Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Pengambilan Sumpah 54 Advokat, Ketua PT Kupang Berpesan Agar para Advokat dapat Memperhatikan Hal ini

Kamis, 29 Februari 2024 | Februari 29, 2024 WIB Last Updated 2024-02-28T16:24:52Z


Newsdaring-Kupang.Pengambilan sumpah 54 orang Advokat baru yang di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Fredrik Wilem Saija,SH.,MH. Dalam acara pengambilan sumpah tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi menegaskan agar para Advokat selalu menjaga kode etik Advokat sebagai hukum tertinggi dan selalu menjaga hubungan baik dengan penegak hukum lainnya.


"Kode Etik Advokat Indonesia adalah sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri. Dalam konteks ini saya minta saudara-saudara untuk mentaati dan memahami Kode Etik Advokat yang menjadi panduan dalam bekerja. Setiap Advokat harus menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, serta setia dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi. Kode Etik Advokat Indonesia adalah sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri", ujar Fredrik dalam acara pengambilan sumpah tersebut pada,Rabu.28/02.


Lanjut Fredrik. Dalam konteks hubungan kemitraan, saya harap para advokat sepatutnya menjaga hubungan baik dan menghargai aparat penegak hukum lain, khususnya aparat pengadilan. Jika saudara berperkara di Pengadilan saya berharap dalam menyampaikan atau mengutarakan pendapat dalam persidangan, hendaknya dilakukan dengan santun dan sopan, Dalam menilai/memberi pendapat terhadap konteks suatu kasus hukum. Advokat boleh saja berbeda pendapat dengan aparat penegak hukum lain atau Hakim tetapi hendaknya perbedaan itu dilakukan dengan cara yang santun dan bermartabat dan bukan dengan tindakan atau perbuatan atau perilaku yang menjurus pada penghinaan lembaga peradilan (contempt of court). Saya minta supaya saudara-saudara pelajari kembali dan mematuhi aturan tata tertib sidang sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan maupun perubahannya dalam Perma No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020. Dalam Perma tersebut diatur, Setiap Orang yang hadir dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepa Pengadilan. Setiap Orang dilarang menghina Hakim/Majelis Hakim Aparatur Pengadilan, para pihak, saksi, dan/atau ahli. Orang yang bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mematuhi tata tertib, setelah mendapat peringatan dan Hakim-hakim Ketua atas perintah Hakim/Ketua Majelis Hakim, dapat dikeluarkan dari ruang sidang. Pelanggaran terhadap ketentuan yang saya sebutkan  merupakan penghinaan Pengadilan. Penting disadari bahwa Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.


Mengakhiri sambutannya, Fredrik menegaskan kepada 54 Advokat untuk memperhatikan UU No. 18 pasal 6 Tahun 2023 Tentang Advokat.  Tetap menjaga sikap dan perilaku.


"Dalam konteks ini, saya ingin menegaskan sebagai orang-orang yang berprofesi mulia, dalam melaksanakan tugas, supaya saudara menghindari hal-hal, seperti diamanatkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomer 18 Tahun 2003 tentang Advokat, antara lain:

a. mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya

b. berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya

c. bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum peraturan perundang-undangan, atau pengadilan

d. berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya

e melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau perbuatan tercela

f. melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat. 

Jaga sikap dan perilaku yang baik terhadap klien atau siapa saja yang menjadi mitra saudara, dalam menjalankan tugas tanpa mencampuri kewenangan pihak lain", Tegasnya.


Untuk diketahui bahwa pengambilan sumpah ini sesuai amanat pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyebutkan, sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh disidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya. 


Dari 54 advokat, 40 orang berasal dari Kongres Advokat Indonesia (KAI), 7 orang berasal dari Perkumpulan Pengacara Dan Penasihat Hukum Indonesia (P3HI), 7 orang dari Peradi Bersatu.