Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Gasstrack di Atas Derita: Ketika Tanaman Rakyat Digusur Demi Hobi Para Elit

Rabu, 11 Juni 2025 | Juni 11, 2025 WIB Last Updated 2025-06-11T02:38:10Z

 

Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H.,M.H

Pendapat Hukum Gregorius Cristison Bertholomeus,S.H.,M.HMengenai Kasus Penggusuran Tanaman Warga oleh Pengusaha untuk Arena Gasstrack


1. Dugaan Penggusuran Tanpa Prosedur Hukum


Tindakan pengusaha yang diduga melakukan penggusuran lahan milik Firmus tanpa prosedur hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan:


 "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut."


Jika tidak ada dasar hukum seperti pembebasan lahan yang sah, persetujuan tertulis dari pemilik, atau putusan pengadilan, maka penguasaan secara sepihak oleh pengusaha berpotensi kuat melanggar hak keperdataan Firmus.



2. Perlindungan Hak Atas Tanah


Hak atas tanah di Indonesia diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Jika tanah tersebut terbukti terdaftar atas nama Firmus atau telah dikuasai secara sah menurut hukum adat atau hukum positif, maka tidak seorang pun, termasuk pengusaha, dapat mengambil alih tanpa:


  • Izin dari pemilik Tanaman


  • Ganti rugi yang adil;


  • Proses hukum atau administratif yang sah.


Setiap tindakan tanpa prosedur itu dapat dianggap sebagai bentuk perampasan hak milik.


3. Unsur Tindak Pidana Pengrusakan


Jika penggusuran tersebut disertai dengan tindakan merusak lahan atau tanaman, maka pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 406 KUHP, yang menyatakan:


 "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak... barang milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda."


Unsur “dengan sengaja” dan “melawan hukum” menjadi kunci. Jika terbukti, maka tidak hanya perdata, kasus ini juga masuk ranah pidana


4. Hak Konstitusional dan Kepastian Hukum


Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin:


"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."


Langkah Firmus yang menempuh jalur hukum menunjukkan penggunaan hak konstitusional untuk mencari keadilan dan memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan lahannya.


5. Mekanisme Ganti Rugi


Jika terbukti terjadi kerugian material akibat penggusuran dan pengrusakan, maka Firmus berhak menuntut ganti rugi secara:


Perdata: untuk pemulihan kerugian finansial;

Pidana: untuk memproses tanggung jawab pelaku secara hukum.


Langkah mengganti laporan awal menjadi laporan resmi adalah bagian penting dalam memperkuat posisi hukum korban dan mengarah pada penegakan keadilan.