![]() |
Pemerintah Provinsi NTT kembali raih opini WTP dari BPK RI untuk LKPD 2024. Ini jadi capaian ke-10 berturut, meski masih ada dua catatan penting dari BPK.(Foto: news-daring.com) |
Kota Kupang,NTT, 23 Mei 2025– Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Capaian ini menandai keberhasilan kesepuluh kalinya secara berturut-turut sejak 2015 bagi Pemerintah Provinsi NTT dalam meraih opini tertinggi dari BPK.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan langsung oleh Staf Ahli BPK RI, Dr. Bernardus Dwita Pradana, kepada Ketua DPRD NTT, Ir. Emelia Julia Nomleni, dan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi NTT.
Namun, di balik prestasi ini, BPK juga memberi catatan serius. Terdapat dua temuan yang harus segera ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi:
1. Pembayaran honorarium di empat SKPD tidak sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).
2. Pelaksanaan 25 paket pekerjaan belanja modal tidak sesuai ketentuan, mencakup gedung, bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan.
Meski temuan tersebut dinilai tidak material dan tidak memengaruhi kewajaran LKPD secara keseluruhan, BPK menekankan pentingnya perbaikan demi akuntabilitas dan efisiensi penggunaan keuangan daerah.
Selain opini WTP, BPK juga menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2024 untuk mendukung fungsi pengawasan DPRD serta pembinaan gubernur terhadap kabupaten/kota.
“Opini WTP bukan akhir, tetapi awal dari tanggung jawab yang lebih besar dalam mengelola keuangan demi kesejahteraan masyarakat,” tegas Dr. Bernardus.
BPK berharap, raihan ini menjadi pendorong bagi kabupaten/kota di NTT untuk turut mempertahankan atau meraih opini WTP di masa mendatang.
(kl)