![]() |
Fraksi NasDem Soroti 10 Isu Kunci dalam RTRW 2025–2045 Kota Kupang, Tegaskan Luas Wilayah Harus Valid. (📷: news-daring.com) |
Kota Kupang, NTT, 11 Juni 2025 – Fraksi NasDem DPRD Kota Kupang menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Kupang atas penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang Tahun 2025–2045 dalam Sidang II DPRD Tahun 2025.
Namun, dalam pandangan umum yang dibacakan oleh Esy M. Bire, S.Sos, Fraksi NasDem juga memberikan sejumlah catatan kritis yang perlu diperhatikan pemerintah dalam menyusun dokumen RTRW tersebut agar benar-benar selaras dengan kebutuhan pembangunan kota, perlindungan lingkungan, dan kebijakan nasional.
Berikut 10 poin penting yang disoroti Fraksi NasDem:
1. Kesesuaian Kebijakan Nasional dan Provinsi
RTRW Kota harus sinkron dengan RTRW Nasional dan Provinsi, serta memperhatikan RPJPN dan RPJPD.
2. Penguatan Data Geospasial
Gunakan data spasial akurat dan terkini; koordinasi dengan BIG sangat penting dalam pemetaan kawasan rawan bencana, hijau, dan ekonomi.
3. Kawasan Strategis
RTRW perlu mengidentifikasi pengembangan kawasan industri, pariwisata, pertanian, hingga pertahanan secara strategis.
4. Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Zonasi harus tegas dan mekanisme sanksi terhadap pelanggaran harus jelas.
5. Perubahan Iklim dan Lingkungan
RTRW wajib memasukkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan konservasi lingkungan.
6. Partisipasi Publik dan Transparansi
Pelibatan masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha sangat dibutuhkan sejak awal penyusunan.
7. Aspek Hukum dan Kelembagaan
Acuan utama adalah UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pemerintah harus memiliki perangkat teknis yang kompeten.
8. Konektivitas Infrastruktur
RTRW harus terintegrasi dengan jaringan jalan, pelabuhan, dan bandara untuk memperkuat akses antarwilayah.
9. Rencana Investasi dan Pembiayaan
Fraksi NasDem mendorong pemetaan potensi investasi berbasis zonasi dan kerja sama dengan swasta.
10. Evaluasi dan Revisi Berkala
RTRW harus memiliki mekanisme evaluasi rutin tiap lima tahun untuk menyesuaikan dengan perkembangan aktual.
Validasi Luas Wilayah Kota Kupang
Selain itu, Fraksi NasDem menyoroti ketidaksesuaian data terkait luas wilayah Kota Kupang. Fraksi meminta pemerintah segera menelusuri dan memverifikasi luas yang sah, mengingat data yang beredar berbeda-beda, yakni:
152,59 km² dan 159,33 km² diduga berasal dari data lama atau versi batas administratif yang berbeda.
180,27 km² dinilai paling valid, digunakan oleh BPS, Kompas, dan Wikipedia, dan diyakini sebagai luas aktual saat ini.
Fraksi NasDem meminta penegasan terhadap data ini agar RTRW tidak didasarkan pada informasi yang keliru atau tidak mutakhir.
Mendukung Ranperda untuk Dibahas Lanjut
Di akhir pandangan umum, Fraksi NasDem menyatakan menyetujui penjelasan Wali Kota Kupang tentang Ranperda RTRW Tahun 2025–2045 untuk dibahas lebih lanjut dalam mekanisme yang berlaku, dengan memperhatikan seluruh catatan fraksi yang telah disampaikan.
✏️: kl