Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Pengusaha Ternama di Sikka Diduga Rusak Tanaman Warga Demi Arena Gasstrack

Senin, 09 Juni 2025 | Juni 09, 2025 WIB Last Updated 2025-06-09T13:46:21Z
Aliando Gode, pengusaha ternama di Sikka, diduga merusak tanaman milik mantan kades Firmus demi membuka arena gasstrack. Kasus dalam proses hukum. (📷: AC) 


Sikka,NTT, 9 Juni 2025 — Dugaan pengrusakan tanaman oleh seorang pengusaha ternama di Kabupaten Sikka kembali mencuat. Aliando Gode, pengusaha Maumere Diduga Telah Merusak Tanaman Yang Berlokasi Di  Wairii, Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, dilaporkan telah merusak sejumlah tanaman produktif milik Firmus, mantan Kepala Desa Umauta, Kecamatan Bola.


Dalam keterangannya kepada media ini pada Senin (9/6/2025), Firmus mengungkapkan bahwa lahan yang ia garap sejak tahun 2016 merupakan hasil kesepakatan dengan Aliando Gode.


 "Saya menggarap lahan itu berdasarkan kesepakatan kami berdua sejak 2016. Di sana sudah banyak tanaman produktif yang saya tanam dan sebagian siap panen," ujar Firmus.


Namun, menurutnya, pada 11 April 2025, tanaman-tanaman tersebut dirusak secara sepihak oleh Aliando Gode tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu. Pengrusakan itu diduga dilakukan untuk membuka arena gasstrack di lokasi tersebut.


 "Tanaman saya digusur demi kepentingan pribadi tanpa konfirmasi kepada saya sebagai pemilik tanaman. Saya bukan orang gila yang menanam di tanah orang tanpa ada kesepakatan. Bahkan saya tidak pernah mengambil sertifikat tanah milik Aliando tanpa persetujuan empat mata," tegasnya.


Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum Firmus dari Gariko Law Office, yakni Afrianus Ada, S.H. dan Aprianus Noeng, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya sempat merencanakan pelaporan ke polisi, namun ditunda karena adanya pengaduan sebelumnya yang harus dicabut terlebih dahulu.


 "Hari ini kami batal membuat laporan polisi karena harus mencabut surat pengaduan sebelumnya yang dilayangkan oleh klien kami kepada Saudara Amandus Ratason. Setelah pencabutan, kami akan membuat laporan resmi yang ditujukan langsung kepada terduga pelaku pengrusakan," ujar Afrianus.


Sementara itu, Aprianus Noeng menambahkan bahwa proses pencabutan aduan awal akan dilakukan secara tertulis pada Selasa (10/6/2025), dan proses hukum akan terus dikawal.


 "Karena aduan awal diajukan secara tertulis, maka besok klien kami juga akan mengajukan permohonan pencabutan secara tertulis. Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, dan kami akan terus mendorong agar kasus ini segera diproses demi rasa keadilan yang tepat dan benar,"

✏️: AC