Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Sidang Gugatan Ijazah Wabup Rote Ndao Ditunda, Penggugat Terlambat Hadir

Kamis, 20 Februari 2025 | Februari 20, 2025 WIB Last Updated 2025-02-20T04:11:27Z
Foto news-daring.com


KUPANG – Sidang gugatan terkait ijazah Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi Dudelusy Dethan, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Kamis (20/2/2025). Agenda persidangan kali ini seharusnya berfokus pada pembuktian, namun sidang harus ditunda karena penggugat, Endang Sidin, tidak hadir tepat waktu. Endang baru tiba 10 menit setelah hakim mengetuk palu tanda sidang ditunda.


Ketua majelis hakim, Sudarti Kadir, menjelaskan bahwa penggugat seharusnya hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan. Karena keterlambatan tersebut, sidang terpaksa dijadwalkan ulang.


"Sidang ditunda karena penggugat tidak hadir tepat waktu. Kami beri kesempatan terakhir kepada para pihak untuk menghadirkan bukti dan saksi," ujar Sudarti.


Kuasa hukum Apremoi Dudelusy Dethan, John Rihi, mengaku tidak mengetahui alasan keterlambatan penggugat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap hadir untuk menghormati jalannya persidangan.


"Kami juga tidak tahu alasan penggugat tidak hadir. Yang penting, kami dari pihak tergugat intervensi tetap mengikuti sidang sesuai agenda. Hakim sudah memberikan kesempatan minggu depan bagi kami untuk mengajukan bukti tambahan dan menghadirkan saksi," kata John.


Pada sidang berikutnya, pihak tergugat berencana menghadirkan saksi kunci, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Rote Ndao, Yonas Selly. Yonas sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas PKO Rote Ndao, pejabat yang menandatangani ijazah Apremoi Dudelusy Dethan.


"Kami akan menghadirkan Sekda Rote Ndao, Bapak Yonas Selly, yang saat itu menjabat sebagai Kadis PKO dan mengetahui langsung soal ijazah yang dipersoalkan ini," ujar John Rihi.


Sidang lanjutan dijadwalkan minggu depan, di mana penggugat akan diberi kesempatan terakhir untuk menghadirkan bukti dan saksi. Dengan adanya penundaan ini, semua pihak kini bersiap untuk memperjelas status ijazah yang menjadi pokok sengketa.


Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di Rote Ndao, karena menyangkut keabsahan dokumen pendidikan seorang pejabat daerah. Apakah gugatan ini akan berlanjut atau justru melemah setelah saksi dihadirkan? Jawabannya akan terungkap dalam sidang berikutnya. (kl)