Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga 'Kabur' Usai Terima Dokumen & Uang Klien, Notaris Inyo Lewotan Dilaporkan!

Rabu, 09 Juli 2025 | Juli 09, 2025 WIB Last Updated 2025-07-09T09:37:06Z

 



Notaris Rafael Inyo Lewotan dilaporkan ke Polres Sikka dan Dewan Etik karena diduga kabur setelah menerima dokumen dan uang dari klien tanpa menyelesaikan akta jual beli tanah


Maumere, 9 Juli 2025 – Diduga menelantarkan pengurusan akta jual beli tanah sejak tahun 2020, Notaris Rafael Gabrielo Mario Lewotan alias Inyo Lewotan akhirnya dilaporkan ke Polres Sikka oleh GARIKO LAW OFFICE. Kantor hukum tersebut bertindak atas nama warga bernama Nikodemus Nong Wohen, yang mengaku mengalami kerugian besar akibat dugaan penelantaran oleh notaris.


“Sudah Bayar, Dokumen Diserahkan, Tapi Tak Ada Hasil!”


Dalam keterangannya, Nikodemus mengungkapkan bahwa sejak 2020 ia telah menyerahkan dokumen asli berupa sertifikat induk tanah, kuitansi, dan uang panjar kepada notaris. Namun hingga pertengahan 2025, tidak ada kejelasan mengenai penyelesaian akta jual beli tersebut.


“Kantor notaris selalu tutup. Nomor saya diblokir. Sudah lima tahun lebih saya menunggu, tapi tidak ada kabar, tidak ada akta,” ujar Nikodemus penuh kecewa.

 

Beberapa mantan staf notaris juga mengaku tidak mengetahui keberadaan atasannya. Hal ini memperkuat dugaan bahwa notaris telah “menghilang” dari tanggung jawabnya sebagai pejabat publik.


Kuasa Hukum: Ada Dugaan Unsur Pidana dan Pelanggaran Jabatan


Pihak GARIKO LAW OFFICE menyebut, tindakan Inyo Lewotan bukan sekadar keterlambatan administratif. Ada dugaan kuat tindak pidana serta pelanggaran etika jabatan.

 

“Notaris adalah pejabat umum. Jika sudah menerima dokumen dan uang lalu menghilang tanpa pertanggungjawaban, ini bukan hanya urusan etik, tapi juga pidana,” tegas Afrianus Ada, S.H.


Sementara itu, Aprianus Noeng, S.H., rekan sesama kuasa hukum, menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi pejabat notaris lainnya.

 

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Penegakan hukum dan kode etik notaris tidak boleh dikompromikan,” ujarnya.

 

Langkah Serius: Lapor Polisi dan Dewan Notaris


GARIKO LAW OFFICE telah mengambil dua langkah hukum strategis:

  1. Melaporkan dugaan pidana ke Polres Sikka.
  2. Mengajukan pengaduan ke Dewan Pengawas Daerah Notaris Provinsi NTT.

 

“Profesi notaris harus bersih dari oknum yang menyalahgunakan wewenang. Kasus ini harus menjadi preseden penting,” tutup Afrianus Ada.

✒️: Albert Cakramento