Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

SK Fungsional Tak Terbit, Ratusan Guru PNS Kota Kupang Terancam Gagal Naik Pangkat

Kamis, 22 Mei 2025 | Mei 22, 2025 WIB Last Updated 2025-05-22T03:06:36Z
Ratusan guru PNS Kota Kupang angkatan 2020 belum menerima SK fungsional, mengancam proses kenaikan pangkat. Guru berharap pemerintah percepat penerbitan SK.



Kota Kupang, NTT,22 Mei 2025-Sudah lima tahun sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil, ratusan guru PNS angkatan 2020 di Kota Kupang masih belum menerima SK jabatan fungsional. Padahal, SK ini sangat penting sebagai syarat utama dalam pengajuan kenaikan pangkat dan golongan.


Kondisi ini menyebabkan banyak guru PNS yang merasa dirugikan, terutama karena ada aturan baru dari pemerintah pusat yang mewajibkan SK fungsional dilampirkan sebagai persyaratan kenaikan golongan. Sementara itu, guru-guru di kabupaten lain sudah mendapatkan SK fungsional dan kini sedang dalam proses naik pangkat ke golongan 3C.


Seorang guru PNS yang enggan disebutkan namanya, saat ditemui di salah satu sekolah dasar saat kegiatan monitoring edukasi pengelolaan sampah, menyampaikan kekecewaannya. Ia berharap Wali Kota Kupang bisa segera menindaklanjuti agar proses penerbitan SK ini dipercepat.


"Akibat tidak adanya SK fungsional, kami terkena aturan baru yang mewajibkan SK itu dilampirkan sebagai syarat kenaikan golongan. Sementara teman-teman kami di kabupaten lain sudah punya SK dan kini dalam proses naik ke golongan 3C. Kami berharap Bapak Wali Kota Kupang dapat memperhatikan hal ini, supaya di bulan Oktober nanti kami sudah bisa mengusulkan kenaikan golongan."


Menurut data yang dihimpun, lebih dari 200 guru PNS angkatan 2020 di Kota Kupang terdampak langsung oleh keterlambatan penerbitan SK ini. Mereka menyatakan kekhawatiran akan tertinggal dari guru-guru di daerah lain yang telah mendapatkan hak mereka untuk naik pangkat dan golongan.


Para guru juga meminta pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam mendorong percepatan proses penerbitan SK fungsional dari instansi pusat. Hal ini penting agar tidak terjadi ketimpangan dan ketidakadilan dalam hak ASN di Kota Kupang dibandingkan dengan kabupaten-kabupaten di NTT.

(kl)