemerintah akan memasukkan rencana pembayaran melalui lagi anggaran perubahan di bulan Oktober 2023. Mengapa harus ke perubahan, karena berdasarkan sertifikat yang telah diterbitkan oleh pertanahan Kotabaru Tanggal 1 Desember 2022, menurut Kadis Perumahan dan kawasan Permukiman Rakyat Kota Kupang Beni Sain melalui Daud Nafi, karena anggaran tahun 2023 murni telah dibahas dan ditutup di akhir 31 November 2022. Sedangkan sertifikat keluar satu hari kemudian sehingga mereka juga tidak memasukkan rencana pembayaran ganti untung lahan kali dendeng tersebut. Peluang yang ada secara aturan dan mekanisme pemerintah yaitu harus melalui pembahasan anggaran di DPR di kota Kupang sebagai hak legislasi dan terjadi baru pada perubahan tahun ini.


Pandangan ini pun dibenarkan oleh ketua Komisi 3 Adrianus Tali yang mengatakan, jika Pemerintah Kota dipaksakan untuk membayar maka akan terjadi permasalahan karena mekanisme anggaran di pemerintah seperti itu.


"Akan bila pemerintah kota membayar kepada yang berhak menerima pembayaran itu atas lahan kali dendeng. Permasalahan itu akan dihadapi oleh kedua belah pihak baik pemerintah yang melakukan transaksi pembayaran dan juga si penerima karena itu bertentangan dengan masalah peraturan perundang-undangan tentang tata kelola pemerintah," ungkap  ungkap kedua Komisi 3 DPRD Kota Kupang.


Soal transaksi pembayaran ganti untung menurut Ketua Komisi 3 Adrianus Tali dari fraksi PDIP kota Kupang akan tetap dibayar. Sebab itu menjadi komitmen Pemerintah Kota Kupang dan juga DPRD di Kota Kupang. Ardianus Tali meyakini proses itu akan melalui pembahasan anggaran dan melalui KUA PPS, lalu dibahas dan ditetapkan dalam RK Al setelah itu akan diproses pembayaran ganti urung lahan tersebut. Karena itu keluarga diharapkan bersabar semuanya akan berjalan dan diselesaikan pada anggaran perubahan nanti.


"Ya saya berharap keluarga bisa memahami dan mengerti mekanisme yang terjadi di pemerintahan yang bisa terjadi sekarang, adalah melalui proses di tahap perubahan anggaran pada bulan Oktober mendatang. Saya yakin dan akan berkomitmen untuk mengawal proses ini sehingga pemerintah kota harus mengeksekusi ganti untung lahan kali dendeng tersebut sehingga masyarakat umum pun tidak dirugikan. Nanti setelah masuk dalam Kua PPS dan pembahasan anggaran lalu diproses ke RKL saya akan tetap kawal karena di situlah pemilik lahan kali dendeng berhak untuk dibayar. Sekali lagi keluarga yakinlah bahwa pemerintah kota akan menuntaskan permasalahan ini sehingga tidak berdampak pada kepentingan umum dan juga kepentingan kita bersama di kota ini,"demikian Adi Tali kepada tim media. (tim)