![]() |
Dugaan penyalahgunaan dana honor mencuat di SMPN 17 Kota Kupang. Dari anggaran Rp26,4 juta yang dialokasikan untuk honor dua tenaga honorer, terdapat sisa Rp9 juta yang tak jelas penggunaannya |
Kota Kupang, 8 Juli 2025–Dugaan penyalahgunaan dana honorarium kembali mencuat di lingkungan pendidikan. Kali ini, SMP Negeri 17 Kota Kupang menjadi sorotan setelah ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran honor dari Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2025 dengan realisasi pembayaran kepada dua tenaga honorernya.
Berdasarkan rincian, dua tenaga honorer masing-masing menerima gaji sebesar Rp900.000 dan Rp550.000 per bulan, sehingga total pengeluaran honor per bulan adalah Rp1.450.000. Sementara itu, dana BOS yang dialokasikan untuk honorarium mencapai Rp26.400.000 per tahun, atau setara dengan Rp2.200.000 per bulan.
Jika dikalkulasikan, maka terdapat kelebihan anggaran sebesar Rp750.000 per bulan yang tidak terserap untuk pembayaran gaji. Dalam setahun, sisa anggaran tersebut mencapai Rp9.000.000.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan orang tua murid dan masyarakat. Mereka mempertanyakan ke mana sisa dana tersebut digunakan, mengingat anggaran dana BOS seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Kami berharap pihak berwenang dapat menyelidiki dugaan penyalahgunaan ini. Jika benar ada dana yang tidak digunakan sebagaimana mestinya, maka itu adalah bentuk ketidakadilan terhadap hak tenaga honorer dan bentuk pelanggaran pengelolaan dana negara,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait rincian penggunaan dana honor tersebut.
Transparansi dan pengawasan ketat atas dana BOS perlu terus diperkuat untuk menghindari potensi penyimpangan yang bisa merugikan guru dan tenaga honorer, yang selama ini menjadi ujung tombak pendidikan di sekolah.
✒️: kl