![]() |
PDIP minta RTRW Kota Kupang 2025–2043 lebih adil, berpihak pada masyarakat, dan libatkan publik dalam penyusunan serta perjelas batas wilayah. |
Kota Kupang, NTT, 11 Juni 2025—Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Kupang menyoroti sejumlah aspek penting dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang Tahun 2025–2043 yang diajukan oleh Pemerintah Kota Kupang.
Dalam pemandangan umum fraksi yang disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa RTRW harus menjadi instrumen pembangunan yang berpihak kepada masyarakat luas, bukan kelompok tertentu.
“Rancangan tata ruang wilayah ini harus memastikan keadilan, kesetaraan, serta menjamin keterlibatan aktif masyarakat dalam proses perumusannya,” tegas perwakilan Fraksi PDIP dalam sidang.
Fraksi PDIP juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan agar tidak terpinggirkan dalam perencanaan tata ruang. Mereka meminta agar RTRW tidak hanya mengakomodasi kepentingan investasi dan elite pemilik modal.
Dalam catatannya, Fraksi PDIP menyoroti tujuh poin penting, antara lain:
1. Keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam penyusunan Perda RTRW untuk menjamin kesesuaian dengan kebutuhan warga.
2. Prinsip keadilan dalam pengalokasian ruang, terutama bagi kelompok marjinal.
3. Pengembangan ekonomi lokal yang mempertimbangkan potensi daerah serta strategi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
4. Perencanaan infrastruktur secara terpadu, seperti jalan, penerangan, dan fasilitas umum.
5. Penggunaan lahan yang jelas dan adil, termasuk untuk pertanian, pemukiman, kawasan industri, konservasi, dan sempadan pantai.
6. Pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan RTRW agar tidak terjadi pelanggaran tata ruang.
7. Arah kebijakan pembangunan yang harus mengacu pada prinsip berkelanjutan dan berpihak kepada masyarakat.
Fraksi juga mempertanyakan kejelasan batas administrasi wilayah antara Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, mengingat adanya warga ber-KTP Kota yang berdomisili di wilayah kabupaten. Hal ini dinilai dapat menimbulkan konflik tata kelola wilayah jika tidak segera diklarifikasi oleh pemerintah.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti penetapan kawasan strategis ekonomi, yang menurut mereka harus diteliti secara seksama. Pemerintah diminta menjelaskan secara rinci apakah telah melakukan kajian menyeluruh terhadap kawasan-kawasan potensial yang akan dikembangkan, baik di bidang industri, perdagangan, pariwisata, teknologi, maupun ketenagakerjaan.
“Ranperda ini akan menjadi fondasi hukum jangka panjang pembangunan kota. Karena itu, kami berharap pemerintah serius menjawab catatan dan pertanyaan fraksi sebelum masuk ke pembahasan lebih lanjut,” pungkasnya.
Fraksi PDI Perjuangan menyatakan kesediaannya untuk membahas Ranperda lebih lanjut jika pemerintah mampu memberikan penjelasan lengkap dan menyeluruh, serta memastikan bahwa seluruh proses dan isi RTRW berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
✏️: kl