![]() |
Fraksi Gerindra minta Pemerintah Kota Kupang benahi tata ruang, kembalikan 30% ruang hijau, dan tegakkan aturan dalam RTRW 2025–2045. (📷: news-daring.com) |
Kota Kupang,NTT, 11 Juni 2025 – Fraksi GERINDRA DPRD Kota Kupang menyampaikan pandangan umum dalam Sidang II DPRD Kota Kupang Tahun 2024/2025 terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang Tahun 2025–2045.
Maria Rosalinda Uta Teku, SE., MM yang membacakan pandangan umum Fraksi Gerindra menyampaikan bahwa pemanfaatan ruang di Kota Kupang telah banyak bergeser dari ketentuan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Kupang Tahun 2011–2031. Kota Kupang yang terus tumbuh sebagai kota modern mengalami dinamika dan perubahan yang cepat, namun jika tidak diatur dengan baik akan menimbulkan konflik ruang dan deviasi tata ruang yang serius.
Salah satu isu krusial yang disoroti adalah penyusutan ruang terbuka hijau (RTH). Berdasarkan data, hingga tahun 2024, Kota Kupang baru memiliki RTH sekitar 15% dari total wilayah, padahal target minimal dalam RTRW adalah 30%. “Kurangnya RTH bisa berdampak besar terhadap polusi udara, banjir, serta menurunnya kualitas hidup masyarakat,” tegas Fraksi Gerindra.
Fraksi Gerindra meminta penjelasan dari Pemerintah Kota Kupang mengenai langkah-langkah konkret untuk mengembalikan dan memperluas ruang terbuka hijau sebagaimana yang ditargetkan dalam peraturan daerah baru.
Selain itu, Fraksi juga menyoroti lemahnya penegakan aturan pada pemanfaatan ruang milik jalan (RUMIJA) dan daerah milik jalan (DAMIJA) yang kini banyak dikuasai oleh lapak dan bangunan ilegal. Fraksi mendesak agar RTRW yang baru mampu mengembalikan fungsi jalan sebagai ruang publik yang tertib dan indah.
Persoalan penyimpangan fungsi ruang yang dipengaruhi oleh kekuatan ekonomi dan politik juga menjadi perhatian. Fraksi mempertanyakan komitmen dan keberanian pemerintah untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi besar yang seringkali mengabaikan aturan tata ruang.
Tak hanya itu, Fraksi Gerindra juga menekankan pentingnya mengembalikan akses publik ke wilayah pesisir. Kota Kupang yang pernah dirancang sebagai waterfront city, kini menghadapi kenyataan pahit: pesisir telah dikuasai oleh konglomerasi dan warga kesulitan menikmati pantai.
“Pemerintah harus hadir dan tegas demi menciptakan Kota Kupang yang modern, humanis, hijau, dan berkeadilan bagi semua,” ujar Maria Rosalinda.
Sebagai penutup, Fraksi Gerindra menyatakan menerima penjelasan Wali Kota Kupang terkait Rancangan Perda RTRW 2025–2045, dengan catatan seluruh masukan yang disampaikan dapat menjadi perhatian serius dalam proses pembahasan selanjutnya.
✏️: kl